Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Berita

Langgar Aturan: Izin Usaha PT Puncak Jaya Samudra Terancam Dibekukan

badge-check


					Langgar Aturan: Izin Usaha PT Puncak Jaya Samudra Terancam Dibekukan Perbesar

Izin usaha Perusahaan Pengirim Pelaut Awak Kapal Perikanan Migran PT Puncak Jaya Samudra terancam dibekukan jika tidak memenuhi panggilan klarifikasi Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) kepada wartawan pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Menurutnya Dirjen Hubla telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada PT Puncak Jaya Samudra melalui surat nomor UM.006/30/7/DK/2025 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025 lalu.

“Surat tersebut dilayangkan terkait dengan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Awak Kapal Perikanan Migran dan aktivitas penyijilan yang diduga dilanggar oleh PT Puncak Jaya Samudera,” jelasnya

Sebelumnya PT Puncak Jaya Sumudera telah mengabaikan surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal melalui surat bernomor: UM.002/7/22/KSOP yang diterbitkan pada 15 September 2025, dan surat panggilan klarifikasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) melalui surat undangan klarifikasi bernomor UM.207/4/3/DK/2025, pada tanggal 05 Maret 2025.

Diteruskan, Rahmatullah menduga adanya pelanggaran PT Puncak Jaya Samudera dalam meelakukan kegitan perekrutan Awak Kapal Perikanan Migran, yaitu pelanggaran pasal 145 dan 312 Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,”

Selain itu juga melanggar pasal 133 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.

“Perusahaan keagenan awak kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal tidak melakukan penyijilan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan,”

Baca Lainnya

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita