Menu

Mode Gelap
Kisah Icih Yunengsih: Sehari Setelah Pemulangan dari Dubai, Melahirkan di Tanah Air Naik Turun Empat Lantai di Libya, Luka Sesar Liska Noviani PMI Bandar Lampung, Kambuh Ketum SBPI, Rahmatulloh SH, Ancam P3MI dan Manning Agency Bermasalah dengan UU PPMI dan UU Pelayaran Tanpa Potongan, SPKP PP dan PT Prima Dhani Bahari Salurkan Asuransi Rp1,5 M untuk ABK Migran   PKB Antara ROME Qq PT SIP Berakhir, AP2I Dapat 4 Principal CBA Baru dari Prancis, Rusia, Oman, dan Taiwan PSP Indonesia dan IOJI Kembangkan Aplikasi IKAN untuk Perlindungan Pelaut Awak Kapal Migran

Abu Dhabi UEA

Kisah Icih Yunengsih: Sehari Setelah Pemulangan dari Dubai, Melahirkan di Tanah Air

badge-check


					Icih Yunengsih PMI Bayur Lor Cilamaya Kulon Karawang Perbesar

Icih Yunengsih PMI Bayur Lor Cilamaya Kulon Karawang

Karawang — Perjuangan hidup dan mati dialami oleh Icih Yunengsih (35), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Bayur Lor, Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat.

Berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) tanpa menyadari kondisi fisiknya, Icih harus melewati masa-masa sulit saat mengetahui dirinya tengah mengandung di negeri orang hingga akhirnya berhasil pulang dan melahirkan dengan selamat.

Icih menuturkan, ia pertama kali terbang ke Dubai pada 18 Januari 2026 lalu. Saat itu, ia sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya sedang mengandung.

“Saya berangkat ke Dubai tanggal 18 Januari, tapi saya tidak tahu bahwa saya sedang hamil. Setelah 4 bulan di Dubai dan dilakukan pemeriksaan, ternyata saya sedang hamil memasuki usia 5 bulan,” ungkap Icih saat menceritakan pengalamannya.

Kabar kehamilan tersebut rupanya membawa persoalan baru. Pihak sponsor yang memberangkatkannya secara ilegal telah lalai dalam menempatkan Calon Pekerja Migrannya. Seharusnya dia periksa ulang agar tidak menempatkan pekerja perempuan yang sedang hamil.

Mendapatkan informasi ini, pada 5 Mei 2026, keluarganya di Bayur Lor, menuntut pemulangan kepada Sponsor H. Syarif Hasyim dari Banteng Ompong. Pada saat itu sponsor meminta uang sebesar Rp13 juta. Dia berjanji dalam tempo 15 hari akan akan memulangkan Icih.

Di Dubai, Agensi Maryam mengambil Icih dari majikannya. Lalu mempekerjakannya di rumahnya. Maryam tidak mau memulangkan keculai jika Sponsor Syarif menebusnya. Karena sebelumnya Maryam telah mentransfer kepada H. Syarif untuk membiayai seluruh proses penempatan ke Dubai, Jumlahnya kurang lebih sebesar Rp70 juta.

15 hari berlalu. Kabar kepulangan Icih tidak jelas. Menghadapi situasi tersebut, pihak keluarga tidak tinggal diam. Mereka berupaya mencari bantuan mulai dari Kepala Desa Bayur Lor, Disnaker Karawang, hingga kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang.

Respons cepat dari pemerintah dan perwakilan diplomatik menjadi titik terang. Atas koordinasi yang dilakukan, KJRI Dubai segera bertindak cepat menjemput Icih yang sudah tiga bulan berada di rumah agensi Maryam. KJRI Dubai kemudian mengevakuasi Icih ke tempat singgah sementara (shelter).

“Di shelter KJRI Dubai, saya mendapatkan perawatan dan asupan nutrisi yang baik buat bayi dan saya. Setelah menunggu proses pemulangan selama 3 bulan di sana, Alhamdulillah saya dipulangkan ke Indonesia oleh timnya Bapak KDM (Kang Dedi Mulyadi). Tanggal 5 Agustus, saya bisa pulang ke Indonesia dan tiba dengan selamat,” lanjutnya.

Proses Persalinan Darurat di RSUD Welas Asih Bandung

Setibanya di Indonesia, perjuangan Icih belum usai. Dari Bandara Soekarno-Hatta, ia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Welas Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan medis.

Kendati awal kedatangannya hanya dijadwalkan untuk pemeriksaan (check-up) biasa, tim medis menemukan kondisi kritis yang mengharuskan Icih langsung menjalani rawat inap.

Hasil pemeriksaan menunjukkan telah terjadi pembukaan. Posisi bayi dalam kandungan diketahui sungsang serta cairan air ketuban sudah sangat berkurang, sehingga tim dokter memutuskan untuk segera melakukan tindakan operasi caesar.

“Alhamdulillah, proses operasi caesar berjalan lancar. Bayi saya sehat dan saat ini dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU). Saya sendiri juga dalam kondisi sehat,” tutur Icih penuh rasa syukur.

Atas keselamatan diri dan buah hatinya, Icih menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang telah mengulur tangan membantu proses penyelamatan dan persalinannya.

“Saya mewakili diri saya dan keluarga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat: Bapak dari Disnaker, KJRI Dubai, Bapak Gubernur, tim Bapak KDM dari Jabis Karawang dan Tapmi PPMI, serta RSUD Welas Asih yang telah membantu memproses kepulangan dan persalinan saya dengan sangat baik,” ucapnya.

Di akhir kesaksiannya, Icih menyampaikan pesan menyentuh sekaligus menguatkan bagi sesama rekan pekerja migran di luar negeri agar tidak takut mencari perlindungan hukum dan pemerintah jika menghadapi kendala di negara penempatan.

“Untuk teman-teman TKI dan PMI di luar sana, jangan khawatir jika menghadapi masalah di luar negeri. Jangan ragu untuk melapor ke pemerintah setempat. Insya Allah akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Relawan Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, H. Entis Sutisna, mencium adanya dugaan kuat penempatan ilegal oleh orang perseorangan, sebagaimana dilarang dalam Pasal 69 Junto 81 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pasal 69, Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Junto Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” jelasnya,

Baca Lainnya

Naik Turun Empat Lantai di Libya, Luka Sesar Liska Noviani PMI Bandar Lampung, Kambuh

31 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ketum SBPI, Rahmatulloh SH, Ancam P3MI dan Manning Agency Bermasalah dengan UU PPMI dan UU Pelayaran

31 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Tanpa Potongan, SPKP PP dan PT Prima Dhani Bahari Salurkan Asuransi Rp1,5 M untuk ABK Migran  

27 Agustus 2026 - 15:23 WIB

PKB Antara ROME Qq PT SIP Berakhir, AP2I Dapat 4 Principal CBA Baru dari Prancis, Rusia, Oman, dan Taiwan

27 Agustus 2026 - 11:50 WIB

PSP Indonesia dan IOJI Kembangkan Aplikasi IKAN untuk Perlindungan Pelaut Awak Kapal Migran

26 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Trending di Berita