Menu

Mode Gelap
Kadin, Undang Aktivis dan Pengusaha P3MI Bahas Penempatan PMI ke Arab Saudi Polres Lombok Tengah Dukung Penuh PBM NTB Memberantas Calo Penempatan Ilegal Istri Ditempatkan Ilegal ke Oman, Heri Laporkan Sponsor Syarif Hasyim ke Disnaker Karawang SPKP Resmikan Pusat Pengaduan 0877 4627 1122 untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan Kabar Gembira, KKP Buka 20.000 Lowongan Kerja untuk Awak Kapal Ikan, Buruan Daftar! Menteri P2MI Mukhtarudin Resmikan Gerakan Nasional Migran Aman

Arab Saudi

Kadin, Undang Aktivis dan Pengusaha P3MI Bahas Penempatan PMI ke Arab Saudi

badge-check


					Foto bersama Waketum Kadin Nofel Saleh Hilabi bersama aktivis dan pengusaha Perbesar

Foto bersama Waketum Kadin Nofel Saleh Hilabi bersama aktivis dan pengusaha

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Nofel Saleh Hilabi, mengundang sejumlah aktivis PMI dan pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkait dengan perkembangan penempatan PMI ke Arab Saudi.

“Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi dan koordinasi untuk menghimpun masukan, menyelaraskan pemahaman, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan terkait proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi,” ujarnya di menara Kadin Jakarta Selatan, (20/5/2026).

Nofel berharap, pelaksanaan penempatan ke Arab Saudi itu dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan aspek pelindungan PMI secara optimal.

Ketua Umum Angkatan Muda Bima Indonesia, Yusri Al Bima, mengapresiasi Kadin dalam mengupayakan dibukanya proses pelayanan penempatan PMI ke Arab Saudi. Karena Kadin memiliki political power di mata Presiden. Namun harus memastikan adanya Bilateral Agreement (Perjanjian Tertulis) Pemerintah RI dengan Pemerintah KSA tentang Tata Kelola Pelindungan PMI. Serta inisiatif digitalisasi dalam pelaksanaannya.

Yusri mengatakan, meskipun ada kebijakan penutupan ke Arab Saudi, faktanya setiap hari PMI dapat bekerja ke Arab Saudi secara non prosedural.

“Mereka itu lolos di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara, tapi dikatakan ilegal atau non prosedural, harusnya aparat negara itu jentelmen, kalau ditutup ya ditutup, jangan bilang ditutup tapi dibuka,” ujarnya

Lebih lanjut Yusri juga mengusulkan agar ada seleksi ketat negara-negara Timur Tengah yang mana saja yang akan menjadi negara tujuan penempatan. Selain itu pentingnya pelibatan aktif para NGO/CSO dalam pelindungan PMI dari hulu sampai hilir, serta memberikan masukan dalam RUU PPMI.

Menurut Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara, Ali Nurdin, menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas keterampilan bahasa dan keterampilan kerja, serta penguatan mental bagi Calon PMI.

Diteruskan, Ali juga menyampaikan pentingnya memberikan akses kesempatan kemudahan pendidikan, sehingga dapat bekerja sambil sekolah atau kuliah.

“Karena dengan pendidikan maka akan meningkatkan derajat sosial PMI itu sendiri melalui Migran Academy, yaitu Migrant Campus untuk S1 maupun S2 dan Migrant School untuk kesetaraan Paket A-B dan C,” jelas Ali

Selain itu Ali juga menekankan pentingnya pemberdayaan pendampingan usaha maupun management, serta infentarisir ilmu pengetahuan purna PMI yang didapat di Luar negeri.

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Buruh Migran. Anwar Ma’arif, menyampaikan adanya hambatan regulasi dalam pelindungan hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Menurut Anwar Ma’arif, hambatan aturan itu antara lain pasal 33 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal tersebut mengatur Pemerintah pusat dan daerah memberikan pelindungan hukum terhadap PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

“Dari kacamata otonomi daerah pasal ini bermasalah, karena urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum dan peradilan, moneter dan fiskal nasional, serta agama, merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah harus dihapus dalam pasal ini,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, penggunaan kata pemerintah pusat dalam memberikan pelindungan hukum itu juga menjadi hambatan tersendiri. Karena pemerintah pusat itu definisinya adalah presiden, wakil presiden dan menteri.

“Rumusan pasal ini juga harus diubah, karena akan berdampak pada adanya birokrasi dari presiden atau wakil presiden kepada menteri. Jadi sebaiknya langsung saja pelindungan hukum itu dilaksanakan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Menteri Luar Negeri, sehingga tidak ada birokrasi lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar menambahkan jika pasal 33 tersebut erat kaitannya dengan pasal 45 yang mengatur terntang tugas Menteri.

“Harus ada penambahan pada pasal 45 huruf c , yaitu melaksanakan pelindungan hukum dalam bentuk membuat perjanjian tertulis antar pemerintah, sehingga kedua pasal itu menjadi nyambung, dan gamblang, sehingga pasal 31 dapat dilaksanakan oleh Menteri KP2MI dan Menteri Luar Negeri” dalihnya.

Selain itu, Anwar juga mengusulkan agar dalam Revisi Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, itu memasukkan definisi penempatan, termasuk penempatan non prosedural. Perubahan dari PMI Perseorangan menjadi PMI Mandiri, juga penting, karena istilan PMI Perseorangan itu mirip dengan pidana penempatan oleh orang perseorangan.

Baca Lainnya

Polres Lombok Tengah Dukung Penuh PBM NTB Memberantas Calo Penempatan Ilegal

20 Mei 2026 - 10:37 WIB

Istri Ditempatkan Ilegal ke Oman, Heri Laporkan Sponsor Syarif Hasyim ke Disnaker Karawang

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

SPKP Resmikan Pusat Pengaduan 0877 4627 1122 untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

18 Mei 2026 - 17:27 WIB

Kabar Gembira, KKP Buka 20.000 Lowongan Kerja untuk Awak Kapal Ikan, Buruan Daftar!

18 Mei 2026 - 15:35 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Resmikan Gerakan Nasional Migran Aman

18 Mei 2026 - 15:10 WIB

Trending di Berita