Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh unggahan video Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud.
Ia menyindir seorang Ketua Umum Asosiasi P3MI lainnya yang dinilai tidak bisa membedakan istilah PMI Perseorangan dengan PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan.
“Hari gini masih ada Ketua Umum Asosiasi P3MI yang tidak bisa membedakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perseorangan dan PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan,” sindir Saiful Mashud melalui unggahan videonya (04/08/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif mengatakan jika dirinya tidak tahu siapa yang dimaksud oleh Saiful. Hanya dia yang tahu sosok yang dimaksudnya.
“Namun, jika seorang Ketua Umum Asosiasi saja bisa keliru membedakan antara PMI Perseorangan, PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, serta Orang Perseorangan yang menempatkan PMI, apalagi masyarakat awam?” ujarnya (06/08/2026).
Menurut Anwar, secara pribadi, dia juga menilai istilah “perseorangan” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memang membingungkan.
Karena istilah ini digunakan untuk subjek hukum yang berbeda-beda yaitu: pada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelaku penempatan, dan majikan.
“Penggunaan satu istilah untuk banyak subjek hukum tentu memicu kebingungan. Berbeda halnya jika satu istilah digunakan secara konsisten untuk satu subjek hukum saja, pasti akan jauh lebih mudah dipahami. Bahkan oleh orang awam sekali pun,” jelasnya.
Dalam UU PPMI, istilah “perseorangan” disebut sebanyak 11 kali di 8 pasal berbeda, detilnya yaitu:
- Pasal 1 angka 4: Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.
- Pasal 1 angka 11: Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- Pasal 1 angka 19: Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- Pasal 4 ayat (1) huruf b: Pekerja Migran Indonesia meliputi: Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga.
- Pasal 9 ayat (1) huruf c: Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari: calon Pemberi Kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan.
- Pasal 63:
- (1) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum.
- (2) Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia Perseorangan menjadi tanggung jawab sendiri.
- (3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia.
- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasal 69: Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- Pasal 81: Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
“Jika dibaca sekilas, istilah perseorangan terasa rumit karena memakai kata yang sama untuk subjek hukum yang berbeda-beda,” katanya.
Pemilahan Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI
Lebih lanjut Anwar memaparkan bahwa untuk mempermudah pemahaman tersebut, perlu memilahnya ke dalam tiga kelompok:
Subjek Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- PMI Perseorangan adalah PMI yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan (Pasal 1 angka 4).
- PMI Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum (Pasal 63 ayat 1).
Penyederhanaan: Istilah “PMI Perseorangan” pada subjek ini lebih tepat disebut PMI Mandiri. Disebut mandiri karena ia berangkat dan mengurus dokumennya sendiri tanpa melibatkan tiga jalur resmi (Pemerintah, P3MI, atau Perusahaan untuk kepentingan sendiri).
Subjek Pelaku Penempatan
- Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pasal 69).
- Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (Pasal 81).
Penyederhanaan: Berdasarkan Pasal 49 UU PPMI, pelaksana penempatan yang resmi hanya ada tiga: Badan Pemerintah, P3MI, dan Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Di luar tiga lembaga ini—seperti oknum perorangan, LPK, yayasan, atau ormas—dilarang menempatkan PMI. Oleh karena itu, istilah “orang perseorangan” di sini lebih tepat dipahami sebagai Penempat Ilegal / Non-Prosedural.
Subjek Pemberi Kerja (Majikan)
- Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan (Pasal 1 angka 11).
- PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga (Pasal 4 ayat 1 huruf b).
- Calon Pemberi Kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing (Pasal 9 ayat 1 huruf c).
Penyederhanaan: Istilah ini merujuk pada Majikan Rumah Tangga atau pembuat kerja individual di negara tujuan.
Usulan Revisi
Agar tidak memicu salah tafsir di tengah masyarakat, istilah perseorangan dalam UU PPMI sebaiknya direvisi dengan membedakan penyebutan istilah secara lebih tegas:
- PMI Perseorangan diubah menjadi PMI Mandiri.
- Pemberi Kerja Perseorangan diubah menjadi Majikan Perorangan/Rumah Tangga.
- Orang Perseorangan (Pelaku Penempatan) diganti dengan istilah Pelaku Penempatan Ilegal/Non-Prosedural.
Penyederhanaan istilah ini sangat penting. Pembuat undang-undang sudah sepatutnya menjalankan mandat Asas Kejelasan Rumusan yang tertuang dalam Pasal 5 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam Asas Kejelasan Rumusan, dijelaskan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi kejelasan sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukum yang mudah dimenger, sehingga tidak memicu multiinterpretasi saat diterapkan,” pungkasnya.









