Serang – Tangis haru menyelimuti keluarga Hayanah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Serang, Banten. Setelah 16 tahun terputus komunikasi dan tertahan tanpa digaji di Tabuk Arab Saudi, perempuan malang ini akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya.
Keberhasilan pemulangan yang dramatis ini disampaikan langsung oleh Ketua Executive Committee (Exco) Persatuan Buruh Migran (PBM) Provinsi Banten, H. Maftuh, di kantornya yang berlokasi di Serang, Minggu (12/7/2026).
Hayanah, atau yang memiliki nama lengkap Hayanah Bt Hasan Pitung, berhasil mendarat kembali di tanah air pada 4 Juli 2026 lalu. Kepulangannya menyudahi mimpi buruk belasan tahun di negeri orang.
Belasan Tahun Terisolasi, Hanya 2 Kali Beri Kabar Lewat Ponsel Pinjaman
Kisah pilu Hayanah bermula ketika ia diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi, pada 19 September 2010 silam melalui perusahaan penempatan PT Farhan Al Syifa Jakarta Timur.
Sejak saat itu, Hayanah bak ditelan bumi. Pihak keluarga kehilangan kontak dan hanya bisa menangis pasrah.
Selama 16 tahun masa kerjanya, Hayanah tercatat hanya mampu memberikan kabar kepada keluarganya sebanyak dua kali, itu pun dalam durasi yang sangat singkat dan di bawah ancaman isolasi:
Pertama, pada April 2019 / Awal Bekerja. Hayanah sempat mencuri kesempatan mengabarkan bahwa dirinya berada di wilayah Tabuk menggunakan ponsel milik sopir majikannya.
Kedua, 25 Desember 2025. Enam tahun kemudian, Hayanah kembali memberi kabar mengejutkan bahwa dirinya telah dibawa paksa oleh sang majikan ke Yordania. Komunikasi ini menggunakan ponsel milik saudara majikannya.
Titik balik kasus ini muncul berkat aksi kemanusiaan saudara majikannya tersebut. Merasa iba melihat kondisi Hayanah yang tidak pernah diberi gaji sepeser pun selama belasan tahun, ia menyarankan keluarga di Indonesia untuk segera membuat laporan resmi.
Ia bahkan nekat mengirimkan foto dokumen identitas majikan Hayanah sebagai bukti.
Kolaborasi Persatuan Buruh Migran Banten dan KJRI Jeddah Tekan Majikan
Berbekal aduan dan bukti identitas majikan dari pihak keluarga, Exco PBM Banten langsung bergerak cepat. Mereka menyusun laporan dan melakukan koordinasi intensif dengan staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Dari penelusuran dokumen di KJRI Jeddah, ditemukan fakta mengejutkan bahwa Hayanah sebenarnya sempat dibawa majikannya untuk memperpanjang paspor sebanyak dua kali, yakni pada 9 Mei 2022 dan 25 Januari 2025, meski keberadaannya selalu disembunyikan dari luar.
Berbekal data valid tersebut, KJRI Jeddah langsung bertindak tegas melacak keberadaan sang majikan.
Pihak perwakilan RI menuntut pertanggungjawaban penuh atas tindakan tidak manusiawi tersebut. Majikan Hayanah akhirnya tidak berkutik dan dipaksa untuk memulangkan Hayanah serta melunasi seluruh hak gajinya yang ditahan selama 16 tahun.
Kebebasan Lebih Berharga dari Uang
Meski KJRI Jeddah telah berupaya menuntut pemenuhan seluruh haknya, proses negosiasi yang alot sempat membayangi kepulangan Hayanah.
Demi bisa segera pulang dan lepas dari penderitaan, Hayanah bahkan rela jika sebagian sisa upahnya tidak dibayar penuh oleh sang majikan. Bagi perempuan asal Serang ini, kemerdekaan dirinya jauh di atas segalanya.
“Demi bisa pulang, saya rela sebagian upah saya tidak dibayar. Saya meyakini uang masih bisa dicari, daripada saya terus-terusan terkurung dan tersiksa di rumah majikan,” tutur Hayanah lirih mengenang keputusannya saat itu.
Akhir Mencekam yang Berbuah Manis
Ketua Exco PBM Banten, H. Maftuh, mengaku sangat bersyukur proses advokasi ini berjalan dengan sangat cepat dan responsif setelah pihak keluarga datang meminta bantuan.
“Alhamdulillah, awal Juli 2026 pihak keluarga datang mengadu kepada kami, dan kami langsung bergerak bersama KJRI Jeddah. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 4 Juli 2026, Hayanah Bt Hasan Pitung berhasil kita pulangkan dengan selamat, dan seluruh hak gajinya selama 16 tahun berhasil diselamatkan,” ujar H. Maftuh dengan nada lega.
Kini, Hayanah telah berkumpul kembali bersama pelukan hangat keluarganya di Serang, membawa akhir bahagia dari perjuangan panjang melawan ketidakadilan di negeri orang.









