Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra yang berkantor di Jl. Raden Wijaya 28 A Kadipaten Babadan Kabupaten Ponorogo.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.
Menurut Dirjen Rinardi, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif.
“Perusahaan tidak mengurus hak-hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami para Pekerja Migran Indonesia,” katanya.
Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 39 orang Calon PMI dan PMI yang kasusnya tidak diselesaikan oleh perusahaan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.051.370.000.
“Selain itu, perusahaan juga tidak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi,” jelas Dirjen Rinardi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa aaat ini pemerintah juga tengah melakukan analisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.
“Kami sedang memproses analisis bukti untuk merekomendasikan pencairan deposito perusahaan agar kerugian para Pekerja Migran Indonesia dapat diganti,” kata Dirjen Rinardi.
Selain itu, penanggung jawab perusahaan juga dikenakan larangan melakukan kegiatan penempatan PMI selama lima tahun ke depan dan tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap para PMI yang telah ditempatkannya.
“Perusahaan tetap wajib menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih berada di negara penempatan hingga masa kontraknya berakhir,” pungkasnya.









