Jakarta — Upaya penempatan 51 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara ilegal berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polres Jakarta Timur.
Kepala BP3MI DKI Jakarta, Dr. Arman Muis, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penampungan CPMI non-prosedural di wilayah Kramat Jati.
“Tim kami segera melakukan pengecekan dan menemukan puluhan CPMI yang hendak ditempatkan tanpa melalui mekanisme resmi,” ungkapnya pada 23 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 152 paspor yang diduga akan digunakan untuk mendukung proses penempatan ilegal.
Para CPMI dijanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di Malaysia, namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa penempatan tidak dilakukan sesuai aturan resmi.
Arman menegaskan, penempatan pekerja migran tanpa prosedur resmi sangat berisiko.
“Mereka tidak memiliki jaminan perlindungan negara, baik terkait kesehatan, ketenagakerjaan, maupun akses komunikasi jika menghadapi masalah di luar negeri,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, yang menekankan pentingnya penempatan pekerja migran melalui jalur resmi.
“Praktik penempatan non-prosedural harus dihentikan karena berpotensi merugikan dan membahayakan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Arman.
Dari 51 CPMI yang diamankan, terdapat 12 perempuan dan 39 laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, antara lain, Lampung, Jambi, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, NTB, Tangerang, dan Kalimantan Tengah.
Saat ini, seluruh CPMI ditempatkan di Rumah Ramah BP3MI DKI Jakarta untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Arman memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan agar praktik penempatan ilegal dapat dicegah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Risiko yang dihadapi sangat besar dan bisa berakibat fatal,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin, 20 April 026, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) bersama Polresta Barelang berhasil menggagalkan keberangkatan 78 calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural yang hendak ke Malaysia.
Kepala BP3MI Kepri, Titi Delima, menjelaskan pencegahan ini dilakukan dalam kurun waktu 16 hingga 19 April 2026 di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Pada Kamis, (16/4/2026) sebanyak 43 orang, Jumat (17/4/2026) 21 orang, Sabtu (18/4/2026), 9 orang, dan Minggu (19/4/2026) 5 orang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini jajarannya berhasil menetapkan lima orang tersangka.









