Busan — Kasus jatuhnya dua Awak Kapal Migran Indonesia dari lantai delapan sebuah motel di Sasang-gu Busan mengungkap sisi gelap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Korea Selatan.
Hari ini, Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan telah resmi menetapkan keduanya sebagai korban TPPO berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia yang berlaku sejak 2023.
Penetapkan status korban berdasarkan hasil penyelidikan polisi tanpa menunggu rapat komite adjudikasi yang memakan waktu lama.
Menurut Kepala Divisi Pendidikan Pencegahan Kekerasan Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga, Park Jeong-sik, kasus TTPO yang dialami pelaut migran merupakan yang pertama kali, dan secara resmi ditetapkan sebagai korban. Karena telah memenuhi unsur TPPO.
“Penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi dan pengangkutan,” ujar Park Jeong-sik, dilansir hani.co.kr (06/08/2026)
Serikat Mendesak Pemerintah Indonesia untuk Respon Cepat
Menanggapi penetapan itu, Serikat Pekerja Jangkat Karat Indonesia dan Pejuang Suara Pelaut, mendesak Pemerintah Indonesia bertindak cepat merespon kabar tersebut.
Ketua Umum Jangkar Karat Indonesia, Ari Purboyo mengatakan, kasus ini merupakan bukti masih adanya praktik eksploitasi dan perdagangan orang dalam rantai perekrutan Awak Kapal Migran Indonesia.
“Penetapan korban TPPO oleh Pemerintah Korea Selatan ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas jaringan perekrutan yang diduga terlibat,” katanya dikutip tribunbanyumas.com, Kamis (6/8/2026).
Ari mengatakan, tidak boleh ada lagi pelaut Indonesia yang kehilangan nyawa karena sistem perekrutan yang eksploitatif. Dia mendesak agar negara hadir melindungi warganya.
“Bukan membiarkan korban dan keluarganya menanggung beban denda yang lahir dari kontrak yang diduga merupakan bagian dari praktik perdagangan orang,” tegasnya.
Sementara, Ketua Pejuang Suara Pelaut, Kafandi menegaskan, perlindungan terhadap awak kapal migran Indonesia harus dimulai sejak proses perekrutan, penempatan, hingga kepulangan.
“Penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang merupakan langkah penting untuk mencegah tragedi serupa terulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026 lalu di kawasan Sasang-gu, Busan, dua Awak Kapal Migran Indonesia berusaha melarikan diri melalui jendela kamar lantai 8 sebuah motel tempat mereka disekap secara ilegal oleh agensinya.
Dalam upaya melarikan diri tersebut, Khanif Fajar Susilo (32) mengalami luka-luka akibat terjatuh. Sementara itu rekannya, Amrul Maulana yang berusia 25 tahun tewas setelah jatuh dan mengalami benturan keras di kepala.
Tragedi ini membongkar benang kusut dalam industri perikanan tangkap Korea Selatan, mulai dari kontrak kerja ilegal, kondisi kerja yang memprihatinkan di kapal penangkap ikan laut dalam, hingga perampasan kemerdekaan berkedok pencegahan kabur.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana kota pelabuhan Busan dimanfaatkan sebagai titik transit penyekapan dan eksploitasi manusia.
Eksploitasi Tenaga Kerja Mendominasi
Sejak Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia diterapkan tiga tahun lalu, pemerintah Korea Selatan telah mengidentifikasi total 91 korban.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan warga negara asing: 75 Korban Asing (37 di antaranya adalah pekerja musiman), 16 Korban Domestik.
Jumlah kasus yang terungkap terus melonjak drastis. Pada tahun pertama penerapan undang-undang, hanya ada 3 korban yang teridentifikasi.
Angka ini melonjak menjadi 42 korban pada tahun berikutnya, dan mencatat 34 korban pada tahun berjalan. Lonjakan ini mencerminkan pembenahan sistem identifikasi korban yang makin membaik, sekaligus meluasnya skala eksploitasi terhadap pekerja musiman asing.
Berdasarkan bentuk pelanggarannya, eksploitasi tenaga kerja menjadi bentuk kejahatan terbanyak:
- Eksploitasi Tenaga Kerja: 70% (64 orang, termasuk Fajar)
- Eksploitasi Seksual: 23 orang
- Eksploitasi Ganda (Seksual & Tenaga Kerja): 4 orang









