Menu ✖

Mode Gelap
Transshipment di Laut Lepas: Bisnis Untung, Awak Kapal Buntung Perkuat Daya Saing Global, Indonesia dan Portugal Resmi Sepakati Pengakuan Sertifikat Awak Kapal Perikanan Judy Houyai, Kegiatan Pasti Ada Solusi Bersama 8 Kementerian di Hong Kong Dinilai Edan dan Gila Antara Kerakusan Agensi, Panggung Sandiwara Sosial, dan Realitas Pahlawan Devisa Ditempatkan Secara Ilegal ke Dubai, Keluarga Almarhumah Dede Nuraeni Gagal Dapatkan Santunan Rp85 Juta Sakit Parah di Kuching Malaysia, Sumiyati, PMI Asal Karawang Dipulangkan ke Pontianak Kalbar

Berita

Transshipment di Laut Lepas: Bisnis Untung, Awak Kapal Buntung

badge-check


					Syofyan El Comandante Ketum Sakti Pada Saat Menghadiri The Sustainable Seafood Summit 2026 di Jepang Perbesar

Syofyan El Comandante Ketum Sakti Pada Saat Menghadiri The Sustainable Seafood Summit 2026 di Jepang

Di balik efisiensi rantai pasok hasil laut (seafood) global, terdapat sebuah praktik yang membutuhkan perhatian serius: transshipment atau pemindahan muatan di tengah laut. Praktik ini lazim dilakukan dengan memindahkan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ke kapal pengumpul (reefer carrier), sehingga kapal penangkap dapat terus beroperasi tanpa perlu kembali ke pelabuhan.

Namun, transshipment tidak selalu berhenti pada pemindahan ikan semata. Dalam praktiknya, kegiatan ini juga mencakup pengiriman logistik makanan, bahan bakar, air tawar, hingga pergantian awak kapal (crew change). Dari perspektif bisnis, mekanisme ini menawarkan efisiensi biaya dan waktu yang signifikan; kapal dapat bertahan lebih lama di laut, sementara hasil tangkapan terus mengalir menuju pasar global.

Pertanyaannya: ketika efisiensi bisnis terus dipacu, apakah hak dan kebebasan awak kapal ikut diperhitungkan?

Persoalan inilah yang saya angkat dalam forum The Sustainable Seafood Summit (TSSS) 2026 di Jepang. Sebab, di tengah perdebatan global mengenai keberlanjutan sektor perikanan, kondisi kehidupan para awak kapal yang menjalankan operasi penangkapan tidak boleh terus-menerus dikesampingkan.

Ketika Kapal Menjadi Tempat Kerja Tanpa Kepastian Pulang

Transshipment memungkinkan kapal penangkap ikan bertahan di laut dalam kurun waktu yang jauh lebih panjang. Ketika hasil tangkapan dan kebutuhan perbekalan dapat disuplai di tengah laut, urgensi untuk bersandar di pelabuhan menjadi semakin minim.

Efisiensi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan para awak kapal. Mereka harus menjalani masa kerja yang teramat panjang—terisolasi dari keluarga, lingkungan sosial, serta akses terhadap layanan di darat. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan sarana komunikasi, ketiadaan akses internet, serta minimnya waktu istirahat yang layak kian memperburuk rasa keterasingan mereka.

Bagi awak kapal, laut bukan sekadar ruang produksi. Laut adalah ruang hidup sekaligus tempat kerja yang secara drastis membatasi interaksi mereka dengan dunia luar.

Bayangkan seorang awak kapal yang berbulan-bulan terombang-ambing di laut, tanpa akses komunikasi yang memadai dengan keluarga, dan tanpa kepastian kapan bisa kembali ke darat. Jika situasi ini berkelanjutan dan diiringi jam kerja yang berlebihan, kelelahan fisik, tekanan mental, hingga ketiadaan saluran pengaduan, dampaknya terhadap kesejahteraan psikologis mereka sungguh tidak boleh diremehkan.

Ketiadaan akses Wi-Fi memang bukan serta-merta bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Namun, ketika keterbatasan komunikasi menjadi bagian dari isolasi berkepanjangan tanpa tersedianya sarana alternatif yang layak, muncul pertanyaan krusial mengenai kesejahteraan, martabat, serta kemampuan awak kapal untuk terhubung dengan keluarga maupun mencari pertolongan saat darurat.

Kita harus membedakan antara bekerja di laut dalam jangka panjang atas dasar pilihan dan perjanjian kerja yang layak, dengan kondisi ketika pekerja secara praktis kehilangan kendali atas waktu kepulangan, komunikasi, serta akses terhadap bantuan.

Lamanya durasi di laut tidak otomatis berarti perampasan kebebasan. Namun, ketika awak kapal tidak memiliki kendali yang wajar atas masa kerjanya, sulit mengakses bantuan, atau tidak dapat mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku, efisiensi operasional telah bergeser menjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Efisiensi Bisnis Tidak Boleh Dibayar dengan Isolasi Pekerja

Tidak dapat dimungkiri bahwa transshipment memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Praktik ini memangkas durasi kapal kembali ke pelabuhan, menekan biaya operasional, dan mempercepat distribusi hasil tangkapan. Bagi para pelaku usaha, semakin lama kapal beroperasi, semakin stabil pula kontinuitas pasokan pasar.

Namun, efisiensi tersebut harus dihitung secara utuh dan adil. Apakah penghematan biaya tersebut diperoleh dengan mengorbankan masa kerja awak kapal? Apakah durasi bersandar di pelabuhan dikurangi tanpa memperhitungkan kelelahan fisik dan kebutuhan pemulihan pekerja? Apakah mekanisme pergantian awak benar-benar memberikan kesempatan bagi mereka untuk beristirahat dan pulang, atau justru hanya menjadi alat untuk mempertahankan operasi kapal secara terus-menerus?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data konkret, bukan sekadar asumsi semata.
Transshipment sendiri tidak selalu bersifat ilegal ataupun otomatis melanggar hak asasi manusia. Dalam kondisi tertentu, praktik ini merupakan bagian dari operasi perikanan yang sah dan terawasi.

Namun, apabila pengawasan longgar, pencatatan tidak transparan, dan kondisi kerja awak kapal tidak diperiksa secara berkala, praktik ini berpotensi besar meningkatkan risiko eksploitasi ketenagakerjaan serta menyulitkan penentuan tanggung jawab hukum saat timbul masalah.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap transshipment tidak boleh hanya didasarkan pada volume tonase ikan, efisiensi logistik, atau legalitas izin penangkapan semata. Kondisi kerja manusia yang menopang seluruh operasi tersebut wajib menjadi indikator utama dalam evaluasi.

Transshipment dan Risiko Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Salah satu tantangan terbesar dalam operasi di laut lepas adalah minimnya pengawasan langsung terhadap kondisi kerja. Jarak yang jauh dari daratan, kompleksitas struktur kepemilikan kapal, penggunaan bendera kemudahan (flags of convenience), serta keterlibatan banyak entitas dalam rantai pasok kerap mengaburkan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum.

Dalam situasi ini, transshipment patut diteliti sebagai salah satu faktor risiko utama yang berkaitan erat dengan masa kerja tanpa batas, keterasingan awak kapal, keterbatasan akses komunikasi, hingga hambatan dalam melaporkan tindak pelanggaran.

Kendati demikian, penting untuk ditegaskan bahwa korelasi tersebut harus dibuktikan melalui riset ilmiah mendalam. Tidak setiap operasi transshipment berujung pada eksploitasi, dan tidak setiap awak kapal yang berlayar lama mengalami pengekangan kebebasan. Yang mendesak untuk diciptakan adalah mekanisme identifikasi guna mendeteksi kapan sebuah operasi sah berubah menjadi kondisi kerja yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau hak-hak pekerja.

Penelitian juga perlu menelaah apakah para awak kapal mendapatkan informasi yang transparan mengenai durasi pelayaran, hak waktu istirahat, prosedur pemulangan (repatriation), jadwal pergantian awak, hingga akses komunikasi. Apakah mereka memiliki sarana untuk menghubungi keluarga dan otoritas berwenang? Apakah tersedia mekanisme pengaduan yang aman? Serta, apakah mereka dapat meminta pertolongan tanpa bayang-bayang intimidasi atau pemotongan upah?

Jawaban atas rangkaian pertanyaan ini akan membantu kita membedakan mana operasi yang efisien dan bertanggung jawab, serta mana praktik yang berpotensi eksploitatif.

Saatnya Penelitian Regional dan Global

Selama ini, diskursus transshipment lebih banyak berfokus pada ranah pengelolaan perikanan, pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing), serta keterlacakan produk (traceability). Sudah saatnya dimensi ketenagakerjaan dan hak asasi manusia mendapatkan porsi perhatian yang setara.

Kita membutuhkan kolaborasi riset tingkat regional dan global yang melibatkan negara bendera kapal, negara pantai, negara pelabuhan, negara asal awak kapal, organisasi internasional, serikat pekerja, pelaku industri, hingga organisasi masyarakat sipil.
Riset komprehensif tersebut setidaknya harus mengkaji empat fokus utama:

Pertama, korelasi antara frekuensi transshipment, durasi kapal berada di laut, masa kerja nyata awak kapal, dan kepastian jadwal pemulangan.
Kedua, dampak isolasi berkepanjangan terhadap kesehatan mental, ritme istirahat, keharmonisan keluarga, serta akses awak kapal terhadap sarana komunikasi dan bantuan darurat.
Ketiga, efektivitas regulasi dan pengawasan terkait prosedur pergantian awak, akses bersandar di pelabuhan, kejelasan perjanjian kerja laut (PKL), ketepatan pembayaran upah, serta ketersediaan saluran pengaduan.
Keempat, kejelasan pembagian tanggung jawab antara pemilik kapal penangkap, operator kapal pengumpul, agen perekrutan, pemberi kerja, hingga pembeli dan perusahaan penerima manfaat (beneficial owner) dari produk perikanan tersebut.

Temuan dari penelitian ini harus dijadikan landasan utama dalam penyusunan kebijakan yang terukur. Jika bukti menunjukkan adanya peningkatan risiko pada kondisi tertentu, regulator dan pelaku usaha wajib merumuskan langkah pencegahan yang konkret—termasuk pembatasan durasi kerja di laut, penyediaan akses komunikasi yang layak, penjadwalan pergantian awak yang realistis, serta prosedur pemulangan yang jelas dan terjamin.
Seafood Berkelanjutan Harus Melindungi Manusia.

Praktik transshipment menyadarkan kita bahwa rantai pasok seafood global bukan sekadar urusan perpindahan komoditas dari jaring ke meja makan. Di dalamnya terkandung keringat manusia yang bekerja dalam lingkungan yang jauh dari jangkauan publik, sering kali dengan posisi tawar yang sangat lemah.

Oleh sebab itu, bagi para buyer, importir, perusahaan pengolahan, hingga ritel modern, tidak lagi cukup hanya memastikan bahwa produk ikan yang mereka beli berasal dari sumber yang legal dan terdaftar. Mereka dituntut melakukan uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko pelanggaran hak-hak pekerja dalam seluruh rantai operasional penangkapan dan pengangkutan.

Di sisi lain, pemerintah dan lembaga internasional harus memastikan bahwa regulasi transshipment tidak hanya berorientasi pada konservasi sumber daya ikan, tetapi juga menempatkan keselamatan, kesejahteraan, dan hak asasi awak kapal sebagai pilar utama.

Kita tidak sedang mendesak agar seluruh aktivitas transshipment dihentikan secara berkala tanpa mempertimbangkan konteksnya. Yang kita tuntut adalah agar praktik ini dievaluasi secara holistik, transparan, dan berbasis bukti nyata. Efisiensi bisnis harus berjalan selaras dengan pelindungan martabat manusia.

Pada akhirnya, ada satu pertanyaan mendasar yang wajib dijawab oleh industri seafood global: jika transshipment terbukti membuat operasional kapal semakin efisien dan pasokan ikan kian melimpah, siapakah yang menjamin bahwa para awak kapal tidak membayar mahal efisiensi tersebut dengan masa kerja tanpa batas, isolasi sosial, dan hilangnya kendali atas masa depan mereka sendiri?

Laut tidak boleh dibiarkan menjadi ruang tanpa batas bagi pengerukan keuntungan bisnis, sementara kebebasan dan hak dasar para pekerja di atasnya justru terbelenggu oleh sistem yang ada.

Keberlanjutan sektor seafood tidak hanya diukur dari cara ikan ditangkap dan didistribusikan, tetapi juga dari bagaimana manusia yang memperjuangkannya diperlakukan dengan adil. Sebab, rantai pasok yang efisien belum tentu merupakan rantai pasok yang beretika.

Dan tanpa perlindungan nyata bagi manusia di baliknya, setiap klaim keberlanjutan produk hasil laut akan selalu menyisakan kebohongan yang belum terungkap.

Jepang, 23 Pktober 2026
Penulis: Syofyan El Comandante : Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
Tulisan ini juga dipublish di kompasiana

Baca Lainnya

Perkuat Daya Saing Global, Indonesia dan Portugal Resmi Sepakati Pengakuan Sertifikat Awak Kapal Perikanan

23 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Judy Houyai, Kegiatan Pasti Ada Solusi Bersama 8 Kementerian di Hong Kong Dinilai Edan dan Gila

22 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Antara Kerakusan Agensi, Panggung Sandiwara Sosial, dan Realitas Pahlawan Devisa

22 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ditempatkan Secara Ilegal ke Dubai, Keluarga Almarhumah Dede Nuraeni Gagal Dapatkan Santunan Rp85 Juta

21 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Sakit Parah di Kuching Malaysia, Sumiyati, PMI Asal Karawang Dipulangkan ke Pontianak Kalbar

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Trending di Berita