Menu ✖

Mode Gelap
Kejar Target 530 P3MI, Direktur Kelembagaan Penempatan, Brigjen Jefri Yanus Sebut 318 Perusahaan Lolos Akreditasi Sarah Riway: Bongkar Alasan Mengapa Kontrak Kerja Agensi Lebih Berkuasa Dibanding Standar Negara Transshipment di Laut Lepas: Bisnis Untung, Awak Kapal Buntung Perkuat Daya Saing Global, Indonesia dan Portugal Resmi Sepakati Pengakuan Sertifikat Awak Kapal Perikanan Judy Houyai, Kegiatan Pasti Ada Solusi Bersama 8 Kementerian di Hong Kong Dinilai Edan dan Gila Antara Kerakusan Agensi, Panggung Sandiwara Sosial, dan Realitas Pahlawan Devisa

Berita

Sarah Riway: Bongkar Alasan Mengapa Kontrak Kerja Agensi Lebih Berkuasa Dibanding Standar Negara

badge-check


					Sarah Riway Pegiat Buruh Migran Indonesia Bekerja di Malaysia Perbesar

Sarah Riway Pegiat Buruh Migran Indonesia Bekerja di Malaysia

Malaysia- Seorang pegiat Buruh Migran Indonesia di Malaysia, Sarah Riway, mengajak para Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencermati dan memahami secara saksama dua lembar surat kontrak kerja pekerja migran kita yang beredar di Malaysia. Pasalnya, semakin dibaca, semakin terasa ada yang keliru dalam aturan atau sistem pelindungan kepada PMI.

“Seolah-olah, para PMI dan masyarakat sedang dipaksa berpura-pura tidak tahu atas ketidakadilan yang terjadi di depan mata,” ujarnya melalui keterangan tertulis (23/10/2026).

Menurutnya, sebuah kasus nyata kembali menguji nurani dan komitmen pelindungan negara. Seorang PMI terpaksa mengambil keputusan teramat berat yaitu memutus kontrak kerjanya.

Keputusan ini bukan lahir dari keengganan bekerja, melainkan bentuk perlawanan atas perampasan hak-hak dasar. Akses komunikasinya dibatasi, telepon genggamnya disita, dan gajinya ditahan berbulan-bulan dengan dalih “uang simpanan”.

“Mirisnya, ini adalah aduan kedua dari PMI yang sama. Pada pengaduan sebelumnya, ia bahkan harus memperjuangkan hak paling mendasar yang diabaikan: hak untuk mendapatkan makanan secara layak dari majikan,” ungkapnya.

Aturan di Atas Kertas vs Realitas di Lapangan

Sarah menyayangkan, padahal jika membuka dokumen resmi Kontrak Kerja keluaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang mengacu pada kesepakatan antarnegara, aturan mainnya sangat tegas.

“Jangankan menahan hak komunikasi atau menunggak gaji hingga berbulan-bulan, keterlambatan pembayaran gaji melewati tanggal yang disepakati saja sudah menempatkan majikan pada posisi pelanggar aturan yang dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Namun, realitas di lapangan memperlihatkan ironi yang tajam. Ketika korban tidak lagi sanggup bertahan dan memilih mundur, ancaman denda puluhan juta rupiah justru ditujukan kepada PMI, bukan kepada majikan yang memicu pelanggaran tersebut.

Demi menghormati saluran resmi diplomasi dan tidak melangkahi kewenangan instansi negara, pendampingan di lapangan diarahkan untuk membuat aduan resmi ke KBRI Kuala Lumpur.

Harapannya sederhana. Negara hadir membawa perisai hukum dan pembelaan yang adil. Namun hasilnya, sebagaimana pola yang berulang, tidak ada pembelaan nyata.

“Pihak KBRI menyatakan tidak dapat membantu membebaskan denda tersebut,” katanya.

Pertimbangan yang Mencederai Rasa Keadilan.

Pertama, Legitimasi Perjanjian Sepihak. PMI dianggap terikat secara mutlak oleh surat perjanjian internal yang diterbitkan oleh P3MI atau Agensi.

Kedua, Empati yang Salah Alamat. Muncul pertimbangan rasa “kasihan” terhadap majikan yang diklaim telah merugi akibat biaya perekrutan yang besar. Alhasil, beban denda finansial tetap ditimpakan ke pundak pekerja.

Ketiga, Prosedur yang Menyulitkan. Jika menolak membayar denda, PMI dihadapkan pada pilihan sulit: menempuh proses Mahkamah yang panjang dengan masa tunggu di penampungan (shelter) tanpa batas waktu yang pasti.

“Pada akhirnya, PMI berada dalam posisi tanpa pilihan seimbang. Mereka terpaksa menyetujui denda dan menandatangani surat pernyataan yang merugikan diri mereka sendiri demi bisa pulang,” ungkapnya penuh sesal.

Ketika MoU Kalah Perkasa dari “Surat Bikinan Agen”

Selain itu, Sarah juga menyingkap adanya ketimpangan fakta pahit dialami oleh PMI. Misalnya  Dokumen kontrak kerja resmi hasil Memorandum of Understanding (MoU) dan penandatanganan perwakilan negara ternyata sangat rapuh dalam praktik di lapangan.

“Posisi tawar dokumen negara seolah tunduk di bawah surat perjanjian bikinan P3MI, agensi, majikan,” jelasnya seraya menegaskan adanya kesepakatan sepihak tanpa kontrol kualitas perlindungan perwakilan pemerintah.

Publik tentu mengingat bagaimana riuhnya diplomasi di awal penerapan aturan kesepakatan kerja, bahkan sempat diwarnai penghentian sementara penempatan akibat tuduhan pelanggaran kesepakatan oleh pihak penerima.

“Namun, apa gunanya ketegasan di tingkat elite jika di tingkat tapak, implementasinya justru dibiarkan rapuh?” katanya bertanya.

Ketika surat resmi negara tak mampu melindungi rakyatnya dari jeratan denda ketidakadilan, dan ketika efisiensi biaya majikan lebih didengar ketimbang pemenuhan hak pekerja, sebuah pertanyaan mendasar harus dilontarkan secara terbuka:

“Sampai kapan kita membiarkan sistem perlindungan PMI kita bekerja seperti ini?

Baca Lainnya

Kejar Target 530 P3MI, Direktur Kelembagaan Penempatan, Brigjen Jefri Yanus Sebut 318 Perusahaan Lolos Akreditasi

24 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Transshipment di Laut Lepas: Bisnis Untung, Awak Kapal Buntung

23 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Daya Saing Global, Indonesia dan Portugal Resmi Sepakati Pengakuan Sertifikat Awak Kapal Perikanan

23 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Judy Houyai, Kegiatan Pasti Ada Solusi Bersama 8 Kementerian di Hong Kong Dinilai Edan dan Gila

22 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Antara Kerakusan Agensi, Panggung Sandiwara Sosial, dan Realitas Pahlawan Devisa

22 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Trending di Berita