Purwakarta — Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta yang mengklaim telah memfasilitasi pemulangan Ika Sulastri (38), Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kekerasan di Arab Saudi, menuai kritik pedas.
Sorotan tajam ini datang dari Ketua Harian Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia (APPMI), Paryanto Uslan.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di laman resmi Pemkab Purwakarta yang menyebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta bergerak cepat mengurus kepulangan Ika setelah video kekerasan yang dialaminya viral di media sosial.
Bupati Purwakarta saat itu, Anne Ratna Mustika, menyatakan pemulangan tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah usai menerima laporan.
Namun, narasi keberhasilan yang diangkat ke publik tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta pendampingan di lapangan.
“Yang Dampingi Siapa, Yang Naik Berita Siapa”
Menanggapi berita klaim pemulangan tersebut, Paryanto Uslan tak bisa menyembunyikan rasa heran sekaligus geleng-geleng kepala. Ia menyoroti fenomena pencitraan yang kerap terjadi saat penanganan kasus kemanusiaan yang menimpa pekerja migran.
“Kalau membaca berita ini jadi ingin ketawa. Yang mendampingi siapa, yang naik berita siapa. Dunia ini panggung sandiwara,” ujar Paryanto santai namun menohok.
Untuk menggambarkan fenomena ini, pegiat dan pemerhati pekerja migran lainnya mengutip pepatah bahasa Jawa tentang perilaku orang yang sekadar mencari panggung tanpa kontribusi nyata.
“Ada istilah Jawa: ‘Nggolek jeneng ben entuk jenang’ (mencari nama baik dulu, nanti rezeki akan menyusul). Tapi ada juga yang sukanya cuma ‘nggolek jenang’—hanya cari nama tanpa ada prestasi demi meraih keuntungan semata. Begitu Kang, jangan heran,” kata Pujiono.
Kewajiban Undang-Undang, Bukan Sekadar Pencitraan
Sebagian pemerhati pekerja migran lainnya juga menyindur, bahwa pemulangan Pekerja Migran Indonesia itu salah satunya tugas dari Pemerintah Kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Paryanto menegaskan bahwa jika membantu pemulangan PMI bermasalah sebetulnya memang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 41 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurutnya, publikasi berita yang terkesan ‘mencaplok kerja orang lain’ ini diduga tidak lepas dari beban tanggung jawab administratif Disnakertrans sendiri.
“Kan memang kewajiban Pemda membantu kepulangan PMI bermasalah sesuai amanat UU PPMI. Kalau tidak ada beritanya, bisa berabe itu Kadisnaker-nya,” selorohnya.
Mengakhiri tanggapannya, Hamid Hasan Mangli menyitir pandangan pakar hukum ternama Prof. Dr. Mr. Djokosoetono untuk mengingatkan agar implementasi hukum dan kebijakan tidak kehilangan ruh utamanya:
“Hukum yang dicangkokkan begitu saja dari luar tanpa menggali akar budaya bangsanya sendiri hanya akan menjadi hukum yang mati dan asing bagi rakyatnya.”
Kritik ini menjadi sentilan keras bagi jajaran birokrasi agar fokus pada kerja nyata penanganan dan pengawalan kasus pekerja migran di lapangan, bukan sekadar responsif ketika kasus sudah terlanjur viral di media sosial atau sekadar berburu panggung pemberitaan.









