Jakarta — Langkah Indonesia menuju status negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memasuki babak baru.
Tidak sekadar urusan diplomasi ekonomi dan harmonisasi regulasi, proses aksesi ini kini menjadi panggung krusial bagi perjuangan hak-hak buruh nasional.
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menjadi tuan rumah terkait konsolidasi gerakan serikat buruh melalui diskusi bertajuk “Mengawal Proses Aksesi Indonesia ke OECD dan di Trade Union Advisory Committee (TUAC) atau Komite Penasihat Serikat Buruh (KPSB) OECD: Merumuskan Masukan Serikat Buruh” pada Jumat (31/7/2026).
Menurut koordinatornya, Surya Tjandra, forum ini digelar guna memastikan suara pekerja tidak terpinggirkan di tengah negosiasi standar internasional.
“Sejak mengajukan permohonan aksesi resmi pada Februari 2023, Indonesia diwajibkan menyesuaikan ratusan kebijakan domestik dengan standar OECD. Sektor ketenagakerjaan, hak berserikat, isu pekerja gig economy (platform), hingga perilaku bisnis yang bertanggung jawab atau Responsible Business Conduct (RBC) menjadi sorotan utama yang memengaruhi jutaan buruh di tanah air,” ujarnya
Poin Kunci: Tuntutan Serikat Buruh dan Isu National Contact Point (NCP).
Pertama. Desakan Pembentukan National Contact Point (NCP). Indonesia saat ini belum memiliki NCP—mekanisme non-yudisial wajib bagi anggota OECD untuk menerima dan memproses pengaduan pelanggaran standar bisnis oleh perusahaan multinasional. Pembentukan NCP dinilai sangat mendesak.
Kedua. Penguatan Peran di KPSB: Meskipun gerakan buruh Indonesia telah tercatat sebagai anggota asosiasi (associate member) di KPSB OECD, konsolidasi dan keterlibatan aktif di tingkat global dinilai masih perlu diperkuat secara signifikan.
Ketiga. Perlindungan Pekerja Rentan: Instrumen OECD dipandang berpotensi menjadi leverage baru untuk memperkuat perlindungan pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja migran dan awak kapal migran.
Mendorong Pengawasan Berbasis Rekomendasi Global
Langkah advokasi ini juga merujuk pada dokumen rekomendasi KPSB yang terbit pada 23 Juni 2026, The Way Forward for the OECD Guidelines for MNEs on RBC.
Dalam dokumen tersebut, KPSB menyuarakan agar setiap negara anggota memperkuat mekanisme NCP, memberi insentif serta sanksi tegas bagi korporasi yang mengabaikan rekomendasi, hingga mewajibkan kepatuhan standar RBC sebagai syarat mendapatkan dukungan finansial negara.
KPSB juga menyoroti pentingnya perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower), penetapan ambang batas pengaduan kasus yang inklusif, serta penerapan kebijakan anti-retaliasi demi melindungi buruh yang melapor.
Target dan Hasil Diskusi
Melalui ruang konsolidasi ini, koalisi serikat buruh menargetkan tiga keluaran strategis:
- Peningkatan Kapasitas & Pemahaman: Membangun persepsi bersama antar-serikat buruh terkait dampak teknis aksesi OECD terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.
- Draf Pernyataan Sikap Bersama: Menyusun masukan resmi kepada Pemerintah Indonesia dan jejaring KPSB OECD, khususnya mengenai desain pembentukan NCP Indonesia yang berpihak pada pekerja.
- Mekanisme Koordinasi Berkelanjutan: Menyepakati jalur komunikasi dan kerja sama jangka panjang antar-serikat buruh untuk terus mengawal isu ketenagakerjaan di forum OECD dan Employment, Labour and Social Affairs Committee (ELSAC).
Aksesi OECD memberikan peluang emas untuk mendobrak kebuntuan advokasi ketenagakerjaan konvensional.
Melalui forum ini, serikat buruh Indonesia menegaskan kesiapan mereka untuk mengawal proses multilateral tersebut agar tidak sekadar menjadi karpet merah bagi investasi, melainkan juga jaminan atas hak dan kesejahteraan pekerja.









