Kebumen – Sebanyak 295 dari 449 (65.70%) desa di Kabupaten Kebumen kini telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dinilai sebagai capaian penting dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi para PMI serta keluarganya.
Menurut Aktivis Migran CARE Kebumen, Syaipul Anas, proses lahirnya Perdes ini berlangsung panjang sejak 2019 hingga 2025. Dorongan datang dari berbagai arah:
Pertama, Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadikan keberadaan Perdes sebagai salah satu indikator dalam lomba desa. Kedua, Surat Edaran Bappeda Kebumen turut mendorong desa-desa menyusun regulasi pelindungan PMI.
“Hingga sebelum 2021, tercatat sudah ada sekitar 95 Perdes yang terbit,” ujar Ketua Migran CARE Kabupaten Kebumen.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, lonjakan terbesar terjadi pada tahun 2022.
“Sekitar 200 Perdes yang terbit pada saat itu. Karena pada saat itu ada kerja sama Disnaker dengan universitas, organisasi non pemerintah, organisasi pekerja migran, dan asosiasi pengusaha,” katanya
Tidak heran jika pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Kebumen mendapatkan penghargaan Hasan Wirayuda Award dari Kementerian Luar Negeri.
Namun, Anas menilai justeru pada 2024–2025 perkembangan Perdes relatif stagnan. Hal itu disebabkan adanya perubahan kebijakan politik karena adanya pergantian pemerintahan dan juga pergantian kepala dinas.
“Tahun 2025 ada pergantian Kepala Disnaker, dan tahun 2026 target desa yang belum ada perdesnya disuruh membuat,” katanya.
Menurut Anas, keberadaan Perdes Pelindungan PMI memberi dampak positif meski belum menyentuh aspek penyelesaian kasus secara menyeluruh.
“Artinya, pemerintah desa sedikit banyaknya peduli terhadap PMI,” tegasnya.
Yang paling nyata, lanjut Anas, adalah pemberdayaan purna PMI. Sejumlah desa mulai mengalokasikan Dana Desa untuk program pemberdayaan mantan Pekerja Migran Indonesia.
“Meskipun belum semua desa menganggarkan, tapi ini sudah menjadi langkah maju,” pungkasnya.
Syaipul Anas berharap, di tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat mendorong 154 desa lainnya untuk menerbitkan Peraturan Desa Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.








