Jakarta – Menaggapi pernyataan Ketua Dewan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar yang mengatakan WNI yang terlibat scamming online di Kamboja ada penjahat dan ada korban. Ketua Umum Persatuan Buruh Migran (PBM) Anwar Ma’arif berpendapat bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditipu dan dipaksa bekerja dalam kejahatan scamming online dengan ancaman dan kekerasan sesuai dengan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja adalah korban, bukan penipu.
“Karena itu, mereka harus dilindungi, bukan dihukum,” ujarnya melalui pernyataan tertulis pada 26 Januari 2026.
Menurutnya, berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) telah mengatur bahwa, Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku TPPO, tidak dipidana.
“Ini adalah dasar Prinsip Non-Punishment atau Prinsip Tanpa Hukuman, sebagai dasar komitmen negara untuk memastikan korban perdagangan orang tidak dijadikan pelaku. Pemerintah harus bekerja keras agar perlindungan ini benar-benar dijalankan,” terangnya.
Pada Juni 2025, ASEAN telah meresmikan “ASEAN Guidelines on Non-Punishment Principle of Trafficking Victims” untuk memastikan sistem hukum tidak memperlakukan korban sebagai pelaku kejahatan.
Apa itu Prinsip Tanpa Hukuman?
Anwar menjelaskan, prinsip tanpa hukuman berarti negara tidak boleh menghukum korban perdagangan orang atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan karena dipaksa atau ditipu. Tujuannya adalah mencegah korban ditangkap, ditahan, dideportasi, atau dijatuhi hukuman atas tindakan yang sebenarnya dilakukan akibat mereka diperdagangkan.
“Perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa, dan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Jika korban tetap dihukum, negara justru melanggar komitmen untuk melindungi mereka,” tegasnya.
Contoh Kasus
Berdasarkan fakta, banyak pekerja migran dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, kerja enak dan proses mudah, namun sesampainya di luar negeri mereka dipaksa bekerja di perusahaan penipuan online atau judi online.
“Mereka dipaksa ikut dalam kegiatan ilegal, bahkan dengan kekerasan seperti disekap bahkan disetrum. Dalam kondisi ini, jelas mereka tidak boleh dihukum, karena semua dilakukan akibat paksaan,” katanya.
Korban Bisa Juga Jadi Pelaku
Namun demikian, ia menekankan, jika seorang korban melakukan kejahatan lain atas kemauan sendiri, yang tidak ada hubungannya dengan perdagangan orang, maka tetap bisa diproses hukum. “Misalnya, setelah bebas dari sindikat, korban sengaja mencuri motor untuk keuntungan pribadi. Itu berbeda, karena dilakukan atas niat sendiri,” jelasnya.
Kesimpulan
Anwar menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali, jika kejahatan dilakukan karena dipaksa oleh pelaku perdagangan orang maka korban tidak boleh dihukum. Namun jika kejahatan dilakukan atas kemauan sendiri, di luar konteks perdagangan orang maka korban tetap bisa dihukum.
“Negara harus berdiri di sisi korban. Prinsip tanpa hukuman adalah wujud nyata perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Anwar.








