Menu

Mode Gelap
Gugatan SAKTI, SBMI dan Koalisi TAGP Mengalahkan Kemenhub di PTUN Semarang Mengganti Deposito Rp1,5 Miliar dengan Asuransi PI, Jalan Tengah Melindungi Pekerja dan Pengusaha PSP Indonesia dan EJF Gelar FGD Perkuat Kolaborasi Pelindungan Awak Kapal Migran DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang KemenP2MI Banjir Apresiasi, Ketum SPKP Nursalim: Tapi Anggaran Mangkrak di Rp 300-540 Miliar Selama 20 Tahun! Anggota Komisi IX DPR, Ade Rezki Pratama, Desak Anggaran KemenP2MI Dinaikkan Signifikan

Berita

Mengganti Deposito Rp1,5 Miliar dengan Asuransi PI, Jalan Tengah Melindungi Pekerja dan Pengusaha

badge-check


					Ketum SAKTI, Syofyan El Comandante Perbesar

Ketum SAKTI, Syofyan El Comandante

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) meletakkan satu prinsip penting: negara harus memastikan ada jaminan finansial nyata untuk melindungi pekerja migran ketika hak-haknya dilanggar.

Karena itu, skema deposito Rp1,5 miliar bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi instrumen pengaman—jika perusahaan lalai atau gagal memenuhi kewajibannya, negara memiliki cadangan dana untuk membayar hak pekerja.

Namun dalam praktik, khusus untuk sektor pelaut atau awak kapal migran, ketentuan ini justru menimbulkan resistensi besar dari perusahaan Manning Agency.

Sehingga banyak yang enggan beralih ke skema perizinan SIP3MI, karena beban setor tunai Rp1,5 miliar dinilai berat, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah.

Akibatnya, terjadi stagnasi formalisasi—dan yang lebih berbahaya, pelaut tetap berada dalam sistem yang minim perlindungan hukum.

Di titik inilah, kita perlu jujur: tujuan undang undang sudah benar, tetapi instrumennya perlu disesuaikan dengan karakter industri pelayaran global.

Belajar dari Standar Global: MLC 2006

Dalam rezim International Labour Organization melalui Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006), perlindungan pelaut dibangun dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap praktik industri.

MLC tidak mewajibkan deposito tunai, melainkan mensyaratkan adanya financial security yang dapat diakses ketika terjadi, penelantaran awak kapal, keterlambatan atau tidak dibayarnya upah dan kegagalan repatriasi.

Instrumen utama yang digunakan adalah asuransi P&I Club (Protection & Indemnity Club)—sebuah mekanisme asuransi mutual yang memang dirancang untuk menanggung risiko tanggung jawab pemilik kapal, termasuk kewajiban terhadap awak kapal.

Artinya, dalam sistem global, jaminan perlindungan tidak berbentuk uang diam (idle money), tetapi proteksi aktif berbasis risiko.

Problem Skema Deposito Rp1,5 Miliar

Skema deposito dalam UU PPMI memiliki niat baik, tetapi dalam konteks pelaut menghadapi beberapa masalah mendasar:

Pertama, inefisiensi ekonomi. Dana Rp1,5 miliar menjadi “uang mati” yang tidak produktif, padahal industri pelayaran sangat kompetitif dan membutuhkan likuiditas tinggi.

Kedua, entry barrier tinggi. Perusahaan kecil yang sebenarnya mampu secara operasional menjadi tersingkir karena tidak mampu memenuhi syarat finansial awal.

Ketiga, tidak berbasis risiko. Besaran deposito tidak mempertimbangkan jumlah pelaut yang ditempatkan atau tingkat risiko operasional.

Keempat, tidak selaras dengan ekosistem global. Sementara owner kapal menggunakan sistem asuransi, manning agency dibebani skema yang berbeda dan kaku.

Jalan Tengah: Substitusi Deposito dengan Asuransi P&I

Melihat dinamika tersebut, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan reformulasi kebijakan, dengan mengganti atau mengonversi kewajiban deposito Rp1,5 miliar menjadi kewajiban memiliki polis asuransi (misalnya berbasis P&I atau skema sejenis) dengan nilai pertanggungan setara.

Gagasan ini memiliki beberapa keunggulan strategis:

Pertama, tetap menjamin perlindungan pelaut, karena nilai cover maksimal Rp1,5 miliar tetap bisa dipertahankan sebagai batas tanggung jawab, sehingga tidak mengurangi standar perlindungan.

Kedua, lebih ringan bagi perusahaan. Manning agency tidak perlu menyetor dana besar di muka—cukup membayar premi tahunan. Ini membuat sistem lebih inklusif tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Ketiga. Responsif terhadap kasus nyata. Dalam banyak kasus penelantaran pelaut Indonesia di luar negeri, seperti, upah tidak dibayar berbulan-bulan, awak kapal ditinggalkan tanpa repatriasi, hingga kasus kriminalisasi. Mekanisme yang dibutuhkan adalah pencairan cepat, bukan menunggu proses birokrasi pencairan deposito.

Keempat. Selaras dengan MLC 2006. Dengan mengadopsi skema financial security berbasis asuransi, Indonesia menunjukkan harmonisasi dengan standar internasional—penting untuk reputasi pelaut Indonesia di pasar global.

Desain Kebijakan yang Bisa Diterapkan

Agar tidak menimbulkan moral hazard, skema ini tetap perlu diatur secara ketat:

  • Polis wajib mencakup: upah, repatriasi, kompensasi, dan biaya darurat;
  • Nilai cover minimal setara Rp1,5 miliar (atau berbasis jumlah pelaut yang ditempatkan);
  • Perusahaan asuransi harus terdaftar dan diawasi negara;
  • Klaim dapat diajukan langsung oleh pelaut atau negara dalam kondisi tertentu;
  • Sanksi tegas bagi agency yang tidak memperpanjang atau memalsukan polis.

Momentum Reformasi

Saat ini Indonesia sedang berada dalam fase penting penataan ulang tata kelola Awak kapal migran, termasuk dengan hadirnya KP2MI dan dinamika perizinan antara SIP3MI dan SIUKAK. Jika tidak ada inovasi kebijakan, maka yang terjadi adalah:

  • perusahaan enggan masuk sistem resmi;
  • pelaut tetap rentan;
  • negara kehilangan kontrol.

Sebaliknya, dengan pendekatan berbasis asuransi:

  • kepatuhan menjadi lebih meningkat;
  • perlindungan menjadi lebih efektif;
  • industri tetap tumbuh.

Penutup

Melindungi pelaut tidak harus dengan membebani pelaku usaha secara tidak proporsional. Negara perlu cerdas memilih instrumen: yang penting bukan bentuk jaminannya, tetapi efektivitasnya saat dibutuhkan.

Mengganti deposito Rp1,5 miliar dengan skema asuransi berbasis P&I bukan sekadar kompromi—ini adalah reformasi yang menyelaraskan hukum nasional dengan realitas global, sekaligus memastikan bahwa ketika pelaut Indonesia ditelantarkan di tengah laut, ada jaminan yang benar-benar bisa menyelamatkan mereka.

Dan pada akhirnya, di tengah kerasnya industri pelayaran dunia, satu hal yang tidak boleh ditawar:
perlindungan Awak Kapal Migran adalah kewajiban negara, bukan pilihan kebijakan.

Opini ini ditulis oleh Syofyan El Comandante | Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia

Baca Lainnya

Gugatan SAKTI, SBMI dan Koalisi TAGP Mengalahkan Kemenhub di PTUN Semarang

24 Juli 2026 - 23:41 WIB

PSP Indonesia dan EJF Gelar FGD Perkuat Kolaborasi Pelindungan Awak Kapal Migran

24 Juli 2026 - 15:12 WIB

DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang

22 Juli 2026 - 18:08 WIB

KemenP2MI Banjir Apresiasi, Ketum SPKP Nursalim: Tapi Anggaran Mangkrak di Rp 300-540 Miliar Selama 20 Tahun!

21 Juli 2026 - 14:40 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Ade Rezki Pratama, Desak Anggaran KemenP2MI Dinaikkan Signifikan

20 Juli 2026 - 15:13 WIB

Trending di Berita