Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Opini

Bahasa Inggris untuk Aktivis Migran: Group 7 Kampanyekan Stop Penempatan Non Prosedural

badge-check


					Bahasa Inggris untuk Aktivis Migran: Group 7 Kampanyekan Stop Penempatan Non Prosedural Perbesar

Pada proyek akhir kegiatan belajar bahasa Inggris untuk Aktivis Buruh Migran, Group 7 telah membuat kampanye tentang pentingnya mengakhiri penempatan non prosedural. Kampanye ini dipresentasikan Sabtu, 11 Oktober 2025 kepada seluruh peserta pelatihan yang berjumlah sekitar 54 orang dan tergabung dalam 9 group.

Group 7 terdisi dari Anwar Maarif, Resi Yulianto, Syamsul Hadi, Nani Sriwilujeng, Yunita Rohani, dan Zahratun. Menurut mereka, secara umum penempatan non prosedural  itu merujuk pada metode atau cara memperoleh pekerjaan atau layanan dengan cara tidak melewati prosedur hukum yang resmi, sering kali bergantung pada jalur dan jaringan tidak resmi.

Mengapa Anda Harus Menghindari Penempatan Nonprosedural?

Karena akibat dari penempatan non prosedural itu Anda akan menjadi korban perdagangan manusia, penjeratan karena utang, penganiayaan, penipuan, isolasi, penyalahgunaan kerentanan, eksploitasi seksual, penahanan upah, ancaman, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kondisi kerja yang kasar, jam kerja yang panjang, dan bahkan penyiksaan.

Apa tanda-tandanya

  1. Perekrut dan/atau agen tidak resmi . Tidak memiliki izin atau tidak terdaftar secara legal.
  2. Dokumen tidak lengkap atau dipalsukan. Termasuk tidak memiliki kontrak kerja, identitas dan atau dokumen perjalanan yang tidak sah.
  3. Biaya berlebihan atau pungutan tidak wajar. Melebihi batas resmi atau tidak transparan dalam perincian biaya.
  4. Janji manis yang menyesatkan. Iming-iming gaji tinggi, pekerjaan mudah, atau kondisi kerja ideal yang tidak sesuai kenyataan, dan janji proses cepat.
  5. Tanpa pelatihan atau pembekalan . Tidak ada orientasi, pelatihan keterampilan, atau informasi hak dan kewajiban sebelum berangkat.
  6. Rute tidak resmi . Perjalanan melalui jalur ilegal, transit tidak sah, atau tanpa dokumen perjalanan yang sesuai.
  7. Tujuan tidak resmi atau tidak terdaftar. Negara tujuan atau lokasi kerja tidak diakui oleh pemerintah.

Fakta Singkat

  1. Dari 9 juga Pekerja Migran Indonesia, 6 juta diantaranya ditempatkan secara non prosedural. Sementara penempatan yang prosedural hanya 3 juta. Data ini disampaikan oleh Judha Nugraha Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dalam film dokumenter berjudul “Undocumented” tahun 2021.
  2. Dari 9 juta Pekerja Migran Indonesia, 4,3 juta dinyatakan tidak berdokumen dan sisanya 4,7 juta berdokumen. Mereka yang tidak berdokumen ini diduga ditempatkan secara non prosedural. Data ini bersumber dari laporan Bank Dunia 2016.

Cara Melindungi Diri dari Penempatan Non-Prosedural

Hubungi Call Center KP2MI (08001000) untuk memverifikasi hal-hal berikut:

  1. Lowongan kerja yang sah
  2. Agen atau perusahaan perekrut yang berizin
  3. Standar upah resmi
  4. Biaya penempatan yang sesuai
  5. Proses rekrutmen dan penempatan yang benar
  6. Negara atau tujuan kerja yang diizinkan

Apa yang Harus Dilakukan dalam Keadaan Darurat?

Hubungi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang beralamat di Jalan MT Haryono Kav. 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.

  1. Nomor Telepon dalam negeri: 08001000 atau WhatsApp: 0811-8080-141
  2. Nomor Telepon dari luar negeri: +6221-29244800, atau melalui
  3. Email: halotki@bnp2tki.go.id

Kegiatan bahasa Inggris untuk aktivis buruh migran ini diampu oleh Yoga Prasetyo, sementara pembimbing Group 7 yaitu mbak Juliani dan Max Mario.

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita