Perjuangan panjang Ika Arsaya Jala (39), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sangiang, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya berbuah hasil. Setelah hampir tujuh tahun tidak bisa pulang akibat diisolasi oleh majikan dan agensi, Ika berhasil melarikan diri dan kini berada di shelter kantor penghubung KBRI Irak di Erbil.
Kabar ini disampaikan oleh Den Hadi, Wakil Ketua Fbuminu Banten, pada Kamis, 15 Januari 2026. Dia menegaskan bahwa kondisi Ika kini lebih aman.
“Info dari petugas kantor penghubung KBRI Irak di Erbil, Alhamdulillah sekarang sudah di shelter,” ujarnya.
Menurut Den Hadi, Fbuminu Banten telah menerima pengaduan dari Ibu Kandungnya Sarinah pada 29 Februari 2025.
“Dari keterangan Ibu Sarinah, didapatkan informasi jika berbagai upaya telah dilakukan oleh Ika agar bisa pulang, mulai dari mengadu ke perekrut lapangan dan sponsor yang memberangkatkannya. Namun keduanya saat ini telah dipenjara akibat melakukan penempatan ilegal. Selain itu diperoleh kronologi proses penempatan dan kondisi kerja yang buruh yang dialami oleh Ika Arsaya Jala,” jelas Den Hadi
Diteruskan, informasi sebelum bekerja adalah sebagai berikut:
- Ika direkrut oleh seorang perekrut bernama Surka, dengan sponsor penempatan dari Jakarta bernama Aida.
- Selama proses, ia sempat ditampung di rumah Aida sebelum diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
- Pada pukul 03.00 dini hari, Ika bersama puluhan calon PMI lain diterbangkan ke Dubai, Uni Emirat Arab, dan ditampung selama satu minggu oleh agensi.
Sementara pada saat bekerja, beberapa informasi penting yang dicatat adalah sebagai berikut:
- Setelah seminggu di agensi Dubai Uni Emirat Arab, Ika dipaksa bekerja di Baghdad, Irak, dengan janji gaji Rp7 juta per bulan. Jika menolak, ia harus mengganti biaya proses sebesar Rp75 juta.
- Ia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga selama enam tahun. Selama enam tahun itu, majikan mengisolasinya, membatasi komunikasi dengan keluarga, tidak membuatkan iqomah (KTP lokal), melarangnya pulang, dan hanya menerima gaji sebesar Rp4 juta per bulan, jauh dari janji awal sebesar Rp7 juta per bulan.
- Setelah enam tahun, ia nekat kabur ke kantor agensi Syarikah Ewara Company, tetapi justru diisolasi kembali di ruang bawah tanah selama satu tahun. Ia hanya diizinkan keluar untuk ke dapur dan kamar mandi, dengan perlakuan buruk yang menambah penderitaannya.
- Berbagai upaya dilakukan, termasuk melapor ke kepolisian setempat dan menyerahkan diri agar dideportasi. Namun, polisi justru mengembalikannya ke agensi.
Den Hadi menegaskan bahwa kasus Ika menjadi pelajaran penting bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masyarakat luas. Ia menyoroti lemahnya pelindungan sebelum bekerja, yaitu informasi lowongan kerja yang resmi dari pemerintah serta sosialisasi tata cara penempatan yang prosedural. Itu semua mengakibatkan pekerja migran rentan terhadap eksploitasi, kerja paksa, dan perdagangan orang.
“Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya proses migrasi kerja yang aman dan transparan,” jelas Den Hadi.
Edukasi untuk Calon PMI
Menurut Den Hadi, kasus Ika Arsaya Jala menegaskan beberapa hal penting:
Pertama, pastikan proses rekrutmen resmi dan legal. Hindari sponsor atau agensi yang tidak transparan. Kedua, periksa dokumen kerja dan izin tinggal (visa). Tanpa dokumen resmi, pekerja rentan diisolasi dan tidak memiliki perlindungan hukum. Ketiga, waspada terhadap janji berlebihan. Gaji tinggi atau proses cepat dan kerja ringan, sering menjadi jebakan eksploitasi.













