Riyadh— Sebuah video menyayat hati mendadak viral dan menggegerkan publik. Sunarti, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Nagasari RT 15/RW 07, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menyampaikan jeritan hatinya dari tempat perantauan di Riyadh, Arab Saudi.
Dalam rekaman video tersebut, Sunarti tampak menangis dan memohon bantuan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar bisa dipulangkan ke tanah air.
Kondisi kesehatannya dilaporkan amat kritis akibat menderita penyakit lambung dan jantung yang sudah diidapnya selama tiga bulan terakhir. Tragisnya, Sunarti mengaku tetap diberangkatkan ke luar negeri meski dalam keadaan sakit, hingga kini mengalami pendarahan hebat dari hidung dan telinganya.
Sementara itu, pihak sponsor maupun agen yang melepaskannya lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.
“Melalui video ini saya menyampaikan permohonan bantuan kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat. Saya minta bantuannya untuk dipulangkan karena saya sakit selama 3 bulan. Saya berangkat ke luar negeri ini saya dalam kondisi keadaan sakit lambung dan jantung. Sampai keluar darah sekarang-sekarang ini sampai keluar darah dari hidung dan telinga. Dan sementara sepihak sponsor dan agen saya tidak bertanggung jawab,” kata Sunarti
Menanggapi video viral tersebut, reaksi keras datang dari Ketua Tim Advokasi Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang juga Relawan Jabar Istimewa Karawang, Entis Sutisna.
Entis Sutisna mengecam keras tindakan oknum perekrut dan sponsor yang nekat memberangkatkan pekerja dalam kondisi sakit dan menduga kuat adanya praktik penempatan PMI secara nonprosedural atau ilegal. Pihaknya menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan seluruh jaringan perekrut serta sponsor yang terlibat ke aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan perekrut, sponsor, beserta seluruh jaringannya. Tindakan menempatkan pekerja secara ilegal ini Jelas melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Entis.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara tidak sah atau ilegal terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Tim Advokasi PPMI bersama Relawan Jabar Istimewa Karawang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga Sunarti mendapatkan penanganan medis yang layak, dipulangkan ke Indonesia dengan selamat, serta menyeret oknum sponsor nakal ke meja hijau.









