Jakarta – Pemerintah terus memperketat pengawasan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah nyata ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Rabu (21/1).
Sinergi ini dilakukan bersamaan dengan peluncuran Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri. Fokus utamanya adalah memberantas sindikat keberangkatan ilegal yang selama ini menjadi akar masalah eksploitasi di luar negeri.
“MoU ini memperkuat kolaborasi antar-lembaga. Kita ingin memastikan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang utuh, mulai dari sebelum bekerja, pada saat bekerja, hingga mereka kembali dengan selamat ke tanah air,” ujar Mukhtarudin.
Ia juga memberikan apresiasi khusus atas terbentuknya Direktorat PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres. Kehadiran unit khusus ini diyakini akan mempersempit ruang gerak oknum yang kerap membujuk Calon PMI melalui jalur non-prosedural.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pembentukan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi korban agar berani melapor.
“Kami ingin menangani masalah ‘gunung es’ ini secara tuntas. Korban dari kelompok rentan jangan lagi merasa malu atau takut melapor. Personel kami telah disiapkan secara profesional untuk menangani trauma psikologis korban,” tegas Kapolri.
Kapolri juga menyoroti maraknya tren kejahatan baru seperti penipuan online (online scamming) dan kasus kerja paruh waktu atau ferienjob. Menurutnya, penggunaan jalur resmi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jaminan keselamatan karena negara memiliki data yang kuat untuk memberikan bantuan cepat jika terjadi kendala di luar negeri.
Selain aspek hukum, penataan Pekerja Migran Indonesia juga diarahkan pada penguatan ekonomi. Dengan pengawalan negara yang maksimal, PMI diharapkan dapat bekerja dengan tenang dan optimal dalam memberikan kontribusi devisa bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Potensi ekonomi sektor ini sangat besar, namun manfaatnya hanya bisa maksimal jika dikelola secara transparan dan melalui jalur legal yang telah disediakan,” tambah Jenderal Listyo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Berikut daftar PPA & PPO di 11 Polda dan 22 Polres:
- Polda Metro Jaya: Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Bekasi Kota;
- Polda Jawa Barat: Polres Karawang, Polres Bogor;
- Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polresta Banyumas, Polresta Surakarta, Polresta Cilacap, Polres Magelang Kota;
- Polda Jawa Timur: Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Malang, Polres Probolinggo Kota, Polres Batu;
- Polda Sumatera Selatan: Polres Lahat, Polres Ogan Komering Ulu, Polres Musi Rawas Utara, Polres Ogan Ilir;
- Polda Sumatera Utara: Polres Tanah Karo;
- Polda Sulawesi Selatan;
- Polda Sulawesi Utara;
- Polda Kalimantan Barat;
- Polda Nusa Tenggara Barat;
- Polda Nusa Tenggara Timur;








