Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

Cara Mencari P3MI Resmi 2026: Calon PMI Jangan Sampai Ketipu

badge-check


					Cara Mencari P3MI Resmi Perbesar

Cara Mencari P3MI Resmi

Jakarta – Peluang kerja luar negeri kini menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Hal ini menjadi faktor pendorong dalam migrasi ke luar negeri. Sementara faktor penariknya terjadi seiring terus meningkat dan terbukanya pasar kerja global pada tahun 2026.

Namun, sudah menjadi pengetahuan umum, tingginya minat ini seringkali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memikirkan ulang tagar kabur aja dulu, karena konotasinya modal nekat. Sementara menjadi PMI itu ada aturannya. Harus mempersiapkan segala hal.

Misalnya pelatihan keterampilan dan bahasa, serta mencari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar atau resmi. Atau melalui program pemerintah (Goverment to Goverment), untuk yang memiliki keterampilan tinggi atau high skill, boleh melalui jalur mandiri. Dengan skema penempatan yang prosedural pelindungannya lebih terjamin.

Waspada Penempatan Non Prosedural

Dunia digital memang memudahkan akses informasi, namun Anda harus mewaspadai tawaran menggiurkan melalui media sosial. Seringkali, sindikat penempatan ilegal atau non prosedural menggunakan iklan dengan janji yang menggiurkan “berangkat cepat, kerja enak dan gaji besar” untuk menjerat korban.

Anda harus mewaspadai iming-iming yang menjerat ke dalam penempatan non prosedural. Perusahaan yang kredibel selalu mengikuti prosedur administratif yang ketat dan transparan sesuai dengan regulasi pemerintah.

SISKOP2MI

Oleh karena itu langkah pertama yang harus Anda ambil adalah memastikan legalitas perusahaan melalui jalur digital resmi. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengintegrasikan seluruh data P3MI ke dalam portal SISKOP2MI.

Melalui platform ini, Anda dapat memverifikasi apakah sebuah perusahaan memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang masih aktif dan memiliki Job Order atau Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Serta informasi P3MI sedang dalam masa sanksi.

SISKOP2MI merupakan singkatan dari Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyediakan daftar P3MI yang resmi website ini.

Sistem SISKOP2MI ini memberikan transparansi penuh sehingga Anda tidak perlu lagi menebak-nebak kredibilitas sebuah agen penyalur.

Untuk mencari data P3MI yang resmi tahun 2026, Anda bisa mengakses melalu platform digital SISKOP2MI milik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Langkah Mengakses SISKOP2MI

  • Buka Google dan ketik SISKOP2MI atau link ini: https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi
  • Akan muncul jendela dengan tulisan list P3MI.
  • Ada kolom-kolom antara lain: 35 Dinas Provinsi, 510 Dinas Kab/Kota, 88 UPT/P4TKI/LTSA BP2MI, 197 Sarana Kesehatan, 1 LSP, 158 Perwakilan RI, 60 Lembaga Keuangan, P3MI Sanksi Administratif.
  • Scroll ke bawah lagi, ada tulisan alfabet dari A sampai Z.
  • Anda bisa memilih nama P3MI berdasarkan huruf alfabet tadi. Jika Anda memilih hufur a, maka akan keluar nama-nama P3MI yang berawalan hufur a. Begitu selanjutnya.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita