Menu

Mode Gelap
Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia 2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia Wamen Christina Aryani Bidik Peluang Kerja Profesional Sektor Hospitality di Fiji Peringatan Hari Kartini di Jeddah, Kuatkan Peran Perempuan Pekerja Migran Indonesia Koalisi Masyarakat Sipil: Tuntut Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Berita

IOM Dorong Perekrutan Pekerja Migran yang Adil dan Etis Melalui Pedoman IRIS

badge-check


					Pelatihan Perekrutan yang adil dan etis Perbesar

Pelatihan Perekrutan yang adil dan etis

Jakarta — Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mengadakan pelatihan tentang perekrutan pekerja migran yang adil dan etis pada 9 Februari 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Menurut staf IOM, Shafira Ayunindya, IOM telah membuat pedoman internasional perekrutan yang berintegritas bernama IRIS (International Recruitment Integrity System).

Pedoman ini bertujuan agar proses perekrutan pekerja migran dilakukan dengan cara yang jujur, transparan, dan menghormati hak-hak pekerja.

Shafira menjelaskan, pedoman IRIS menekankan beberapa hal penting:

  • Menghormati hak-hak pekerja migran.
  • Membuka transparansi dan akuntabilitas dalam perekrutan.
  • Menerapkan prinsip ‘Pemberi Kerja yang Membayar’ (Employer Pays Principle), artinya pekerja tidak boleh dibebani biaya perekrutan.
  • Memperkuat aturan dan penegakan hukum agar perekrutan lebih adil.

Mengapa ini penting? Karena selama ini banyak pekerja migran harus membayar biaya besar untuk bisa bekerja di luar negeri. Biaya itu sering membuat mereka terjebak hutang, bahkan bisa berujung pada praktik perbudakan atau perdagangan orang.

Dengan pedoman IRIS, pekerja migran dilindungi dari risiko eksploitasi dan diberi akses lebih baik terhadap hak-hak dasar, termasuk kesehatan.

Pedoman IRIS juga menegaskan bahwa semua biaya perekrutan seperti: paspor, visa, tiket perjalanan, biaya medis, pelatihan, hingga biaya administrasi, harus ditanggung oleh pemberi kerja, bukan pekerja,” jelasnya

Selain itu, pedoman IRIS memiliki 2 prinsip umum dan 5 prinsip operasional yaitu:

  1. Prinsip A: Menghormati hukum dan prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja
  2. Prinsip B: Menghormati perilaku etis dan profesional.

Ada juga lima prinsip operasional IRIS:

  1. Larangan biaya perekrutan dan biaya terkait bagi pekerja migran.
  2. Menghormati kebebasan bergerak;
  3. Transparansi syarat dan ketentuan kerja;
  4. Menghormati lerahasiaan dan perlindungan data;
  5. Menghormati akses terhadap pemulihan.

“Dengan pedoman ini, IOM berharap perekrutan pekerja migran bisa lebih manusiawi, adil, dan melindungi martabat pekerja,” pungkasnya

Baca Lainnya

Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia

17 April 2026 - 16:17 WIB

2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

17 April 2026 - 13:25 WIB

Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia

16 April 2026 - 17:50 WIB

Wamen Christina Aryani Bidik Peluang Kerja Profesional Sektor Hospitality di Fiji

16 April 2026 - 17:31 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil: Tuntut Pengesahan RUU Perlindungan PRT

15 April 2026 - 15:16 WIB

Trending di Berita