Catatan Akhir Tahun 2025
Setiap akhir tahun, statistik ketenagakerjaan Indonesia selalu menyisakan kegelisahan yang sama: lapangan kerja tumbuh lebih lambat dibanding pertumbuhan angkatan kerja. Dalam situasi seperti ini, buruh migran kerap diposisikan sebagai katup pengaman—alternatif jalan keluar dari pengangguran domestik yang kian meningkat. Namun, memandang buruh migran semata sebagai solusi darurat adalah kekeliruan struktural yang terus berulang.
Sejarah mencatat, sejak era Orde Baru, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri telah menjadi kebijakan tak tertulis negara. Pada dekade 1970–1980-an, migrasi tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah dan Asia Pasifik dipromosikan sebagai strategi penyerapan tenaga kerja sekaligus pemasok devisa. Dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, remitansi buruh migran bahkan diakui sebagai salah satu sumber devisa nonmigas yang stabil, sebuah fakta yang hingga kini masih relevan.
Data lembaga internasional seperti Bank Dunia dan laporan resmi KP2MI/BP2MI menunjukkan bahwa remitansi buruh migran Indonesia setiap tahun bernilai puluhan miliar dolar AS, berkontribusi langsung pada konsumsi rumah tangga, pengurangan kemiskinan, dan stabilitas neraca transaksi berjalan. Secara teori ekonomi pembangunan, remitansi dikategorikan sebagai counter-cyclical capital flow, arus dana yang justru bertahan saat ekonomi domestik melemah. Namun ironisnya, kontribusi besar ini belum sepenuhnya dibalas dengan sistem perlindungan dan pengembangan kapasitas yang setara.
Dari Proteksi Minimal ke Revolusi Sistem Perlindungan
Teori human security dalam studi migrasi internasional menegaskan bahwa migran bukan sekadar faktor produksi, melainkan subjek pembangunan yang hak-haknya harus dijamin secara menyeluruh: sebelum berangkat, selama bekerja, dan setelah kembali. Dalam konteks Indonesia, berbagai kasus kekerasan, eksploitasi, hingga kriminalisasi buruh migran menunjukkan bahwa perlindungan masih bersifat reaktif, bukan preventif dan sistemik.
Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memang telah mengalami pembaruan, namun implementasinya sering tersendat pada birokrasi, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya pengawasan terhadap aktor non-negara. Di sinilah urgensi revolusi sistem menjadi nyata: perlindungan harus terintegrasi dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas.
Dalam perspektif human capital theory (Becker), daya saing tenaga kerja ditentukan oleh investasi pada pendidikan, keterampilan, dan kesehatan. Tanpa itu, buruh migran Indonesia akan terus terjebak pada sektor informal berupah rendah dan rentan eksploitasi, kalah bersaing dengan tenaga kerja dari Filipina, Vietnam, atau India yang lebih unggul dalam sertifikasi dan penguasaan bahasa.
Purna Migran dan Transformasi Ilmu: Aset yang Terlupakan
Dimensi lain yang kerap diabaikan adalah peran purna migran. Padahal, teori knowledge transfer dan brain circulation dalam ekonomi global menegaskan bahwa pengalaman kerja lintas negara adalah modal sosial dan intelektual yang sangat berharga. Purna migran membawa disiplin kerja, etos profesional, keterampilan teknis, hingga pemahaman budaya industri global.
Sayangnya, negara belum memiliki ekosistem yang serius untuk memanfaatkan potensi ini. Purna migran sering kembali ke desa tanpa ruang aktualisasi, akhirnya kembali terjerumus ke pekerjaan informal atau bahkan migrasi berulang. Padahal, dengan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi mentor vokasi, pelatih UMKM, penggerak koperasi, hingga aktor penting dalam transformasi ekonomi lokal.
Biaya Pemberangkatan: Beban Struktural yang Harus Diakhiri
Salah satu akar masalah paling krusial adalah tingginya biaya pemberangkatan. Dalam teori ekonomi politik migrasi, biaya awal yang tinggi menciptakan debt bondage, jeratan utang yang membuat buruh migran rentan eksploitasi sejak hari pertama bekerja. Fakta bahwa negara menikmati manfaat besar dari remitansi, sementara buruh migran menanggung biaya mahal untuk berangkat, adalah paradoks kebijakan yang tidak adil.
Sudah saatnya negara hadir secara lebih progresif. Skema pembiayaan melalui Koperasi Merah Putih, BUMN, atau perbankan nasional perlu dirancang sebagai kebijakan afirmatif, bahkan menuju pembebasan biaya pemberangkatan. Dalam pendekatan developmental state, subsidi atau pembiayaan murah untuk migrasi tenaga kerja bukan beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang yang menghasilkan multiplier effect melalui remitansi, peningkatan keterampilan, dan penguatan ekonomi desa.
SMK Go Global: Menyiapkan Tenaga Kerja untuk Arena Dunia
Dalam konteks peningkatan kapasitas, inisiatif SMK Go Global yang didorong oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar patut diapresiasi dan diperluas. Program ini dirancang untuk menyelaraskan pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar kerja global, mulai dari kurikulum berbasis industri internasional, sertifikasi kompetensi, hingga penguatan bahasa asing dan karakter kerja.
Secara teoritik, program ini sejalan dengan konsep skill formation system yang menempatkan negara sebagai penghubung antara dunia pendidikan dan pasar kerja global. Jika diintegrasikan dengan skema penempatan buruh migran yang transparan dan berkeadilan, SMK Go Global dapat menjadi fondasi penting dalam mencetak tenaga kerja Indonesia yang tidak hanya berani keluar negeri, tetapi juga kompetitif dan bermartabat.
Agenda Kebijakan Menuju 2026
Menyongsong 2026, KP2MI/BP2MI yang telah bertransformasi jadi Kementerian sudah mulai berbenah harapan besar rada di pundaknya, buruh migran Indonesia tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai solusi instan atas pengangguran domestik. Mereka adalah aktor strategis dalam pembangunan nasional dan global. Dibutuhkan perubahan paradigma kebijakan: dari pendekatan administratif menuju pendekatan pembangunan manusia.
Revolusi sistem perlindungan, penghapusan beban biaya pemberangkatan, pemanfaatan purna migran sebagai agen transformasi ilmu, serta integrasi pendidikan vokasi seperti SMK Go Global adalah satu kesatuan agenda. Secara ilmiah, kebijakan ini berlandaskan teori human capital, ekonomi pembangunan, dan migrasi internasional yang telah teruji secara global.
Kini, bola berada di tangan para pemegang kebijakan. Apakah buruh migran akan terus diperlakukan sebagai angka statistik dan penyumbang devisa semata, atau diakui sepenuhnya sebagai manusia pembawa harapan, martabat, dan masa depan Indonesia di panggung dunia. Akhir tahun 2025 adalah momentum refleksi dan 2026 seharusnya menjadi titik balik.
Ali Nurdin | Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi













