Depok – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha kepada sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
P3MI tersebut adalah PT Setia Mulia Kridatama, yang terbukti melanggar aturan dengan tetap memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik atau PRT ke kawasan Timur Tengah. Padahal, sejak tahun 2015 pemerintah telah menetapkan moratorium penempatan PRT ke 19 Negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
“Perusahaan ini tetap mengirim PRT ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan moratorium,” tegas Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, pada Selasa (3/2/2026).
Selain melanggar moratorium, PT Setia Mulia Kridatama juga melakukan pelanggaran lain, antara lain:
- Merekrut Calon PMI meski izin perekrutan telah dicabut;
- Tidak melakukan seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat;
- Tidak melaporkan hasil seleksi Calon PMI;
- Tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon PMI dalam orientasi pra-pemberangkatan.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, Kemen P2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
“Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan. Kami tidak langsung mencabut izin, tetapi memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Rinardi.
Ia menegaskan, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan, maka sanksi lanjutan akan diberlakukan.
“Pada 28 April 2026 seluruh kewajiban harus sudah dipenuhi. Jika tidak, maka akan masuk ke tahapan sanksi berikutnya, mulai dari pencairan deposito hingga pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI),” pungkasnya.













