Jakarta — Tanggal 29 Juli 2026 menjadi penanda persis satu dekade Indonesia tidak melakukan eksekusi mati terhadap narapidana.
Eksekusi terakhir tercatat berlangsung pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana kasus narkotika.
Berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ketiadaan eksekusi selama sepuluh tahun berturut-turut ini mengubah status Indonesia dari negara retensionis (penerap hukuman mati) menjadi negara abolisionis de facto (ADF).
Indonesia kini bergabung dengan 42 negara ADF lainnya di dunia yang secara de facto telah menghentikan praktik eksekusi.
Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)—koalisi yang terdiri dari 14 organisasi masyarakat sipil—menyambut perubahan status ini sebagai capaian penting dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Namun, JATI menegaskan bahwa status ini tidak boleh sekadar menjadi label kosong tanpa pembenahan mendasar pada sistem peradilan pidana.
Aturan Komutasi Belum Terbit, Terpidana Mati Alami Ketidakpastian
Koalisi masyarakat sipil tersebut menyoroti belum diterbitkannya aturan pelaksana mengenai komutasi (pengubahan hukuman) bagi terpidana mati.
Padahal, Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk mengajukan pengubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Meskipun KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026, pemerintah belum memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait prosedur komutasi.
Ketiadaan aturan ini membuat lebih dari 100 terpidana mati yang telah mendekam lebih dari 10 tahun berada dalam ketidakpastian hukum dan tekanan psikologis.
“Tanpa aturan komutasi yang jelas dan transparan, reformasi pidana mati dalam KUHP kehilangan makna karena para terpidana tetap berada di deret tunggu yang tidak pasti,” tegas JATI dalam pernyataan resminya.
Penggunaan Hukuman Mati Masih Serampangan
JATI juga mengkritik masih tingginya penjatuhan vonis mati oleh penegak hukum yang dinilai bertentangan dengan semangat KUHP baru.
Merujuk data Harm Reduction International, penjatuhan vonis mati untuk kasus narkotika di Indonesia justru mencapai rekor tertinggi pada tahun 2025 dengan 143 putusan. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 600 orang yang mengantre di deret tunggu eksekusi.
Sebanyak 69% terpidana mati di Indonesia berasal dari kasus narkotika. Padahal, menurut Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, hukuman mati hanya boleh diterapkan untuk kejahatan paling serius (most serious crimes) yang melibatkan unsur pembunuhan berencana.
Sebagian besar terpidana mati kasus narkotika yang divonis nyatanya merupakan kurir rentan yang menjadi korban pemaksaan, relasi kuasa, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, pidana mati dinilai sangat berisiko menciptakan ketidakadilan mendalam jika dijatuhkan kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas mental dan intelektual yang tidak mendapatkan akomodasi hukum yang layak.
Perlindungan WNI di Luar Negeri Jadi Sorotan
Di sisi lain, JATI menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di luar negeri. Per April 2025, tercatat masih ada 157 WNI—mayoritas Buruh Migran Indonesia —yang terancam hukuman mati di negara lain, terutama di Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Sikap diplomasi Indonesia juga dikritik karena memilih abstain dalam pemungutan suara Resolusi Moratorium Hukuman Mati di Sidang Umum PBB tahun 2024. Sikap ini dinilai kontradiktif dengan upaya penyelamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terancam dieksekusi.
Tuntutan Reformasi Hukum
Atas berbagai persoalan tersebut, JATI menyampaikan beberapa desakan utama kepada pemerintah dan DPR:
- Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum mendesak agar aturan komutasi segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta menjamin proses pengajuan komutasi berjalan transparan dan akuntabel.
- DPR RI didesak menghapus ketentuan hukuman mati dalam revisi UU Narkotika.
- Aparat Penegak Hukum diminta mengevaluasi dan menghentikan penggunaan vonis mati, terutama pada kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
- Kementerian Luar Negeri dan KemenP2MI didesak memperkuat bantuan hukum dan layanan konsuler bagi WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Status abolisionis de facto harus menjadi titik awal untuk mentransformasi Indonesia menuju penghapusan hukuman mati secara total di masa depan,” tutup JATI.









