Menu ✖

Mode Gelap
Judy Houyai, Kegiatan Pasti Ada Solusi Bersama 8 Kementerian di Hong Kong Dinilai Edan dan Gila Antara Kerakusan Agensi, Panggung Sandiwara Sosial, dan Realitas Pahlawan Devisa Ditempatkan Secara Ilegal ke Dubai, Keluarga Almarhumah Dede Nuraeni Gagal Dapatkan Santunan Rp85 Juta Sakit Parah di Kuching Malaysia, Sumiyati, PMI Asal Karawang Dipulangkan ke Pontianak Kalbar Kementerian Tenaga Kerja Taiwan Guyur Rp1 Triliun Atasi Krisis Perawat Migran Kaburan Kisah Apri, Gagal Sebagai Awak Kapal Ikan Migran, Kini Sukses Bisnis Travel Pariwisata di Malang

Berita

PKB Antara ROME Qq PT SIP Berakhir, AP2I Dapat 4 Principal CBA Baru dari Prancis, Rusia, Oman, dan Taiwan

badge-check


					AP2I dan SIP Akhiri Perjianjian Kerja Bersama Perbesar

AP2I dan SIP Akhiri Perjianjian Kerja Bersama

Tegal — Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) secara resmi mengakhiri kemitraan dengan agensi penempatan manning agency PT Samudra Ina Pertiwi (SIP) terhitung sejak 22 Agustus 2026.

Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa pemutusan kerja sama ini merupakan dampak dari habisnya masa berlaku Collective Bargaining Agreement (CBA) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa adanya perpanjangan.

“PKB tersebut sebelumnya telah ditandatangani dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Nomor Pengesahan 206/PST/PKL/CBA/VIII/24 untuk periode 22 Agustus 2024 hingga 22 Agustus 2026,” kata Imam, Rabu (27/8/2026).

Selama dua tahun masa kemitraan berbasis CBA tersebut, PT Samudra Ina Pertiwi memfasilitasi keberangkatan awak kapal untuk bekerja di armada perikanan milik perusahaan asing, Rising Ocean Marine Enterprise. Terhitung sebanyak 39 pelaut yang ditempatkan dalam kerja sama ini tercatat sebagai anggota resmi AP2I.

Menindaklanjuti berakhirnya kemitraan, AP2I telah melayangkan surat pemberitahuan resmi ke sejumlah pihak terkait, termasuk Subdirektorat Kepelautan Ditkapel DJPL Kementerian Perhubungan.

Larangan Setelah Berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama

Imam menegaskan, berakhirnya PKB ini membawa dua konsekwensi penting yaitu:

  • Larangan Pencantuman Nama: Terhitung mulai 22 Agustus 2026, PT Samudra Ina Pertiwi dilarang keras mencantumkan atau mengatasnamakan AP2I dalam dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL).
  • Penyelesaian Hak dan Perselisihan: Meski kemitraan telah usai, AP2I tetap memegang hak penuh untuk mengawal serta menyelesaikan seluruh perselisihan yang timbul selama periode berlakunya CBA sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap hal ini dapat dimaklumi oleh seluruh pihak terkait,” ujar Imam.

Di sisi lain, AP2I telah meresmikan CBA/PKB baru dengan empat principal lain, yakni:

  1. Longline Enterprise Co., LTD. (Taiwan)- No. CBA: 69/PST/PKL/CBA/II/26, Exp: 30-01-2028 – PT Mirana Nusantara Indonesia;
  2. Ostrovnoy Llc (Rusia) – No. CBA: 252/PST/PKL/CBA/VIII/26, Exp: 30-07-2028 – PT Novo Citra Marine;
  3. Rawanq Al Salim International LLC (Oman)- No. CBA: 257/PST/PKL/CBA/VIII/26, Exp: 21-06-2028 – PT Almas Putra Samudra;
  4. Sapmer Sa (Prancis) – NO. CBA: 245/PST/PKL/CBA/VIII/26, Exp: 21-06-2028 – PT Almas Putra Samudra.

PKB bersama PT Rawanq Al Salim International LLC dan PT Almas Putra Samudra telah disahkan oleh Ditjen Hubla Kemenhub RI melalui Nomor Pengesahan 257/PST/PKL/CBA/VIII/26, dengan masa berlaku 21 Juni 2026 hingga 21 Juni 2028.

Sementara itu, PKB dengan PT Novo Citra Marine disahkan melalui Nomor Pengesahan 252/PST/PKL/CBA/VIII/26, dengan masa berlaku 30 Juli 2026 hingga 30 Juli 2028.

Baca Lainnya

Judy Houyai, Kegiatan Pasti Ada Solusi Bersama 8 Kementerian di Hong Kong Dinilai Edan dan Gila

22 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Antara Kerakusan Agensi, Panggung Sandiwara Sosial, dan Realitas Pahlawan Devisa

22 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ditempatkan Secara Ilegal ke Dubai, Keluarga Almarhumah Dede Nuraeni Gagal Dapatkan Santunan Rp85 Juta

21 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Sakit Parah di Kuching Malaysia, Sumiyati, PMI Asal Karawang Dipulangkan ke Pontianak Kalbar

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan Guyur Rp1 Triliun Atasi Krisis Perawat Migran Kaburan

20 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Trending di Berita