Menu

Mode Gelap
Rumah Bos LPK Ciremai Global Academy, Didemo Calon Pekerja Migran Indonesia Curhatan Seorang Pekerja Migran Indonesia, Antara Kebutuhan Keluarga dan Dirinya Idul Adha, Seni Melepaskan Ilusi Kepemilikan dalam Kehidupan Prinsip Majikan Membayar di Taiwan, Tidak Sekaligus Diberlakukan di Sektor Manufaktur dan Perikanan Anak Pekerja Migran Purwakarta, Tewas Diduga Diracun Pasca Diperkosa Ayah Tiri Poin Penting Pertemuan 2 Menteri: Mukhtarudin dan Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan

Berita

Rumah Bos LPK Ciremai Global Academy, Didemo Calon Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Gwdung LPK Ciremai Global Academy Perbesar

Gwdung LPK Ciremai Global Academy

Sekitar 18 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ramai-ramai menggeruduk rumah Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy, Muhammad Slamet Riyadi, di Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Mereka menuntut pengembalian uang, setelah sebelumnya dijanjikan akan ditempatkan ke Eropa sebagai pengelas (welder). Sementara mereka telah membayar biaya penempatan mulai dari Rp25 juta sampai Rp100 juta.

Kini, kasus besar ini menggelinding ke ranah hukum. Kapolsek Babakan, AKP Sugiharto, membenarkan jika kasus tersebut telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Banyak CPMI Tidak Tahu LPK Tidak Boleh Menempatkan

Menurut Ketua Harian Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia (AP2MI) Jawa Barat, Paryanto Uslan, mengatakan masih banyak CPMI yang tidak tahu LPK itu tidak boleh menempatkan CPMI ke luar negeri.

“Mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaksana penempatan itu hanya ada tiga, yaitu: Badan pemerintah, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaannya sendiri,” tegas Paryanto pada Minggu, 31 Mei 2026.

Paryanto, bahwa tindakan LPK seperti itu sudah melampaui wewenangnya. Hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Jika LPK itu dilarang menempatkan, maka dilarang pula memungut biaya untuk penempatan, maka pungutan tersebut sudah masuk ke pidana penipuan, termasuk “penipuan” dalam unsur Cara dalam pasal 1 Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.

Pengawasan Instansi Terkait Sangat Lemah

Terkait dengan maraknya penipuan CPMI oleh LPK di berbagai daerah, Paryanto juga mempertanyakan bagaimana kinerja tugas dan tanggung jawab Dinas terkait di level Provinsi dan Kabupaten.

“Pada kemana pejabat bidang Lattas dan Pengawasan Disnakertrans, UPT BP3MI Jawa Barat, termasik para pejabat di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) atau Mall Pelayanan Publik serta P4TKI, apakah pada tidur semua?” tanyanya kepada orang lewat.

LPK Terang-terangan Mengiklankan Bisa Menempatkan CPMI

Sementara itu menurut Humas Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (Perpemindo), Halili Priyadi, mengatakan bahwa di lapangan LPK-LPK itu dengan terang benderang mengiklankan dirinya sebagai lembaga yang bisa menempatkan CPMI.

Salah satu yang paling banyak adalah penempatan ke Jepang melalui program Specified Skill Worker (SSW) atau Tokutei Ginou, tanpa kerjasama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Dari iklan-iklan seperti ini, seharusnya menjadi alat bukti awal yang cukup bagi kepolisian untuk menyidik LPK-LPK tersebut. Jadi sudah bukan asumsi atau dugaan lagi,  tapi ini adalah fakta pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya

Berdasarkan data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tahun 2025, Skema Penempatan melalui P3MI atau Privat to Privat hanya mendapatkan porsi 3% dibanding Skema Penempatan Perseorangan atau Mandiri yang mencapai 94% dari 19.970 PMI yang telah ditempatkan.

LPK Pungut Biaya Jasa Melalui Skema Penempatan Perseorangan atau Mandiri

Dengan jumlah sebanyak itu, pemilik PT Alqurrny Bagas Pratama berpendapat, bahwa tidak mungkin CPMI memproses penempatannya secara mandiri. Dipastikan ada keterlibatan LPK-LPK yang mengoordinirnya, dengan meminta uang jasa kepada CPMI Perseorangan/Mandiri mulai dari puluhan hingga ratusan juta.

“Selain itu, LPK-LPK ini memanfaatkan ketidaktelitian petugas pelayanan dalam memverifikasi jabatan CPMInya. Sehingga dengan mudah meloloskan proses skema penempatan perseorangan atau mandiri,” jelasnya

Berdasarkan Pasal 34 Permenaker No. 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan, syarat wajib dalam skema penempatan perseorangan atau mandiri adalah tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.

Baca Lainnya

Curhatan Seorang Pekerja Migran Indonesia, Antara Kebutuhan Keluarga dan Dirinya

29 Mei 2026 - 11:11 WIB

Idul Adha, Seni Melepaskan Ilusi Kepemilikan dalam Kehidupan

26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Prinsip Majikan Membayar di Taiwan, Tidak Sekaligus Diberlakukan di Sektor Manufaktur dan Perikanan

26 Mei 2026 - 16:57 WIB

Anak Pekerja Migran Purwakarta, Tewas Diduga Diracun Pasca Diperkosa Ayah Tiri

25 Mei 2026 - 10:59 WIB

Poin Penting Pertemuan 2 Menteri: Mukhtarudin dan Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan

24 Mei 2026 - 10:01 WIB

Trending di Berita