Peringatan Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day) 18 Desember 2025 kembali menjadi cermin retak bagi wajah perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketua Umum Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, justru melempar kritik tajam yang membongkar jurang antara mandat konstitusi dan praktik perlindungan di lapangan.
Dalam pernyataannya pada Selasa (17/12), Ali Nurdin menegaskan bahwa negara sesungguhnya telah memiliki fondasi hukum yang sangat lengkap untuk melindungi PMI. Mulai dari Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tentang kewajiban negara melindungi segenap bangsa, hingga berbagai instrumen internasional seperti Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran, Deklarasi ASEAN 2007, Konvensi ILO No. 189/2011, serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Secara hukum, negara sudah sangat berdaulat dan progresif. Tapi bagi PMI di luar negeri, perlindungan itu sering hanya terasa sebagai teks undang-undang, bukan sebagai pertolongan nyata,” ujar Ali Nurdin.
Ia menyoroti peran KBRI dan KJRI yang secara hukum internasional memiliki kekebalan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan 1963, namun dalam praktik justru kerap dikeluhkan PMI sebagai institusi yang jauh, lamban, bahkan diskriminatif. Perwakilan negara yang seharusnya menjadi “orang tua” bagi PMI, menurut Ali, sering kali gagal menghadirkan rasa aman.
Ali Nurdin mengakui bahwa sebagian besar petugas KBRI dan KJRI bekerja. Namun ia mempertanyakan, apakah banyaknya laporan kasus yang tak tertangani disebabkan oleh beban kerja berlebih dan kekurangan SDM, atau justru oleh krisis empati dan integritas. Ia merujuk pada laporan-laporan yang beredar di komunitas PMI di berbagai negara penempatan, terutama Malaysia dan kawasan Timur Tengah, tentang dugaan praktik tidak etis.
“Laporan yang masuk, benar atau salah, menyebut adanya petugas yang bekerja tanpa hati dan nurani. Bahkan muncul indikasi calo kasus dan calo pemulangan, baik langsung maupun melalui tangan-tangan lain,” tegasnya.
Atas dasar itu, Buminu Sarbumusi mengusulkan beberapa langkah konkret. Pertama, rotasi staf lokal KBRI/KJRI maksimal tiga tahun, karena menurut Ali, justru staf lokal yang paling sering bersentuhan langsung dengan PMI dan rawan menyalahgunakan posisi untuk keuntungan pribadi. Kedua, peningkatan kapasitas dan profesionalisme seluruh staf, disertai penandatanganan pakta integritas yang tegas dan dapat dievaluasi secara berkala.
Namun, Ali Nurdin menilai langkah-langkah administratif saja tidak cukup. Karena itu, ia mendorong pengesahan revisi ketiga UU No. 18 Tahun 2017, khususnya penambahan Pasal 22A tentang pembentukan Kantor Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP-PMI) di luar negeri.
Dalam usulan revisi tersebut, KP-PMI dibentuk di negara-negara tertentu berdasarkan kesepakatan bilateral, berada dalam koordinasi Perwakilan RI, dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan RI, serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Kantor ini diusulkan memiliki fungsi strategis: mulai dari advokasi dan pendampingan hukum, pemantauan kondisi kerja PMI, koordinasi dengan otoritas setempat, penyediaan layanan darurat dan shelter, hingga fungsi perlindungan lain sesuai hukum nasional dan perjanjian bilateral.
“Kenapa kita tidak berani meniru Filipina?” tanya Ali Nurdin retoris. Ia merujuk pada model perlindungan Filipina yang memiliki kantor perlindungan buruh migran tersendiri, terpisah dan kuat, serta berani melakukan perubahan revolusioner dalam tata kelola migrasi tenaga kerja.
Menurutnya, Migrant Day seharusnya tidak lagi diperingati dengan slogan dan baliho. “PMI tidak butuh ucapan ‘terima kasih pahlawan devisa’. Mereka butuh negara yang hadir ketika diperas, dipenjara, dipukul, atau ditelantarkan,” ujarnya.
Pernyataan Ali Nurdin ini menegaskan bahwa Migrant Day 18 Desember 2025 bukan sekadar tanggal peringatan, melainkan alarm keras bagi negara. Pertanyaannya kini sederhana namun pahit: apakah negara akan terus hadir dalam pidato, atau akhirnya benar-benar hadir di shelter, ruang sidang, dan lorong-lorong gelap tempat PMI menunggu perlindungan yang dijanjikan konstitusi.








