Menu

Mode Gelap
Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum SPKP Kerja Sama Universitas Semarang Kembangkan Aplikasi Pelindungan Awak Kapal Migran PMI NTT Cristina, Ingin Pulang Harus Nebus ke Majikan Baghdad Sebesar Rp130 Juta Banyak LPK Nakal Umbar Janji Loker Luar Negeri, Pemkab Wonosobo Turun Tangan Tim Gabungan Polri Tangkap Leny Agustya Pelaku Penempatan Ilegal ke Kamboja IOM Regional Luncurkan Sistem Peringatan Dini untuk Melindungi Wisatawan dari Perdagangan Manusia

Abu Dhabi UEA

Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

badge-check


					Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud Perbesar

Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud

Di tengah maraknya penempatan ilegal Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke Arab Saudi dan Timur Tengah oleh orang perseorangan, publik dibuat bingung mengenai aturan sebenarnya: apakah penempatan PRT ke Arab Saudi dan 19 negara Timur Tengah masih dilarang atau sudah dibuka?

Menjawab kebingungan tersebut, Ketua UmumPerusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud, secara tegas berpendapat bahwa penempatan PRT ke Timur Tengah sebenarnya legal atau boleh dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Adapun dasar hukum yang dikemukakannya adalah sebagai berikut:

Kepmenaker 260/2015 Sudah Tidak Berlaku

“Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah, itu aturan lama. Aturan tersebut sudah tidak berlaku sejak terbitnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI),” ujar Saiful.

Ia menambahkan, bukti bahwa Kepmenaker tersebut aturan lama terlihat dari pengunaan istilah “Tenaga Kerja Indonesia (TKI)” yang mengacu pada UU No. 39 Tahun 2004. Undang Undang lama yang sudah direvisi.

PRT Migran Boleh Bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan

Lebih lanjut, Saiful berargumen bahwa dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (b) UU No. 18 Tahun 2017 (UU PPMI), diatur bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) boleh bekerja pada pemberi kerja perseorangan.

“Istilah lain dari PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT). Jadi, PRT itu boleh bekerja di luar negeri, termasuk ke Arab Saudi,” jelasnya.

Kemudian diperkuat lagi dengan mandat Pasal 6 (1) huruf b, bawha setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya. 

Selain itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) sudah membentuk Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan dibawah Dirjen Penempatan.

Arab Saudi Bukan Negara Terlarang

Meskipun Pasal 72 huruf (b) UU PPMI membuat aturan larangan penempatan ke negara yang dinyatakan tertutup, namun hingga kini belum ada aturan turunan dari UU PPMI (18/2017), yang secara resmi menetapkan negara mana saja yang dinyatakan terlarang dan tertutup.

“Tunjukkan ke saya, apakah ada aturan pelarangan ke negara Arab Saudi yang diterbitkan setelah terbitnya UU PPMI tahun 2017? Tidak ada,” tegas Saiful.

Prinsip Kesetaraan (Non-Diskriminasi)

Untuk memperkuat basis argumennya, Saiful juga mendalihkan pada Pasal 2 huruf (g) UU PPMI yang menganut Asas Non-Diskriminasi dalam penempatan dan pelindungan PMI.

“Jika penempatan PRT ke Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan diperbolehkan, maka seharusnya penempatan ke Arab Saudi dan Timur Tengah juga diperbolehkan,” terangnya.

Catatan Syarat Penting: Dilaksanakan oleh P3MI

Bagi Saiful yang terpenting dalam penempatan PRT ke Arab Saudi dan lainnya adalah kejelasan pelaksananya. Penempatan ini harus dilaksanakan oleh Lembaga Berbadan Hukum yang memiliki izin dari pemerintah, sebagai mana diatur dalam pasal 49 UU PPMI.

“Penempatan PRT ke Arab Saudi, harus dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi, bukan oleh oknum atau orang perseorangan,” katanya

Terkait dengan Syarat Negara Tujuan

Menurut Saiful, Arab Saudi dan beberapa negara teluk telah memenuhi syarat negara tujuan penempatan karena telah memiliki UU perlindungan tenaga kerja asing dan jaminan sosial sebagai mana diatur dalam pasal 31 UU PPMI. Hal ini tetap berlaku meski belum ada perjanjian tertulis dengan Indonesia.

“Sebab pasal itu tidak bersifat kumulatif, melainkan bersifat alternatif-kumulatif karena menggunakan frasa dan/atau,” pungkas Saiful Mashud

Kesimpulan: Penempatan PRT Oleh P3MI ke Arab Saudi itu Legal Secara Hukum

Mengakhiri argumen hukumnya, Ketua Umum Aspataki, Saiful Mashud, dengan tegas menyimpulkan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, penempatan PRT oleh P3MI ke Arab Saudi itu boleh atau legal secara hukum.

Baca Lainnya

SPKP Kerja Sama Universitas Semarang Kembangkan Aplikasi Pelindungan Awak Kapal Migran

3 Agustus 2026 - 15:05 WIB

PMI NTT Cristina, Ingin Pulang Harus Nebus ke Majikan Baghdad Sebesar Rp130 Juta

2 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Banyak LPK Nakal Umbar Janji Loker Luar Negeri, Pemkab Wonosobo Turun Tangan

1 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Tim Gabungan Polri Tangkap Leny Agustya Pelaku Penempatan Ilegal ke Kamboja

1 Agustus 2026 - 17:31 WIB

IOM Regional Luncurkan Sistem Peringatan Dini untuk Melindungi Wisatawan dari Perdagangan Manusia

1 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Trending di Berita