Fenomena penempatan non prosedural yang menjadi pintu masuk ke dalam jurang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin tidak terbendung.
Hal ini disampaikan Ketua Advokasi Hukum Fbuminu Sarbumusi, Sandi Candra, melalui rilis tertulisnya pada Selasa, 6 Januari 2025.
“Kasus demi kasus menunjukkan pola yang sama: perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, dengan pemberian uang muka atau “fee” bagi calon PMI. Namun, janji itu berakhir menjadi jerat: kerja paksa, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga kematian di negara-negara Timur Tengah yang masih menyimpan warisan perbudakan modern,” ujarnya.
Diteruskan, sampai saat ini PMI sektor domestik di kerap kehilangan hak dasar: jam kerja berlebih, kebebasan berkomunikasi, hingga hak untuk pulang. bahkan tidak sedikit para pelaku melakukan memanipulasi data, usia, hingga manipulasi kesehatan.
“Sayangnya, pencegahan dan penanganan oleh negara belum menunjukkan keseriusan yang memadai. Mandat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, masih menjadi macan kertas,” jelasnya dan tiidak heran jika penanganan laporan kasus oleh pemerintah masih bersifat reaktif.
Negara baru hadir setelah ada korban, pulang dalam keadaan luka, trauma, atau meninggal dunia. Padahal, akar masalahnya sudah sangat jelas: tata kelola penempatan yang rumit, birokrasi yang lambat, dan lemahnya pengawasan di lapangan. Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang sempat dianggap solusi kini malah dihentikan, lalu membuka pintu bagi praktik penempatan ilegal.
Berdasarkan penelusurannya, layanan visa Arab Saudi bernama enjaz menjadi pintu masuk penempatan non prosedural. Enjaz, sebagai platform elektronik pemerintah Arab Saudi yang digunakan untuk mengajukan berbagai jenis visa (kerja, wisata, umrah/haji) secara daring, memungkinkan perusahaan pemilik lisensi untuk mengurus visa, tanpa harus ke kantor imigrasi. Layanan di bawah kendali Kedutaan Besar Arab Saudi ini pintu masuk dalam proses penempatan PMI secara non prosedural.
Melalui layanan ini, lanjut Sandi, meskipun ada penutupan dan penghentian atau moratorium Arab Saudi sejak tahun 2011 dan Timur tengah lainnya sejak tahun 2015, nyatanya penempatan PMI secara non prosedural ke Saudi dan Negara Arab lainnya tetap lancar jaya.
“Melalui enjaz, perusahaan penempatan nakal memanipulasi penempatan. Visa ziarah atau kunjungan disalahgunakan untuk bekerja. Dengan modal kecap, kerja enak, gaji besar dan proses cepat, serta bayar sajen di bandara, ini kemudian menjadi jalur penempatan ke lima: jalur penempatan non prosedural menurut hukum Indonesia.” terangnya.
Terlebih, aturan di Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya memungkinkan konversi visa, maka ini memperkuat jalur penempatan kelima, penempatan non prosedural.
“Sistem enjaz jelas-jelas dijadikan celah oleh perusahaan pemilik lisensi dari Kedutaan Arab Saudi untuk penempatan PMI secara non prosedural. Jadi jika pemerintah memiliki kehendak politik, bisa saja melakukan audit kemudian membekukannya. Karena itu, pemeritah harus menunjukkan kehendak politik dan keberaniannya untuk menuntaskan masalah ini dari akarnya, berani atau tidak” tantangnya.
Lebih dalam, Sandi juga mencium bau bangkai praktik penyalahgunaan wewenang dari oknum aparat penegak hukum dan pejabat yang terlibat membekingi sindikat penempatan non prosedural.
“Hal tersebut terkonformasi dari praktik yang sudah berlangsung lama tanpa penindakan berarti, sehingga menjadi pengetahuan umum. Wajar jika muncul dugaan kuat bahwa jalur kelima penempatan non prosedural itu dipelihara,” tandasnya.
Jika situasi ini dibiarkan, korban akan terus berjatuhan dan negara kehilangan potensi devisa yang besar akibat penempatan ilegal. Lebih jauh, reputasi Indonesia sebagai negara pengirim pekerja migran juga terancam. Dunia internasional menilai PMI boleh di eksploitasi di luar negeri.
Kebijakan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sendiri dimulai karena kekhawatiran atas pelanggaran hak dan keselamatan PMI, terutama di sektor domestik, yang kemudian diikuti oleh keputusan pemerintah untuk melakukan kajian dan pencabutan moratorium dengan alasan kebutuhan devisa serta permintaan Saudi yang signifikan.
“Namun, revisi kebijakan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat hanya akan membuka kembali ruang bagi mafia TPPO untuk mengeksploitasi sistem yang sama. Situasi ini diperparah dengan angka PMI yang tetap keluar secara ilegal di tengah moratorium, mencapai kisaran puluhan ribu per tahun, menunjukkan kelemahan pengawasan selama ini,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Sandi, Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi mendesak pemerintah untuk melakukan audit total:
- Perusahaan apa saja yang memiliki kisensi layanan enjaz dari Kedutaan Arab Saudi?
- Jika ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal yang menyalahgunakan layanan visa untuk masuk ke Arab Saudi tanpa visa kerja, maka harus dicabut izin usahanya. .
- Mengidentifikasi jaringan di bawah perusahaan pemilik lisensi enjaz dari Kedutaan Arab Saudi, untuk ditindak secara hukum.
Audit ini tentu akan membuka tabir dari pertanyaan besar siapa saja pelaku yang mendapatkan keuntungan finansial dari jalur penempatan kelima: penempatan non prosedural. Termasuk pemodal besar yang bermain di belakang layar.
“Kalau pemerintah tidak berani mengaudit, terus membiarkan jaringan penempatan non prosedural dan mafia TPPO maka, tidak usah gembar-gembor lagi migrasi aman, karena membiarkannya itu berarti ikut cawe-cawe,” tegasnya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai ketua harian Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, serta kementerian dan lembaga yang ada di dalamnya ditantang untuk mencegah, menindak dan menangani biang penempatan non prosedural pemilik lisensi layanan enjaz dari Kedutaan Arab Saudi.
Oleh karena itu, Fbuminu Sarbumusi merekomendasikan berikut: Pertama, membekukan pemilik lisensi layanan enjaz sebagai kanal penerbitan visa, sementara investigasi dan audit berlangsung. Kedua, menjalin kesepahaman formal baru dengan Arab Saudi untuk memastikan penempatan yang prosedural dan terlindungi. Ketiga, membuka data audit secara terbuka kepada publik, termasuk daftar nama agensi yang pernah atau sedang menjadi tersangka dalam kasus TPPO.
Sandi menegaskan jika kejahatan penempatan non prosedural yang menjadi pintu masuk ke dalam jurang TPPO. Itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah bentuk kegagalan pemerintah dalam menjamin hak hidup warganya.
“Ketika manusia diperjualbelikan demi uang, maka yang hilang bukan hanya martabat individu, tetapi juga harga diri bangsa,” tandasnya.
Sandi Candra berharap Pemerintah Indonesia harus berdaulat dengan tidak membiarkan rakyatnya dijadikan komoditas di negeri orang. Jargon Negara Hadir bukan hanya untuk menyelamatkan korban, tetapi juga mencegah lahirnya korban baru.
“Tidak ada pembangunan yang bermoral jika di atasnya masih berdiri praktik penindasan manusia atas manusia,” pungkasnya








