Jakarta – Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (Sakti), Syofyan, menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya sigap membela simbol negara, tetapi juga harus hadir membela warga negaranya yang menjadi korban eksploitasi.
Pernyataan ini disampaikan Syofyan menyinyiri perbedaan layanan kasus antara pelecehan bendera merah putih sebagai simbol negara dengan kasus sembilan pelaut Indonesia di kapal MT. Gas Falcon milik Gator Shipping, Italia. Para pelaut kapal tersebut yang hingga kini belum menerima gaji setelah hampir 10 bulan bekerja di perairan Mozambik.
Syofyan mengingatkan, ketika kasus dugaan pelecehan bendera Merah Putih oleh seorang warga asing bernama Bonnie Blue di Inggris terjadi, reaksi perwakilan pemerintah Indonesia begitu cepat. Namun, dalam kasus para pelaut MT. Gas Falcon yang tidak digaji, respons perwakilan pemerintah justru minim dan nyaris tidak terdengar.
“Harga diri bangsa bukan hanya berhenti pada simbol negara, tetapi juga pada manusianya. Membela bendera memang penting, tetapi membela pelaut yang dieksploitasi merupakan mandat konstitusional,” tegas Syofyan melalui rilisnya di Jakarta pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Janji Tak Terpenuhi, Hak Pelaut Terabaikan
Para pelaut MT. Gas Falcon dipulangkan oleh KBRI Maputo setelah pemilik kapal berjanji secara tertulis akan membayar seluruh gaji satu bulan setelah kepulangan. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah ditepati. Syofyan menilai pemerintah Indonesia belum mengambil langkah nyata untuk menekan pemilik kapal maupun melaporkan kasus ini ke otoritas pelayaran Italia.
“Tidak ada eskalasi diplomatik, tidak ada dorongan hukum terhadap prinsipal atau owner Gator Shipping. Terkesan kasus ini seolah dibiarkan menguap bersama keadilan yang tak kunjung datang,” ujarnya.
Indikasi Kerja Paksa dalam Perbudakan Modern
Syofyan menegaskan bahwa praktik menahan upah pelaut selama berbulan-bulan bukan sekadar wanprestasi, melainkan indikasi dari kreja paksa yang menjadi masuk dalam perbudakan modern. Sebagaimana diatur dalam standar internasional, termasuk Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
“Pemulangan tanpa pemenuhan hak ekonomi bukanlah penyelesaian, melainkan normalisasi pelanggaran. Negara wajib hadir bukan hanya saat pelaut dipulangkan, tetapi juga saat hak-haknya dilanggar,” desak Syofyan.
Peran KBRI Roma Dipertanyakan
Dalam kasus ini, Syofyan menilai KBRI Roma seharusnya mengambil peran strategis karena Italia adalah negara asal pemilik kapal. Ia menekankan pentingnya langkah diplomatik dan hukum, antara lain: Pertama. Melaporkan Gator Shipping ke otoritas pelayaran Italia. Kedua. Mendorong investigasi atas pelanggaran MLC 2006. Ketiga. Menekan mekanisme hukum di Italia agar kewajiban pembayaran gaji segera dipenuhi.
Negara Tidak Boleh Diam
Syofyan menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa diamnya negara dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran.
“Kasus MT. Gas Falcon harus menjadi cermin. Jika praktik seperti ini dibiarkan, pesan yang sampai ke dunia internasional sangat berbahaya: pelaut Indonesia bisa dieksploitasi tanpa konsekuensi hukum. Diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah persetujuan terselubung terhadap perbudakan modern,” pungkasnya.








