Menu

Mode Gelap
Tohana, Tolak Tegas Praktik Jual Beli Job Order Pelaut Migran ke Korea Selatan Syofyan: Kemenhub Salah Arah. Pelaut Awak Kapal Dipaksa Masuk Rezim Pelayaran Direktur Wascedak KP2MI Guritno Wibowo Eksekusi Sanksi 4 P3MI Rahmatulloh Usul Perusahaan Keagenan Awak Kapal Harus Punya Deposito BP3MI Jakarta, Gagalkan Penempatan Ilegal ke Malaysia Imam Syafi’i Bongkar “Dosa Sejarah” Kemnaker dalam Pelindungan Pelaut Migran

Berita

Tohana, Tolak Tegas Praktik Jual Beli Job Order Pelaut Migran ke Korea Selatan

badge-check


					Doktor Tohana Asosiasi Agen Pengawakan Kapal Indonesia Perbesar

Doktor Tohana Asosiasi Agen Pengawakan Kapal Indonesia

Jakarta – Doktor Tohana, menyatakan sikap tegas menolak tawaran pembelian “Job Order” senilai Rp150 juta dari pengusaha Korea Selatan untuk penempatan pelaut awak kapal migran.

“Karena praktik ini dinilai tidak menguntungkan pelaut awak kapal, pengusaha, dan melanggar aturan hukum internasional dan nasional,” tegas Ketua Umum Asosiasi Agen Pengawakan Kapal Indonesia (Indonesia Ship Manning Agents Association | ISMAA) di Jakarta (27/4/2026).

Menurut Tohana, praktik ini juga mencederai integritas industri penempatan pelaut awak kapal yang selama ini sudah berjalan.

“Persusahaan saya dan semua perusahaan anggota ISMAA menolak keras praktik jual beli Job Order dari Korea Selatan ini,” tegasnya.

Dalam kacamatan pengusaha, menjual lowongan kerja dengan harga sebesar itu sangat sulit, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit seperti saat ini.

“Beban finansial yang terlampau tinggi hanya akan menyulitkan posisi agen penempatan maupun para pelaut itu sendiri,” ujarnya.

Langgar Prinsip Internasional ‘Employer Pays’

Diteruskan, penolakan ini didasari pada kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan global. Tohana menjelaskan, praktik pembelian lowongan kerja bertentangan dengan hukum internasional, khususnya prinsip The Employer Pays Principle (Prinsip Majikan Membayar).

“Prinsip ini menegaskan bahwa setiap biaya yang timbul dalam proses rekrutmen dan penempatan seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, bukan dibebankan kepada pekerja migran,” tegasnya.

Bertentangan dengan UU Pelindungan Pekerja Migran

Selain melanggar norma internasional, Tohana mengingatkan bahwa praktik tersebut menabrak aturan hukum di dalam negeri. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) secara eksplisit melarang pengusaha atau agen penempatan membebani Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan biaya penempatan.

Langkah tegas ISMAA ini diharapkan menjadi sinyal bagi para mitra di luar negeri agar menjalankan proses rekrutmen yang transparan, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi menjamin perlindungan maksimal bagi pelaut awak kapal migran Indonesia.

Untuk itu Tohana meminta kepala Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Kementerian Perhubungan untuk menertibkan praktik pembelian Job Order dari Koarea Selatan. Karena penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk pelaut awak kapal migran, harus didasari dengan pelindungan hukum yaitu Perjanjian Antar Pemerintah.

Terpisah, salah seorang mantan pelaut awak kapal perikanan migran, Teten Sumarna, mengaku sangat keberatan membeli Job Order sebesar itu, sehingga baginya lebih memilih Job Order di negara tujuan lain yang harganya lebih murah.

“Apalagi sekarang, ekonomi sedang sudah dan banyak penipuan, penipuan dari agensi dari Korea Selatan maupun agensi dari Indonesia,” katanya dengan nada miris.

Baca Lainnya

Syofyan: Kemenhub Salah Arah. Pelaut Awak Kapal Dipaksa Masuk Rezim Pelayaran

26 April 2026 - 17:03 WIB

Direktur Wascedak KP2MI Guritno Wibowo Eksekusi Sanksi 4 P3MI

26 April 2026 - 15:17 WIB

Rahmatulloh Usul Perusahaan Keagenan Awak Kapal Harus Punya Deposito

25 April 2026 - 15:02 WIB

BP3MI Jakarta, Gagalkan Penempatan Ilegal ke Malaysia

24 April 2026 - 16:39 WIB

Imam Syafi’i Bongkar “Dosa Sejarah” Kemnaker dalam Pelindungan Pelaut Migran

24 April 2026 - 12:37 WIB

Trending di Berita