Subang – Setelah pulang dari Arab Saudi, perjuangan Kulsum Binti Casman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, untuk mendapatkan haknya belum juga usai.
Ketua Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FKBMI KASBI) Supendi menyampaikan keterangan tertulisnya , pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut Supendi, Kulsum telah berhasil pulang ke tanah air pada 10 November 2025 lalu. Kemudian pada Selasa, 18 November 2025 telah membuat laporan pidana penempatan dan perdagangan orang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang.
“Namun, hingga berita ini terbit, belum ada perkembangan signifikan terkait laporan tersebut,” ujarnya.
Pulang dengan Sisa Luka dan Pelanggaran Hak
Tim FKBMI KASBI telah berhasil memperjuangkan pemulangan Kulsum dari Arab Saudi. Kemudian menjemputnya dari Bandara Soekarno-Hatta. Kepulangannya menjadi akhir dari masa kerja selama 32 bulan yang penuh penderitaan.
Berdasarkan data FKBMI, dari total masa kerja tersebut, Kulsum seharusnya menerima upah sebesar 28.800 SAR (sekitar Rp120 juta). Namun, pihak majikan baru membayar sekitar 6.000 SAR (sekitar Rp25 juta). Artinya, masih ada kekurangan gaji sebesar 22.800 SAR (Rp95 juta).
Drama Pelarian dan Tekanan Majikan Arab Saudi
Sebelum berhasil pulang, Kulsum sempat mengalami perlakuan tidak manusiawi. Majikan jarang memberi makan dan sering melakukan kekerasan fisik. Tak heran jika kemudian Kulsum pernah mencoba kabur ke kantor polisi setempat.
Namun, bukannya mendapat pertolongan, pihak kepolisian Saudi justru menghubungi majikannya. Polisi kemudian membawa Kulsum kembali kepada majikannya. Kulsum menolak arahan polisi. Lalu polisi kemudian membohonginya dengan dalih akan mengantarnya ke KBRI. Tetapi nyatanya polisi justru mengantarnya ke majikan. Aklibatnya, majikan mengurung dan mengawasi dengan lebih ketat.
Upaya Pendampingan dari FKBMI
Supendi yang mengawal kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum sejak Mei 2025.
- Mei 2025: Melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang.
- Juni 2025: Mengadu ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
- Juli 2025: Suami Kulsum melapor ke Polres Subang.
- Terbaru: Bersurat kepada Bupati Subang untuk memohon bantuan penyelesaian hak-hak Kulsum.
Awal Mula Kejadian: Tergiur Iming-Iming Sponsor
Kasus ini bermula pada Maret 2023, saat seorang sponsor bernama Rasgan menawarkan kepada kerja enak, gaji besar dan proses cepat kepada Kulsum yang saat itu sedang keseusahan secara ekonomi. Kulsum menerima tawaran itu dengan hati berbunga-bunga.
Naas, dalam prosesnya Kulsum justru “mengalami pemindahan” dari satu sponsor ke sponsor lainnya—mulai dari Rasgan ke Karsiman asal Indramayu, lalu ke seseorang bernama Supri, hingga akhirnya kepada Rina dari Pondok Gede Jakarta Timur. Rina kemudian menerbangkannya ke Arab Saudi pada April 2023.
Kini, Kulsum dan keluarganya hanya bisa berharap pada ketegasan pemerintah dan kepolisian agar kasusnya berjalan kembali.









