Menu

Mode Gelap
Catatan Yuni Asri. Paskah dan Mary Jane Veloso Kisah Mary Jane Veloso. Dari Jeratan Mafia Perdagangan Manusia ke Narkoba PBM Banten, Tuding PT Alfa Nusantara Perdana Terlibat Penempatan Ilegal ke Arab Saudi? Aturan Baru. Kewajiban PRT dan Majikan di Arab Saudi LBH Mastarakat: Asih, Terjerat Mafia Perdagangan Orang dan Narkoba Asih, Terpidana Mati Di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Berita

Kisah Mary Jane Veloso. Dari Jeratan Mafia Perdagangan Manusia ke Narkoba

badge-check


					Aksi Menuntut Pembebasan Eksekusi Mati Mary Jane Veloso Perbesar

Aksi Menuntut Pembebasan Eksekusi Mati Mary Jane Veloso

Masa Kecil Mary Jane Veloso

10 Januari 1985: Mary Jane lahir di Nueva Ecija, Filipina, dari keluarga kurang mampu. Ia adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Ia hanya sempat bersekolah hingga tahun pertama SMA, lalu menikah muda dan memiliki dua anak. Pernikahan itu berakhir dengan perceraian.

Mary Jane kemudian bekerja di Dubai sebagai asisten rumah tangga. Namun, pada 1 Januari 2010 ia pulang ke Manila sebelum kontrak selesai karena hampir menjadi korban pelecehan seksual.

Menjadi Pekerja Migran dan Penangkapan

Pada 18 April 2010: Mary Jane berangkat ke Malaysia setelah mendapat tawaran kerja dari Maria Kristina Sergio. Beberapa hari kemudian, Sergio mengirim Mary Jane ke Indonesia.

Pada 15 April 2010: Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Bea cukai menemukan 2,6 kg heroin di koper yang dibawanya. Ia langsung ditahan. Keluarga Mary Jane baru mengetahui status penahanannya beberapa bulan kemudian.

Proses Hukum

Pada 11 Oktober 2010: Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati. kemdian pada 21 Oktober 2010: Kedutaan Besar Filipina mengajukan banding, namun ditolak. Selanjutnya pada 10 Februari 2011: Pengadilan Negeri Yogyakarta menegaskan hukuman mati. Akhirnya pada 31 Mei 2011: Mahkamah Agung menolak banding, hukuman mati tetap berlaku.

Upaya Diplomasi dan Grasi

Presiden Filipina Benigno Aquino (2010–2016) mengajukan grasi melalui Duta Besar Mario Rosario Aguinaldo. Pada 12 Oktober 2012: Eksekusi sempat ditunda karena adanya permohonan grasi. Lalu pada 30 Desember 2014: Presiden Joko Widodo menolak grasi melalui Keputusan Presiden 31/G-2014.

Peninjauan Kembali

Pada 28 Januari 2015, Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario mengajukan Peninjauan Kembali. Sayangnya pada 25 Maret 2015: Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Pada April 2015: Mary Jane dipindahkan ke Nusa Kambangan. Eksekusi ditunda karena Maria Kristina Sergio menyerahkan diri atas kasus perdagangan manusia.

Perkembangan Lanjutan

Pada September 2016: Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui eksekusi Mary Jane. Namun pada 10 Januari 2018: Mary Jane mengajukan permohonan untuk bersaksi dalam kasus penipuan yang membuatnya membawa narkoba. Beruntung pada 2020: Pengadilan di Nueva Ecija justru menetapkan Mary Jane sebagai tersangka perdagangan manusia.

Pemeriksaan Ulang dan Pemulangan

Pada 2024: Presiden Joko Widodo menyetujui pemeriksaan ulang kasus Mary Jane. Lalu pada 20 November 2024: Presiden Filipina Bongbong Marcos mengumumkan kesepakatan pemindahan narapidana antara Filipina dan Indonesia.Dan akhirnya pada 17 Desember 2024: Mary Jane resmi diserahkan ke Filipina. Ia diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu pukul 19.17 WIB. Terbang dengan Cebu Pacific Airlines 5J760 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Manila. Penyerahan dilakukan oleh I Nyoman Gede Surya Mataram, PLT Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam.

Baca Lainnya

Catatan Yuni Asri. Paskah dan Mary Jane Veloso

5 April 2026 - 16:27 WIB

PBM Banten, Tuding PT Alfa Nusantara Perdana Terlibat Penempatan Ilegal ke Arab Saudi?

4 April 2026 - 23:05 WIB

Aturan Baru. Kewajiban PRT dan Majikan di Arab Saudi

4 April 2026 - 21:05 WIB

LBH Mastarakat: Asih, Terjerat Mafia Perdagangan Orang dan Narkoba

3 April 2026 - 11:47 WIB

Asih, Terpidana Mati Di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

3 April 2026 - 11:27 WIB

Trending di Berita