Menu

Mode Gelap
Gugatan SAKTI, SBMI dan Koalisi TAGP Mengalahkan Kemenhub di PTUN Semarang Mengganti Deposito Rp1,5 Miliar dengan Asuransi PI, Jalan Tengah Melindungi Pekerja dan Pengusaha PSP Indonesia dan EJF Gelar FGD Perkuat Kolaborasi Pelindungan Awak Kapal Migran DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang KemenP2MI Banjir Apresiasi, Ketum SPKP Nursalim: Tapi Anggaran Mangkrak di Rp 300-540 Miliar Selama 20 Tahun! Anggota Komisi IX DPR, Ade Rezki Pratama, Desak Anggaran KemenP2MI Dinaikkan Signifikan

Berita

Gugatan SAKTI, SBMI dan Koalisi TAGP Mengalahkan Kemenhub di PTUN Semarang

badge-check


					Ketum SAKTI, Syofyan El Comandante, Sekjen SBMI. Juwarih dan Tim TAGP Perbesar

Ketum SAKTI, Syofyan El Comandante, Sekjen SBMI. Juwarih dan Tim TAGP

Jakarta — Kabar kemenangan gugatan Tim Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) mengalahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini disampaikan langsung oleh pengacaranya Naufal Sebastian dan Muhammad Safali, dalam Diskusi Publik bertajuk “Awak Kapal Migran Bukan Komoditas, Stop Manipulasi Regulasi: Membedah Putusan 4/G/TF/2026/PTUN.SMG” yang digelar di Dia.Lo.Gue Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Kemenangan bersejarah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 4/G/TF/2026/PTUN.SMG pada pada 24 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim secara tegas membatalkan klaim sepihak pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan menyatakan pernyataan pejabat tersebut sebagai tindakan melanggar hukum.

Menurut Naufal, berdasarkan Putusan No. 4/G/TF/2026/PTUN.SMG, Pernyataan Pejabat Kemenhub Dianggap Salah atau Melanggar Hukum. Pejabat Kemenhub sebagai Tergugat, pernah bilang di media Merdeka.com, pada 19 September 2025, bahwa agen penyalur Awak Kapal Migran cuma butuh izin SIUKAK dari Kemenhub, dan tidak perlu lagi mengurus izin SIP3MI dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).

“Nah, tindakan pejabat yang memberikan pernyataan tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum atau Onrechtmatige Overheidsdaad,” jelas Pengacara Publik dari LBH Bantu Sesama.

Muhammad Safali menambahkan dengan adanya putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, juga memerintahkan agar Pejabat Kemenhub untuk menarik kembali pernyataan yang dinilai melanggar hukum.

“Pejabat Kemenhub tersebut diwajibkan mencabut atau menarik kembali penyataan yang pernah disampaikan di media tersebut karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” jelas Pengacara Publik dari LBH Semarang.

Kronologi: Bermula dari Forum Diskusi di Tegal

Menurut penggugat dari Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan El Comandante menjelaskan bahwa polemik ini berakar dari sebuah acara Diskusi Tripartit yang melibatkan Pengusaha Keagenan Awak Kapal atau Manning Agen, Serikat Buruh dan Pemerintah di Kota Tegal pada 16 September 2025 lalu.

“Dalam forum tersebut, pejabat Kemenhub menyampaikan pernyataan bahwa Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUKAK) adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub. Imbasnya, perusahaan menganggap tidak perlu lagi harus mengurus Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) ke Kemen P2MI, Ini bertentangan dengan PP 22 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Awak Kapal Migran,” ungkap Ketua Umum SAKTI, Syofyan El Comandante.

Diteruskan, pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan merugikan tata kelola pelindungan Pelaut Awak Kapal Migran. Sehingga langsung direspons cepat oleh SAKTI dan SBMI dengan melayangkan gugatan ke PTUN Semarang bersama TAGP.

Pelaut Migran Gugat Penguasa

Tim Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) merupakan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), LBH Semarang, LBH Jakarta, LBH Bantu Sesama, dan Greenpeace Indonesia. Koalisi ini mengawal perbaikan tata kelola pelindungan awak kapal migran, secara khusus melalui litigasi strategis.

Hentikan Dualisme, Tunduk pada Rezim Pelindungan PMI

Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih, menegaskan bahwa putusan PTUN Semarang ini merupakan preseden hukum sangat penting bagi masa depan pelaut migran Indonesia.

Putusan ini mengunci kepastian hukum bahwa tata kelola penempatan Pelaut Awak Kapal Migran wajib tunduk pada rezim SIP3MI. Tata kelola ini merupakan amanat langsung dari, UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, PP No. 22 Tahun 2022 tentang Pelaksaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Bidang Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 127/PUU-XXI/2023.

Juwarih mengingatkan kembali bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 127/PUU-XXI/2023 telah menetapkan secara final bahwa Pelaut Awak Kapal Migran, baik sektor niaga maupun perikanan, adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhak atas pengakuan dan pelindungan hukum yang utuh.

“Dengan adanya putusan ini, tidak boleh ada lagi dualisme perizinan, semuanya kembali kepada SIP3MI yang diterbitkan Kemen P2MI,” tegas Juwarih.

Soroti Lambatnya Peralihan Kewenangan

Di akhir pembicaraan, koalisi sipil ini mengkritik lambatnya proses perbaikan dan peralihan tata kelola perizinan dari Kemenhub kepada Kemen P2MI.

Menurut mereka, hambatan utama dalam pembenahan sistem penempatan dan pelindungan Pelaut Awak Kapal Migran selama ini dipicu oleh satu masalah mendasar: tidak terpenuhinya asas keterpaduan dan ego sektoral antar-kementerian.

Putusan PTUN Semarang ini diharapkan menjadi pendorong kuat agar pemerintah segera membenahi sistem tata kelola pelaut secara terpadu dan berkeadilan.

Ratas Antar Kementerian

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Kemen P2MI, Yayan Hernuryadin, menyatakan permohonan maaf karena banyak keluhan terkait ketidakpastian layanan penempatan Pelaut Awak Kapal Migran.

“Panasnya diskusi kita, baik di eselon 1 maupun 2 tidak ada keputusan, maka akan ditindaklanjuti dengan Rapat Terbatas (Ratas) tingkat menteri. Ratas ini akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator,” jelasnya.

Baca Lainnya

Mengganti Deposito Rp1,5 Miliar dengan Asuransi PI, Jalan Tengah Melindungi Pekerja dan Pengusaha

24 Juli 2026 - 15:50 WIB

PSP Indonesia dan EJF Gelar FGD Perkuat Kolaborasi Pelindungan Awak Kapal Migran

24 Juli 2026 - 15:12 WIB

DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang

22 Juli 2026 - 18:08 WIB

KemenP2MI Banjir Apresiasi, Ketum SPKP Nursalim: Tapi Anggaran Mangkrak di Rp 300-540 Miliar Selama 20 Tahun!

21 Juli 2026 - 14:40 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Ade Rezki Pratama, Desak Anggaran KemenP2MI Dinaikkan Signifikan

20 Juli 2026 - 15:13 WIB

Trending di Berita