Kuala Lumpur — Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkenalkan pendekatan anyar dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Mengusung sebutan “Omnibus Law Plus”, konsep ini mengedepankan kehadiran negara secara langsung, terpadu, dan berfokus pada eksekusi cepat di lapangan tanpa terjebak sekat birokrasi.
Istilah “Omnibus Law Plus” dicetuskan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dalam Forum “Pasti Ada Solusi“ yang digelar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026).
Forum strategis tersebut dihadiri langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh S. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Malaysia.
Empat pilar utama yang menjadi daya dobrak konsep Omnibus Law Plus meliputi:
- Aksi Nyata, Bukan Sekadar Prosedur Kertas
Berbeda dari Omnibus Law konvensional yang umumnya berhenti pada penyelarasan regulasi dan prosedur administratif di tingkat pusat, “Omnibus Law Plus” bertumpu pada kolaborasi aksi di lapangan. Para menteri pengampu memboyong jajarannya langsung ke KBRI Kuala Lumpur untuk mendengarkan keluhan PMI dan mengeksekusi solusinya saat itu juga.
- Penanganan Terintegrasi dan Lintas Instansi
Persoalan PMI dinilai terlalu rumit untuk diselesaikan oleh satu kementerian saja—mulai dari pendaftaran NIK/NIT, dokumen paspor, izin tinggal, pelindungan hukum, hingga akses pendidikan anak. Melalui sinergi Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kemendagri, seluruh proses administrasi dipangkas agar saling terkoneksi dan berjalan cepat.
- Prinsip “Yang Belum Legal, Dilegalkan”
Negara berkomitmen merangkul seluruh warga negara tanpa memandang status prosedural mereka. Lewat jargon “Yang belum legal kita legalkan, yang belum formal kita formalkan,” pemerintah bergerak memberikan kepastian hukum. Bukti nyatanya, sekitar 1.500 WNI di Malaysia kini sedang diproses kejelasan status kewarganegaraannya melalui verifikasi data yang ketat.
- Menyasar Akar Masalah Secara Proaktif
Pendekatan ini menuntut pemerintah tidak hanya sebagai “pemadam kebakaran” yang baru bergerak saat timbul masalah. Negara berupaya mengantisipasi serta mengurai akar persoalan sejak dini agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.
Lewat terobosan ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, ingin menegaskan pesan kuat bagi seluruh pahlawan devisa: di mana pun Warga Negara Indonesia berada, negara dipastikan hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang nyata.









