Wonosobo — Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, memperketat pengawasan terhadap keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).
Atas nama Bupati Wonosobo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Fany Muqorrobin, S.T., M.T., pada 29 Juli 2026 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 500.15.4/75/DISNAKERINTRANS. Tegas meminta seluruh pimpinan LPKS untuk beroperasi sesuai izin dan tidak melampaui kewenangannya.
Langkah preventif ini diambil menyusul adanya indikasi sejumlah LPKS yang menyelenggarakan kegiatan di luar ruang lingkup Perizinan Berusaha yang dimiliki, seperti nekat melakukan promosi penempatan kerja hingga merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri tanpa izin resmi.
Fany menegaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
Sinyal Bahaya Praktik Ilegal LPKS
Berdasarkan hasil pembinaan, pemantauan, dan laporan masyarakat, Disnakertrans Wonosobo menemukan sejumlah temuan krusial di lapangan. Beberapa LPKS terindikasi menjalin kerja sama dengan pihak yang legalitasnya diragukan, memberi janji penempatan kerja, hingga menjalankan lini usaha lain yang membutuhkan izin terpisah.
“Kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta merusak kualitas penyelenggaraan pelatihan kerja dan efektivitas pembinaan dari Pemerintah Daerah,” ujar Fany Muqorrobin.
7 Poin Instruksi Tegas untuk Pimpinan LPKS
Guna menyikapi temuan tersebut, Pemkab Wonosobo menginstruksikan seluruh pimpinan LPKS di wilayah Wonosobo untuk mematuhi tujuh poin krusial berikut:
- Kegiatan Sesuai Izin: Menyelenggarakan kegiatan usaha wajib sesuai ruang lingkup Perizinan Berusaha (NIB dan Sertifikat Standar) yang dimiliki.
- Dilarang Merekrut/ Menempatan: Dilarang keras melakukan kegiatan perekrutan, penempatan, atau pelayanan penempatan tenaga kerja (dalam maupun luar negeri) jika tidak mengantongi Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
- Stop Obral Janji & Promosi: Dilarang melakukan promosi, publikasi, atau memberikan janji manis penempatan kerja—khususnya ke luar negeri—tanpa kewenangan legal.
- Selektif Bermitra: Dilarang bekerja sama dengan perusahaan, lembaga, atau yayasan yang legalitas dan izin usahanya tidak jelas.
- Kemitraan Terbatas: Memastikan kemitraan dengan dunia usaha/industri murni untuk pelatihan, praktik kerja, magang, atau penyerapan lulusan, serta tidak berkembang menjadi praktik penempatan ilegal.
- Fokus Ruang Lingkup: Dilarang membuka kegiatan usaha lain di luar izin LPKS yang membutuhkan regulasi/izin tersendiri.
- Jaga Integritas: Mengedepankan transparansi informasi, perlindungan masyarakat, serta menjaga nama baik lembaga pelatihan di Kabupaten Wonosobo.
Sanksi Administratif Menanti LPKS Nakal
Pemkab Wonosobo tidak akan segan mengambil tindakan terukur jika dalam evaluasi berkala ditemukan LPKS yang mengabaikan edaran ini.
Fany menegaskan bahwa Disnakertrans akan terus melakukan klarifikasi, pembinaan, dan pengawasan ketat secara berkesinambungan.
Apabila ketidaksesuaian atau pelanggaran aturan tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak lembaga, hasil pengawasan di lapangan akan dijadikan dasar utama pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi.
“Hasil pengawasan akan menjadi dasar rekomendasi dan pengenaan sanksi administratif oleh pejabat berwenang berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 14 Tahun 2025,” tegas Fany.
Melalui edaran ini, Pemkab Wonosobo berharap seluruh pengelola LPKS dapat bekerja sama membangun iklim pelatihan kerja yang profesional, berintegritas, taat hukum, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan peserta pelatihan di Wonosobo.









