Menu

Mode Gelap
ILO Jakarta: 7 Jenis Biaya Penempatan Yang Harus Ditanggung Oleh Pemberi Kerja IOM Dorong Perekrutan Pekerja Migran yang Adil dan Etis Melalui Pedoman IRIS ILO Jakarta: Imbau Aktivis Pekerja Migran Pedomani Prinsip Perekrutan Adil dan Etis PMI Lebakwangi Serang Banten Siti Muijah: Dipaksa Kerja Meski Alami Pendarahan Di Riyadh Minim Risiko Tetap Untung, Pengusaha P3MI Wacanakan Konversi ke PKPMI Dukung Program MBG, Purna Pekerja Migran Cirebon Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita

ILO Jakarta: 7 Jenis Biaya Penempatan Yang Harus Ditanggung Oleh Pemberi Kerja

badge-check


					Sinthia Harkrisnowo Perbesar

Sinthia Harkrisnowo

Pada pelatihan perekrutan yang adil dan etis yang diselenggarakan oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), pada 9 Februari 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Staf ILO Jakarta Sinthia Harkrisnowo memaparkan tentang ‘Prinsip Pemberi Kerja Mmebayar’ atau The Employer Pays Principle.

Menurut Sinthia, dengan adanya prinsip ‘Pemberi Kerja Membayar’ atau The Employer Pays Principle, maka biaya penempatan Pekerja Migran seharsunya ditanggung oleh Pemberi Kerja. Hal itu diatur dalam Konvensi ILO No 181 Tahun 1997 Tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta.

Diteruskan ada tujuh jenis biaya penempatan yang harus diayar oleh Pemberi Kerja. Biaya tersebut mencakup layanan perekrutan, layanan rujukan dan penempatan yang dapat meliputi periklanan, penyebaran informasi, pengaturan wawancara, pengajuan dokumen untuk mendapatkan izin pemerintah, verifikasi kredensial, dan penempatan pekerja migran.

Biaya tersebut yaitu:

  1. Biaya medis: pembayaran untuk pemeriksaan medis, tes kesehatan atau vaksinasi;
  2. Biaya asuransi: biaya untuk asuransi wajib dari pemerintah, kesehatan dan keselamatan pekerja, termasuk pendaftaran pada dana kesejahteraan migran;
  3. Biaya keterampilan dan kualifikasi: biaya untuk tes kemahiran bahasa, tes keterampilan dan kualifikasi, serta sertifikasi atau perizinan khusus lokasi;
  4. Biaya untuk pelatihan dan orientasi: biaya untuk pelatihan wajib, pelatihan pra keberangkatan, pelatihan pasca kedatangan, dan pelatihan di tempat;
  5. Biaya perlengkapan: biaya untuk peralatan, seragam, perlengkapan keselamatan, dan peralatan lain yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
  6. Biaya perjalanan dan penginapan: biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan, penginapan dan biaya hidup dalam negeri atau lintas batas negara dalam proses perekrutan, termasuk untuk pelatihan, wawancara, penunjukan konsuler, relokasi, dan kepulangan atau pemulangan;
  7. Biaya administrasi: biaya pengajuan lamaran dan layanan yang diperlukan semata-mata untuk memenuhi proses perekrutan. Ini dapat mencakup biaya representasi dan layanan yang ditujukan untuk mempersiapkan, memperoleh, atau melegalisasi kontrak kerja, dokumen identitas, paspor, visa, pemeriksaan latar belakang, izin keamanan dan keluar, layanan perbankan, serta izin kerja dan tempat tinggal pekerja.

Selain itu, Sinthia juga mengklasifiksi jenis biaya yang wajar ditanggung oleh pekerja migran yaitu:

  1. Kualifikasi kerja: Yaitu biaya untuk memenuhi persyaratan kerja minimun, sertifikat dan atau gelar untuk pekerjaan terampil dan semi terampil;
  2. Wawancara Awal: Yaitu biaya transportasi, penginapan, biaya hidup dasar. Catatan. Perekrut seharusnya berusaha sebaik mungkin untuk mengurangi biaya misalnya dengan wawancara secara daring;
  3. Biaya dokumen dan perjalanan. Yaitu jika dilakukan oleh pekerja sebelum ditawarkan kerja, paspor, visa dan transportasi;
  4. Penggantian dokumen yang hilang: Yaitu biaya untuk penerbitan paspor, visa dan atau persyaratan izin tinggal, biaya foto dan fotokopi. Catatan, hanya jika kehilangan atau kerusakan atas kesalahan pekerja;
  5. Akomodasi: yaitu biaya akomodasi yang disediakan oleh pemberi kerja yang benar-benar bersifat opsional. Biaya harus mengikuti nilai pasar yang adil dan memenuhi standar keselamatan serta kesehatan;
  6. Transportasi ke/dari tempat kerja. Yaitu biaya transportasi yang disediakan oleh pemberi kerja yang bersifat opsional misalnya shuttle bus. Biaya harus mengikuti pasar yang adil dan memenuhi standar keselamatan serta kesehatan;
  7. Kepulangan lebih awal: Yaitu perjalanan pulang, akomodasi dll, ketika pekerja tidak memberi pemberitahuan penuh terlebih dahulu. Harus sesuai hukum dan dimasukkan ke dalam kontrak. Harus dijelaskan kepada pekerja.

Catatannya, apabila proses perekrutan diprakarsai oleh pemberi kerja, maka harus menanggung biaya tersebut. Hal ini mencakup situasi di mana pemberi kerja merekrut pekerja dan memilih izin tinggal permanen dibanding izin kerja.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang peserta mengatakan jika “Prinsip Pemberi Kerja Membayar’ atau ‘The Employer Pays Principle’ dapat dilaksanakan di Indonesia jika Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil memasukkan prinsip ini dalam bilateral agreemant atau perjanjian antar pemerintah sebagaimana dimandatkan dalam Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sayangnya dari ratusan negara tujuan penempatan, hanya satu negara saja yang berhasil memasukkan prinsip ini ke dalam bilateral agreemant, yaitu Malaysia pada skema P2P untuk penempatan Pekerja Rumah Tangga,” jelas ketua Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif.

Baca Lainnya

IOM Dorong Perekrutan Pekerja Migran yang Adil dan Etis Melalui Pedoman IRIS

11 Februari 2026 - 13:35 WIB

ILO Jakarta: Imbau Aktivis Pekerja Migran Pedomani Prinsip Perekrutan Adil dan Etis

10 Februari 2026 - 17:38 WIB

PMI Lebakwangi Serang Banten Siti Muijah: Dipaksa Kerja Meski Alami Pendarahan Di Riyadh

10 Februari 2026 - 15:17 WIB

Minim Risiko Tetap Untung, Pengusaha P3MI Wacanakan Konversi ke PKPMI

8 Februari 2026 - 14:03 WIB

Dukung Program MBG, Purna Pekerja Migran Cirebon Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

7 Februari 2026 - 11:14 WIB

Trending di Berita