Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akhirnya berhasil memperjuangkan santunan diyat Almarhum Andi. Pekerja Migran asal Sukabumi yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Perjuangan melalui proses peradilan tersebut telah ditempuh selama 14 tahun sejak 2011 lalu.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu, perwakilan Direktorat Pelindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri Ahmad Muhammad menyerahkan pemenuhan hak diyat Almarhum Andi kepada para ahli warisnya: isteri, anak dan bapak kandungnya.
Serah terima secara simbolik tersebut dilaksanakan kantor kelurahan di Kota Sukabumi. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah dan staffnya, serta perwakilan Persatuan Buruh Migran.
Siti Migrani (bukan nama sebenarnya) merasa jika peristiwa ini sangat mengharukan. Karena perjuangannya sangat berat. Dia telah menempuhnya dalam waktu 14 tahun.
“Haru, bersyukur, bahagia dan perasaan seperti mimpi, hampir tidak percaya ternyata setelah 14 tahun berhasil juga. Anak saya adalah saksi hidup, dari masih kecil sampai sekarang sudah gadis, menyaksikan betapa beratnya memperjuangkan hak. Bolak-balik Sukabumi-Jakarta, mengurus berbagai surat yang banyak birokrasi. Sekarang alhamdulilah lelah jadi berkah,” katanya
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama kepada Duta Besar RI di Riyadh dan seluruh jajarannya. Juga kepada Bapak Judha Nugraha Direktur PWNI Kemlu dan semua jajarannya, khususnya Bapak Ahmad Muhammad. Juga kepada Persatuan Buruh Migran yang turut mengawal kasusnya.
Berdasarkan kronologinya, Andi menjadi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi sejak tahun 2011. Dia bekerja sebagai supir pribadi pada keluarga Abdullah Assayat.
Pada 21 Agustus 2011 Almarhum ketabrak mobil di Kota Ar’ar Provinsi Hududusy Arab Saudi pada pukul 01.30 Waktu setempat. kemudian dirawat di Rumah Sakit Al Markazi di Kota Arar Provinsi Hududusy. Setelah tiga bulan dirawat lalu dipindahkan ke Rumah Sakit Riyadh Care.
Pada Februari 2013, Siti Migrani difasilitasi menjenguk Almarhum Andi di Rumah Sakit Riyadh Care. Sebulan kemudian pada tanggal 24 Maret 2013, Almarhum Andi meninggal dunia. 4 bulan kemudian pada tanggal 08 Juni 2013 jenazah Almarhum Andi berhasil dipulangkan.
KBRI Riyadh menjelaskan berdasarkan keputusan Pengadilan Umum Ar-ar, terdakwa Ahmad Bin Radhiallah Bin Mathir Ar-Rasyidi dinyatakan bersalah dengan tingkat kesalahan 25% atas meninggalnya Almarhum Andi.








