Menu

Mode Gelap
Ketum AP2I Imam Syafi’i: Aturan Penyesuaian Izin Dari SIUKAK ke SIP3MI Dinilai Lemah Hukum Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

Berita

Ketum AP2I Imam Syafi’i: Aturan Penyesuaian Izin Dari SIUKAK ke SIP3MI Dinilai Lemah Hukum

badge-check


					Imam Syafi'i Ketum AP2I Perbesar

Imam Syafi'i Ketum AP2I

Mandat Pasal 43 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (PP 22/2022) mengenai penyesuaian izin dari Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) ke Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dinilai lemah secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Imam Syafi’i, melalui keterangan tertulisnya.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU PPMI yang memerintahkan atau mengamanatkan ‘Penyesuaian Perizinan’ dari SIUKAK ke SIP3MI,” tegasnya, Minggu (08/08/2026).

Imam berpandangan bahwa PP sebagai aturan pelaksana atau aturan turunan seharusnya berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, seperti diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

“Penjelasannya, PP berfungsi melaksanakan perintah atau menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan, tanpa menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang terkait,” paparnya seraya mempertanyakan alasan PP 22/2022 yang mengatur ‘Penyesuaian Perizinan’ padahal Undang-Undangnya tidak mengamanatkan hal tersebut.

Imam menjelaskan bahwa SIUKAK dan SIP3MI merupakan dua perizinan yang berbeda. SIUKAK diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan SIP3MI diterbitkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Kedua izin tersebut diterbitkan berdasarkan landasan hukum yang berbeda: UU Pelayaran dan UU PPMI. Kedudukannya pun diperkuat oleh dua keputusan lembaga peradilan yang berbeda.

“SIUKAK diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 67 P/HUM/2022, sedangkan SIP3MI diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 127/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa Putusan MK No. 127/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta mencabut atau membatalkan keberlakuan SIUKAK. Putusan MK tersebut hanya mempertegas posisi pelaut awak kapal migran sebagai bagian dari Pekerja Migran Indonesia (Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPMI).

Disisi lain, Putusan MK No. 127/PUU-XXI/2023 juga patut dipertanyakan, karena tidak mempertimbangkan Pasal 1 angka 63 UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang diterbitkan sebulan sebelum adanya Putusan MK itu.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 63 UU Pelayaran yang baru, mengubah ketentuan Pasal 337 menjadi:

  1. Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
  2. Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini,” ungkapnya.

Dalam penjelasannya, ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran berlaku secara umum bagi pekerja selain awak kapal. Sementara itu, ketentuan ketenagakerjaan untuk awak kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), UU No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006, dan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

“Berdasarkan dalil-dalil tersebut, konversi SIUKAK ke SIP3MI sangat lemah secara hukum,” tegas Imam.

Oleh karena itu, Imam Syafi’i mengusulkan beberapa poin berikut:

  1. Revisi UU PPMI oleh DPR RI agar tidak tumpang tindih dengan UU Pelayaran, mengingat UU PPMI tidak mengatur penyesuaian izin SIUKAK ke SIP3MI.
  2. Pengakuan SIUKAK oleh KP2MI sebagai izin resmi perusahaan keagenan awak kapal dari Kemenhub. Ketentuan yang dinilai masih menjadi kekurangan SIUKAK—seperti kewajiban deposito Rp1,5 miliar sebagaimana pada SIP3MI—dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KP2MI dan Kemenhub.
  3. Revisi Pasal 43 dan 45 PP 22/2022, salah satunya mengubah ketentuan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana diatur dalam Permenhub 59/2021. Pertimbangannya, KKB dalam PP 22/2022 tidak wajib didaftarkan ke pemerintah, sedangkan PKB wajib didaftarkan ke Kemenhub. Opsi lainnya, keberadaan PKB yang diketahui Kemenhub otomatis dianggap memenuhi ketentuan KKB dalam PP 22/2022.
  4. Pengoptimalan Peran Mahkamah Pelayaran (Mahpel) sebagai pemutus akhir sengketa Perjanjian Kerja Laut (PKL) untuk meningkatkan pelindungan pelaut. KP2MI dan Kemenhub dapat bersinergi dalam hal ini. Saat ini peran Mahpel terbatas pada mediasi sengketa PKL; ke depan, Mahpel diharapkan dapat menjadi lembaga peradilan yang memutus sengketa PKL secara final dan mengikat.
  5. Penyesuaian Prosedur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 (UU PPHI), PHI hanya dapat menerima sengketa jika pelapor mengantongi Surat Anjuran (risalah) dari Mediator Hubungan Industrial Disnaker. Risalah mediasi dari KP2MI maupun Kemenhub belum cukup sebagai syarat mengajukan gugatan ke PHI. Oleh karena itu, pengoptimalan peran Mahpel menjadi opsi mendesak untuk menyelesaikan sengketa PKL yang gagal dicapai melalui musyawarah (bipartit) maupun mediasi (tripartit).

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita