Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada perusahaan penipuan online di Kamboja, tidak dapat dikatakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI), Mangiring Hasoloan Sinaga.
“WNI yang terjerat kasus penipuan daring di Kamboja, tidak bisa dikatakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujarnya di laman Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada 2 April 2026.
Lebih lanjut, Mangiring menjelaskan alasan para WNI yang terjerat penipuan daring di Kamboja tidak bisa disebut sebagai PMI. Satu di antaranya karena tidak ada nota kesepahaman antara kedua negara, Indonesia dengan Kamboja, dalam hal penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Tidak ada kontrak kerja yang melegalkan pekerjaan scamming, judi, dan sejenisnya,” tegasnya.
Senada dengan Mangiring, pernyataan ini turut ditegaskan pula oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
“Pertemuan terakhir dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Dubes Santo menyebut bahwa mereka yang terjerat penipuan daring Kamboja sebagai WNI. Karena jika disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia maka Indonesia akan dianggap melegalkan pekerjaan sebagai penipu daring di luar negeri,” terangnya.
Sementara itu menurut Ketua Persatuan Buruh Migran Nusa Tenggara Barat, Hamdianto SH, berpendapat bahwa memang, Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), membatasi jenis pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang PMI.
Berdasarkan pasal 67 Setiap Orang dilarang menempatkan Calon PMI pada pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pasal 82 mengatur pemidanaan kepada setiap orang yang menempatakan Calon PMI pada pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
“Menipu itu dilarang, itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP yang baru,” tegas Hamdianto SH.
Berdasarkan data KBRI Phnom Penh per Maret 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat kasus online scammer termasuk judi online di Kamboja. Update per Maret 2026, jumlah WNI yang terjerat di Kamboja diperkirakan mencapai 6.308 WNI.
Dari jumlah tersebut, total 2.528 WNI sudah dipulangkan ke Indonesia, 4.361 WNI masih dalam proses penghapusan denda overstay, dan 2.346 WNI telah diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dokumen pengganti paspor sementara, oleh KBRI setempat.
Berbeda dengan Tiongkok dan Korea Selatan yang melakukan ekstradisi besar-besaran terhadap warganya yang terjerat penipuan daring di Kamboja, Indonesia masih berupaya melakukan screening, melakukan wawancara kepada setiap WNI bermasalah guna menentukan korban dan pelaku penipuan daring di Kamboja.









