Karawang — Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Saefudin Zuhri, SH, tergerak cepat untuk menolong seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Icih (35) yang masih terkendala kepulangannya meskipun usia kehamilannya sudah semakin menua.
Legislator senior ini menyatakan komitmennya untuk membantu proses kepulangan PMI asal Desa Bayur Lor Kecamatan Cilamaya Kulon yang merupakah salah satu dari dari daerah pemilihannya.
Sebagai langkah awal, Saefudin Zuhri mengutus staf ahlinya, Dedi, secara langsung untuk mendatangi kediaman keluarga Icih di Desa Bayur Lor pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kunjungan ini dilakukan untuk menghimpun seluruh informasi yang diperlukan sekaligus memberikan penguatan moril kepada pihak keluarga yang sedang diselimuti rasa cemas.
“Saya mendapat informasi ini dari rekan saya, Tim Jabis Karawang, Bang Pontas Hutahaen, begitu mendapat informasi ada warga kita, seorang ibu hamil tua yang kesulitan pulang dari Dubai, hati saya langsung tergerak. Ini bukan lagi sekadar urusan birokrasi, tapi ini adalah urusan kemanusiaan dan keselamatan dua nyawa,” ujar Saefudin Saefudin Zuhri (11/07/2026).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Karawang — yang meliputi wilayah Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Lemahabang, Tempuran dan Telagasari — ini menegaskan bahwa pihaknya akan segera berupaya untuk proses pemulangannya.
Suami Icih Yunengsih, Muhammad Kardi (29), mengaku sangat berterima kasih atas kunjungan dan dukungan dari Anggota DPRD Karawang, Saefudin Zuhri, karena masalah yang dialaminya merupakan masalah besar yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh orang kecil seperti dirinya.
“Terima kasih kepada Bapak Saefudin Zuhri, saya berharap istri saya, Icih Yunengsih bisa segera dipulangkan,” katanya.
Menurut Kardi, seharusnya istrinya itu sudah pulang sejak tanggal 4 Juni 2026 lalu. Tetapi karena sponsor yang memberangkatkannya itu ingkar janji, akhirnya sampai sekarang belum juga dipulangkan.
“Sponsor Haji Syarif awalnya berjanji, jika mengembalikan uang fee sebesar Rp13 juta, maka paling lambat sampai 4 Juni 2026, istri saya akan dipulangkan, nyatanya zoonk,” ungkapnya.
Kepala Desa Bayur Lor, Haji Yadi, menambahkan bahwa sponsor asal Banteng Ompong Cilamaya Wetan tersebut, diduga telah melakukan penempatan non prosedural karena telah merekrut dan memproses penempatan Icih Yunengsih tanpa surat izin tertulis dari suami maupun orang tuanya.
Selain itu sponsor tersebut juga telah menempatkan PMI ke 19 negara yang dinyatakan tertutup oleh pemerintah untuk sektor Pekerja Rumah Tangga. Salah satunya Uni Emirat Arab.
Saat ini, pihak keluarga hanya bisa berharap agar upaya yang diinisiasi oleh politisi Gerindra tersebut bisa berjalan lancar dan cepat, mengingat waktu persalinan Icih yang sudah semakin dekat.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras sekaligus pembuktian bahwa sinergi dan kepedulian nyata dari wakil rakyat sangat mendesak bagi para PMI yang mengalami masalah di luar negeri.









