Menu

Mode Gelap
Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

Berita

Tohana, Tolak Tegas Praktik Jual Beli Job Order Pelaut Migran ke Korea Selatan

badge-check


					Doktor Tohana Asosiasi Agen Pengawakan Kapal Indonesia Perbesar

Doktor Tohana Asosiasi Agen Pengawakan Kapal Indonesia

Jakarta – Doktor Tohana, menyatakan sikap tegas menolak tawaran pembelian “Job Order” senilai Rp150 juta dari pengusaha Korea Selatan untuk penempatan pelaut awak kapal migran.

“Karena praktik ini dinilai tidak menguntungkan pelaut awak kapal, pengusaha, dan melanggar aturan hukum internasional dan nasional,” tegas Ketua Umum Asosiasi Agen Pengawakan Kapal Indonesia (Indonesia Ship Manning Agents Association | ISMAA) di Jakarta (27/4/2026).

Menurut Tohana, praktik ini juga mencederai integritas industri penempatan pelaut awak kapal yang selama ini sudah berjalan.

“Persusahaan saya dan semua perusahaan anggota ISMAA menolak keras praktik jual beli Job Order dari Korea Selatan ini,” tegasnya.

Dalam kacamata pengusaha, menjual lowongan kerja dengan harga sebesar itu sangat sulit, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit seperti saat ini.

“Beban finansial yang terlampau tinggi hanya akan menyulitkan posisi agen penempatan maupun para pelaut itu sendiri,” ujarnya.

Langgar Prinsip Internasional ‘Employer Pays’

Diteruskan, penolakan ini didasari pada kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan global. Tohana menjelaskan, praktik jual beli lowongan kerja bertentangan dengan hukum internasional, khususnya prinsip The Employer Pays Principle (Prinsip Majikan Membayar).

“Prinsip ini menegaskan bahwa setiap biaya yang timbul dalam proses rekrutmen dan penempatan seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, bukan dibebankan kepada pelaut awak kapal migran,” tegasnya.

Bertentangan dengan UU Pelindungan Pekerja Migran

Selain melanggar norma internasional, Tohana mengingatkan bahwa praktik tersebut menabrak aturan hukum di dalam negeri. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) secara eksplisit melarang pengusaha atau agen penempatan membebani Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan biaya penempatan.

Langkah tegas ISMAA ini diharapkan menjadi sinyal bagi para mitra di luar negeri agar menjalankan proses rekrutmen yang transparan, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi menjamin perlindungan maksimal bagi pelaut awak kapal migran Indonesia.

Untuk itu Tohana meminta kepala Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Kementerian Perhubungan untuk menertibkan praktik jual beli Job Order dari Koarea Selatan ini. Karena penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk pelaut awak kapal migran, harus didasari dengan pelindungan hukum yaitu Perjanjian Antar Pemerintah.

Terpisah, salah seorang mantan pelaut awak kapal perikanan migran, Teten Sumarna, mengaku sangat keberatan membeli Job Order sebesar itu, sehingga baginya lebih memilih Job Order di negara tujuan lain yang harganya lebih murah.

“Apalagi sekarang, ekonomi sedang sudah dan banyak penipuan, penipuan dari agensi dari Korea Selatan maupun agensi dari Indonesia,” katanya dengan nada miris.

Baca Lainnya

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau

18 September 2026 - 23:59 WIB

Trending di Berita