Karawang – Muhammad Hanif Abdul Karim (20), salah seorang korban perusahaan scam online di Kamboja, berhasil dipulangkan ke tanah air pada 20 Maret 2026. Hari ini dia bertemu langsung dengan pahlawannya, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan SE.
Pada saat pertemuan, warga Desa Sumur Kondang Kecamatan Klari itu menyampaikan rasa terima kasihnya secara langsung atas bantuan pemulangan yang telah diberikan.
Ungkapan Terima Kasih Melalui Video dan Pertemuan Langsung
Sebelumnya, Muhammad Hanif telah menyampaikan ucapan terima kasihnya melalui sebuah rekaman video yang dibagikan melalui WhatsApp. Sehingga, pertemuan ini menjadi momen penting baginya untuk menunjukkan betapa berartinya bantuan pemulangan tersebut. Bantuan pemulangan itu membebaskannya dari penindasan mafia perdagangan orang.
Pengalamannya meninggalkan trauma mendalam akibat kondisi kerja yang buruk yang sarat dengan penyiksaan. Pemukulan dengan rotan maupun penyetruman. Tidak berhenti disitu, setelah pembubaran perusahaan itu, dia juga mengalami pemukulan dan pemerasan dari teman-temannya sendiri.
Muhammad Hanif menceritakan dari awal. Temannya menawarkan kerja di salah satu restoran di Malaysia. Temannya juga menjanjikan gaji besar dan proses yang mudah.
Tetapi setelah sampai, Malaysia bukan menjadi tujuan. Tetapi hanya transit. Tujuan penempatannya adalah Kamboja. Kemudian temannya itu mempekerjakan pada perusahaan penipuan online.
“Perusahaan memberikan job desk untuk mengajak berinvestasi emas, dengan modus cinta. Untuk itu perusahaan membekali Handphone dan CPU Komputer untuk mencari dan menjerat korban perempuan agar berinvestasi emas dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda,” jelasnya di Caffe dan Resto Pakde Citra Kebun Mas pada Senin, 30 Maret 2026.
Muhammad Hanif bekerja selama hampir 6 bulan. Namun dia hanya digaji selama dua bulan saja. Totalnya senilai $800 atau setara Rp 13,5 juta. Sisanya tidak digaji karena tidak memenuhi target, sehingga harus menerima sanksi pemukulan dan penyetruman.
Beruntung, big bos perusahaan Prince Holding Group Chen Zhi (38) ditangkap dan diekstradisi ke China pada Rabu, 7 Januari 2026, karena tuduhan sebagai dalang jaringan penipuan siber (scam) dan pencucian uang global berskala besar. Akibatnya, ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari penindasan perusahaan.
Setelah pembubaran perusahaan tersebut, Muhammad Hanif sebagaimana ribuan PMI lainnya, mengadu kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. Sayangnya shelter KBRI tidak cukup menampung ribuan orang. Sehingga Muhammad Hanif terpaksa tinggal di luar shelter KBRI. Situasi ini mengakibatkannya menjadi korban pemerasan dan kekerasan dari teman-temannya.
Anggota DPRD Karawang Paling Peduli
Muhammad Hanif mengadu kepada orang tuanya. Selain itu dia dipaksa meminta uang untuk memenuhi kebutuhan makan teman-temannya, dengan alasan untuk pembelian tiket pulang.
Dari situlah orang tuanya, Budi, mengadu kepada pegiat Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang, H. Entis Sutisna. Kemudian berkoordinasi dengan pengacara Jabis Karawang, Pontas Hutahaen untuk mencari solusi pemulangan Muhammad Hanif. Setelah itu berkoordinasi dengan Kepala Desa Sumur Kondang Saepul Azis.
“Dari pengajuan kepada banyak pihak, hanya Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, yang cepat merespon tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Alhamdulillah atas kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan yang tinggi, beliau memberikan bantuan baik moril maupun materil sehingga Muhammad Hanif dapat pulang ke tanah air,” jelasnya yang juga merupakan aktivis Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Karawang.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menyampaikan rasa syukurnya telah berhasil memulangkan salah satu warga Karawang yang terjebak Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja.
Menurutnya, ini menjadi pelajaran penting untuk warga Karawang agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.
“Jangan terbuai dengan ajakan siapapun. Harus teliti sebelum bekerja di luar negeri. Dan yang lebih penting jika ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur yang legal agar dapat terpantau oleh pemerintah,” katanya.
Deddy menambahkan, masih ada ribuan Warge Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Kamboja yang belum pulang ke tanah air.
Maka dari itu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lembaga terkait, termasuk senior-seniornya di DPR RI harus segera bertindak membantu memulangkannya. Menggunakan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari bantuan swasta.
“Kami pun mengimbau Disnakertrans Karawang agar lebih memperketat pengawasannya terhadap sponsor-sponsor ilegal yang berkeliaran di Karawang,” tandasnya
Tugas dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten
Berdasarkan pasal 41 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan pada tahap pra-penempatan dan pasca-penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Yaitu:
Sebelum Bekerja: Sosialisasi informasi dan permintaan PMI. Membangun basis data PMI. Pendidikan dan pelatihan kerja calon PMI. Fasilitasi pelatihan vokasi. Pembinaan dan pengawasan lembaga pendidikan pelatihan. Pengaturan dan pengawasan penempatan PMI. Membentuk LTSA
Pada saat bekerja dan sesudah bekerja: Mengurus kepulangan PMI bermasalah dalam keadaan darurat (peperangan, bencana, deportasi) bersama Pemerintah Pusat dan Provinsi. Memberikan pelindungan setelah bekerja sesuai kewenangan daerah. Reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI purna dan keluarganya
Pentingnya Waspada Terhadap Tawaran Kerja Luar Negeri
Kasus Muhammad Hanif Abdul Karim menjadi pengingat penting bagi masyarakat Karawang, khususnya para pencari kerja luar negeri, untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang menjanjikan kerja enak, proses cepat, gaji besar di luar negeri.









