Tegal — Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia alias Jangkar Karat mendesak agen pengiriman (manning agency) untuk segera bertanggung jawab atas tragedi yang menimpa dua Calon Awak Kapal Migran (AKM) Indonesia di Busan, Korea Selatan. Insiden tersebut mengakibatkan satu calon AKM meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Ketua Umum Jangkar Karat, Ari Purboyo, menyatakan bahwa keluarga korban hingga saat ini masih menanti kepastian terkait informasi pemulangan jenazah, penanganan korban yang selamat, serta kejelasan perkembangan kasus.
“Perusahaan penempatan tidak boleh lepas tangan. Keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas, pemulangan jenazah, dan pemenuhan seluruh hak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ari pada 27/07/2026.
Dugaan Pembatasan Kebebasan dan Kerja Paksa
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jangkar Karat, keduanya merupakan bagian dari 20 calon Awak Kapal Migran tersebut yang hendak diberangkatkan menuju kapal penangkap ikan berbendera China.
Sebelum berlayar, mereka diinapkan dalam dua kamar di sebuah penginapan di Busan Korea Selatan. Dalam satu kamar masing-masing ada sepuluh orang.
Laporan awal mengindikasikan adanya dugaan pembatasan kebebasan bergerak terhadap para calon Awak Kapal Migran selama berada di penginapan tersebut. Kedua kamar tersebut dikunci dari luar.
Sehingga dua diantaranya nekat melarikan diri dari lantai delapan menggunakan tali darurat yang dibuat dari rangkaian selimut yang diikat menyatu. Sayangnya tali darurat itu tidak kuat menyangga beban. Akibatya satu meninggal dan satunya sekarat pada Selasa, 21 Juli 2026.
“Jangkar Karat mendorong aparat penegak hukum Korea Selatan agar mengusut tuntas dugaan ini guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hak pekerja migran maupun indikasi praktik kerja paksa,”
Manning Agen Wajib Memulangkan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jangkar Karat, Paryanto, menegaskan bahwa kewajiban manning agency atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) telah diatur secara tegas dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sesuai aturan tersebut, perusahaan penempatan wajib, memberitahukan kabar kematian kepada pihak keluarga, mencari informasi resmi mengenai penyebab kematian, memulangkan dan menguburkan jenazah serta memenuhi seluruh hak-hak korban sesuai ketentuan berlaku, seperti pemenuhan asuransi jaminan kematian,” katanya.
Pengawalan Kasus dan Respons Pemerintah
Jangkar Karat mengapresiasi langkah Pemerintah dan Kepolisian Korea Selatan yang telah memberikan akses kepada Serikat Pekerja serta Organisasi Masyarakat Sipil atau Non Goverment Organisation (NGO) setempat untuk menjenguk korban yang selamat dan masih dirawat di rumah sakit.
Di dalam negeri, Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon juga telah bertindak cepat. Respons ini dipicu oleh laporan Kepala Desa Barisan, Kecamatan Losari, setelah menerima pengaduan dari keluarga korban.
“Disnaker Cirebon telah menyurati Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) untuk mengawal penanganan kasus ini,” jelas Paryanto
Jangkar Karat memastikan akan terus berkoordinasi dengan jaringan Serikat Pekerja dan Organisasi Masyarakat Sipil di Korea Selatan untuk memantau kasus ini hingga seluruh hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan secara transparan.









