Jakarta — Kantor Hukum Amri Piliang & Partners mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera memberangkatkan 48 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Hong Kong. Para CPMI ini telah menyelesaikan seluruh proses dan memiliki dokumen lengkap, namun keberangkatan mereka tertunda selama lebih dari satu tahun akibat penahanan dokumen oleh oknum Polresta Malang.
Penahanan tersebut disebut terkait dengan kasus hukum yang melibatkan satu orang CPMI yang diproses oleh PT Nusa Sinar Perkasa (PT NSP). Namun, menurut Amri Piliang, pengacara sekaligus pendiri kantor hukum tersebut, tindakan aparat tersebut telah merampas hak konstitusional 48 Calon PMI lainnya.
“Hak atas pekerjaan adalah hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan menjadi landasan yuridis dalam konsideran Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI),” ujar Amri pada 6/11/2025.
Amri, alumnus Lemhannas dan Wakil Ketua Umum Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), menyatakan bahwa negara wajib menjamin hak dan kesempatan kerja bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kalau di dalam negeri saja tidak mampu melindungi, bagaimana nasib mereka di luar negeri? Jangan karena satu laporan, hak 48 orang lainnya dikorbankan,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, Amri akan melaporkan perkara ini kepada Wasidik dan Propam Mabes Polri, serta Jamwas demi terciptanya penyidik yg professional.
Ancaman Gugatan Class Action
Amri Piliang juga mengancam akan mengajukan gugatan warga negara (class action) jika oknum Polresta Malang tidak segera mengembalikan dokumen milik para CPMI. Ia menegaskan bahwa para Calon PMI telah menjalani seluruh tahapan resmi, mulai dari pendataan ID PMI di Disnaker, pelatihan, sertifikasi, hingga orientasi pra-penempatan. Sebanyak 21 orang bahkan telah mengikuti Orientasi Pra Penempatan dan memiliki e-PMI sesuai Pasal 13 UU PPMI.
“Mereka bahkan sudah memiliki tiket terbang ke Hong Kong sejak 8 November 2024. Penahanan dokumen ini sangat merugikan,” katanya.
Amri juga menyebut potensi kerugian devisa melalui remintansi akibat penundaan ini. Jika para CPMI telah bekerja sejak tahun lalu dengan estimasi pendapatan Rp10 juta per bulan, maka total kerugian devisa negara mencapai Rp5,76 miliar.
Dugaan Pelanggaran UU PPMI
Amri menuding tindakan penahanan dokumen sebagai bentuk penghalangan proses penempatan yang telah sah dan prosedural. Ia merujuk Pasal 70 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2017 yang melarang pejabat menghalangi keberangkatan PMI yang telah lengkap dokumen, serta Pasal 84 ayat (2) yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggar.
“Buktikan bahwa negara mampu melindungi CPMI dan keluarganya sejak masih di tanah air,” tantangnya.
Ia juga menyoroti bahwa salinan data dalam Sistem Komputerisasi Penempatan dan Pelindungan PMI (SISKOPPMI) dapat dijadikan alat bukti tanpa harus menahan dokumen asli seperti Kartu Keluarga, Buku Nikah, Ijazah, dan Sertifikat Kompetensi.
“Kecuali ada dugaan pemalsuan, maka harus ada dokumen pembanding. Kalau tidak, penahanan ini tidak berdasar,” pungkasnya.
Permohonan Rubekti Calon PMI dari Wonosobo
Dalam sebuah video yang diunggah ke YouTube, Rubekti, salah satu dari 48 CPMI asal Wonosobo, Jawa Tengah, menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pelindungan PMI.
“Kami sudah lengkap dokumen, tapi keberangkatan kami dihalangi oleh oknum Polresta dan Kejaksaan Kota Malang. Bahkan dokumen pribadi kami disita oleh Pengadilan Negeri Malang. Padahal dokumen itu bukan hasil kejahatan. Di mana pelindungan bagi kami sebelum bekerja? Mohon dikembalikan,” ujarnya dengan suara bergetar.








