Menu

Mode Gelap
Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta Arnon Hiborang: KILO 188 Diadopsi, Awak Kapal Ikan Lebih Terlindungi di Dalam dan Luar Negeri Presiden Prabowo Sahkan Konvensi ILO 188 Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan Momen May Day 2026: Tuntutan-Tuntutan Presiden Konfederasi Serikat Buruh PBM Banten Sambut Baik Kerja Sama Antara BP3MI dan Polda Banten PMI Subang Baru 3 Bulan Kerja di Singapura, Berat Badan Turun 12 Kilo

Arab Saudi

Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

badge-check


					Omo dan Nisa Mutiara memeluk peti jenazah Siti Nursolihat Perbesar

Omo dan Nisa Mutiara memeluk peti jenazah Siti Nursolihat

Karawang – Meski jenazah Almarhumah Siti Nursolihat (39) telah dipulangkan dari Tabuk Arab Saudi ke tanah air pada 12 Desember 2025 lalu, kesedihan keluarga dan ahli warisnya masih belum berakhir.

Omo Suryana (42), suami almarhumah, warga Desa Sabajaya Kec Tirtajaya Karawang mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pihak sponsor yang dinilainya tidak bertanggung jawab atas pemenuhan hak santunan jaminan kematian yang seharusnya diterima ahli waris.

“Dari Desember 2025 sampai sekarang bulan April 2026, Ibu Haji Icih dan Ipah Latifah sebagai  sponsor yang memberangkatkan masih tidak bertanggung jawab untuk membayar santunan jaminan kematian” ujarnya pada Senin (14/04/2026).

Oleh karenanya Omo mengadukan persoalannya kepada Persatuan Buruh Migran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengatakan jika Almarhumah Siti Nursolihat ditempatkan secara legal, maka ahli warisnya yaitu Omo dan dua orang anaknya mendapatkan santunan program jaminan sosial sebesar Rp100 juta

“Ini berdasarkan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, santunan program Jaminan Kematian itu sebesar Rp85 juta, dan beasiswa tunjangan pendidikan berupa beasiswa senilai Rp1,5 juta selama dua tahun untuk siswa kelas 5 SD, serta Rp12 juta untuk mahasiswa perguruan tinggi, jadi totalnya Rp100 juta,” ujarnya.

Diteruskan, memang salah satu risiko terbesar bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan secara ilegal adalah tidak diikutsertakannya mereka dalam program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sehingga ahli waris tidak mendapatkan santunan-santunan tersebut,” jelasnya

Berdasarkan hasil penelusurannya, para perekrut telah menempatkan Alharhumah Siti Nursolihat secara ilegal, dan menerbangkan ke Tabuk Arab Saudi pada 17 Januari 2024.

Lebih lanjut, Anwar menduga para perekrut telah melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

  • Pasal 69 dan Pasal 81: Secara tegas undang-undang melarang orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
  • Pasal 68 dan Pasal 83: Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan PMI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.
  • Pasal 72 huruf b dan Pasal 86: Dilarang menempatkan Calon PMI ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya penempatan PMI di jalur ilegal, yang tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja di luar negeri, tetapi juga menelantarkan hak-hak keluarga yang ditinggalkan saat terjadi musibah.

Keluarga dan para ahli waris masih terus berupaya memperjuangkan hak santunan yang seharusnya didapatkan.

Baca Lainnya

Arnon Hiborang: KILO 188 Diadopsi, Awak Kapal Ikan Lebih Terlindungi di Dalam dan Luar Negeri

3 Mei 2026 - 11:16 WIB

Presiden Prabowo Sahkan Konvensi ILO 188 Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan

2 Mei 2026 - 09:30 WIB

Momen May Day 2026: Tuntutan-Tuntutan Presiden Konfederasi Serikat Buruh

1 Mei 2026 - 17:27 WIB

PBM Banten Sambut Baik Kerja Sama Antara BP3MI dan Polda Banten

30 April 2026 - 17:26 WIB

PMI Subang Baru 3 Bulan Kerja di Singapura, Berat Badan Turun 12 Kilo

30 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita