Tangerang — Janji manis menuntut ilmu sambil bekerja di Benua Biru berujung pahit bagi tiga pemudi. Niat hati mengadu nasib lewat program Ausbildung ke Jerman, ketiganya justru diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus yang menyeret nama Irene Maylone, pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Media Edukasi Internasional yang berkantor di Kawasan Banjar Wijaya, Cipondoh, Kota Tangerang, ini kini resmi bergulir ke ranah hukum dengan pengawalan ketat dari Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Bima Indonesia (DPP AMBI).
Bermula dari Janji Sekolah Sambil Kerja (Ausbildung)
Peristiwa memilukan ini dialami oleh Salsabila, Christin, dan Grace dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Januari 2026.
Menurut Salsabila, ia dan dua rekannya tergiur tawaran program Ausbildung (sekolah sambil bekerja) ke Jerman yang ditawarkan oleh Irene Maylone.
“Untuk memuluskan pengurusan keberangkatan tersebut, Irene meminta biaya sebesar Rp85 juta kepada para korban,” ujarnya setelah dimintai keterangan oleh Polres Metro Tangerang Kota (22/07/2026).
Tak berhenti di situ, di tengah masa penantian terbitnya visa Jerman, Irene kembali melontarkan penawaran baru. Ia membujuk untuk berangkat ke Belanda terlebih dahulu sebagai alternatif sementara.
“Saya percaya saja pada bujuk rayu Ibu Irene tersebut, akhirnya saya menyerahkan uang lagi sebesar Rp50 juta,” katanya
Namun, harapan tinggal harapan. Tanpa alasan yang jelas, Irene tiba-tiba membatalkan program keberangkatan ke Belanda secara sepihak dengan dalih telah “kehilangan kontak” dengan pihak agensi di Belanda.
“Merasa dipermainkan, Saya dan rekan-rekannya lantas mendatangi kantor LPK Media Edukasi Internasional untuk menuntut pengembalian uang (refund). Bukannya iktikad baik yang didapat, Irene justru terkesan menghindar dan mempersulit proses. Bahkan, Irene berdalih hanya akan mengembalikan uang korban setelah dipotong sekitar 50 persen dengan alasan untuk biaya layanan yang sudah terpakai,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, total kerugian yang ditanggung ketiga korban mencapai Rp283.660.155.
“Saya sebesar Rp135 juta, Christin sebesar Rp101 juta dan Grace sebesar Rp47,6 juta,” tambahnya.
Soroti Lambannya Penanganan Polisi, AMBI Melapor ke Kompolnas hingga Propam
Sementara itu menurut etua Umum DPP AMBI, Yusri Al Bima menilai jika proses hukum kasus ini dinilai berjalan lambat dalam menangani laporan para korban.
Ia mengungkapkan, Laporan Polisi (LP) sebenarnya telah dibuat sejak 15 Juni 2026, namun para korban baru dipanggil untuk klarifikasi oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Juli 2026.
“Kami sangat menyayangkan lambannya kinerja penyidik. Laporan sudah masuk pertengahan Juni, tapi baru diundang klarifikasi lebih dari satu bulan kemudian,” tegas Yusri Al Bima.
Geram dengan kelambatan tersebut, Yusri mengambil langkah tegas. Pada 6 Juli 2026, ia mendampingi langsung para korban untuk mengadukan Kapolres Metro Tangerang Kota beserta Kasat Reskrim-nya ke sejumlah lembaga pengawas internal dan eksternal.
“Kami telah resmi mengadukan penanganan kasus ini ke Kompolnas RI, Divisi Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI,” tegas Yusri.
DPP AMBI menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai para korban mendapatkan haknya kembali serta pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku.









