Saat ini sedang ramai di media pemberitaan mengenai dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang mengalami permasalahan yang luar biasa. Sehingga menjadi viral. Seperti yang dialami oleh PMI asal Sumatera Barat dan Temanggung Jawa Tengah.
PMI Pertama mengalami persoalan berlapis mulai dari legalitas penempatan, kondisi kerja tidak layak dan penganiayaan: disiram dengan air panas dan kekerasan fisik lainnya.
PMI Kedua mengalami persoalan berlapis juga yaitu legalitas penempatan, kondisi kerja tidak layak, tidak digaji selama 20 tahun dan penganiayaan. Polisi Diraja Malaysia telah menangkap pasutri majikan Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.
Keduanya sangat memperihatinkan. Terhadap masalah yang menimpa keduanya pemerintah telah melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak keduanya. Bahkan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin berkomitmen jika kasus ini menjadi perhatian serius. Dalam upaya hukum, pemerintah bekerja sama dengan Bar Council Malaysia.
Dia berkomitmen, negara tidak akan tinggal diam ketika ada Pekerja Migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, Senin (24/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Husnul Faji SH alias Ayik sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
“Hal tersebut sudah menjadi kewenangan keduanya, dan seharusnya memang begitu,” ujar Ketua Executive Commottee Persatuan Buruh Migran Kabupaten Lombok Timur, seraya menegaskan jika integritas Malaysian Bar Council karena aktif di forum migran Asia untuk pelindungan pekerja migran.
Menurut Ayik teknis bantuan hukum terhadap WNI/PMI sudah diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2025 Tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri. Dalam peraturan tersebut, lanjut Ayik, Duta Besar maupun Konsuler memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada WNI/PMI yang mengalami masalah hukum di luar negeri dalam bentuk pengadaan pengacara (lawyer). Ini juga sudah selaras dengan Undang Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Nemun menurutnya pengaruh viral pada kasus dua WNI/PMI tersebut masih menjadi landasan utama dalam memenuhi hak atas bantuan hukum WNI/PMI. Meskipun boleh, hal ini tidak bisa terus menerus menjadi dasar pelaksanaan hak bantuan hukum.
“Oleh karena itu, saya berharap agar Pak Presiden Prabowo Subianto yang saya cintai, memberikan penambahan anggaran untuk pelindungan WNI/PMI di luar negeri. Sebagaimana rencana peningkatan anggaran sebesar Rp8 hingga Rp15 triliun,” usulnya.
Hal itu agar, pemenuhan bantuan hukum tidak pandang viral. Seperti kasus yang dialami oleh Ibu Mukdiyani Pekerja Migran Indonesia asal Lamongan yang sudah 9 tahun bekerja bekerja di Ipoh Perak Malaysia, hingga hari ini sepeser pun hak gajinya belum terpenuhi.
“Padahal, berbagai upaya telah dilakukan, secara pribadi sudah mengadukan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, melalui Persatuan Buruh Migran sudah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Direktorat PWNI Kemlu, kepada Atase Ketenagakerjaan dan Duta Besar,” terangnya.
Husnul Fajri berharap, kasus Ibu Mukdiyani diberikan bantuan hukum dalam bentuk pengadaan peguam atau pengacara yang anggarannya dari pemerintah tanpa memandang status legal atau ilegal.
“Mohon kiranya, pemerintah tidak membebani biaya bantuan hukum sebesar RM5000 kepada PMI yang tidak dibayar gajinya, karena itu mereduksi jargon negara hadir,” pungkasnya.








