Menu

Mode Gelap
Pelaksanaan Amalan Sunnah Menghidupkan Suasana Idul Fitri Momen Kepulangan Muklas, Korban Perusahaan Penipuan Online Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Akan Pulangkan PMI Dari Kamboja Pembangunan Masjid As-Sholihin Yokohama Jepang Capai 86% KUR Penempatan PMI: Solusi atau Kegagalan Kebijakan?

Berita

Sekjen Serantau Abdiyanto: Krisis Anak PMI Undocumented di Malaysia Harus Segera Ditangani

badge-check


					Abdiyanto Sekjen Serantau Perbesar

Abdiyanto Sekjen Serantau

Kuala Lumpur – Sekretaris Jenderal Serantau Malaysia, Abdiyanto, menegaskan bahwa persoalan anak-anak yang dilahirkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi di Malaysia telah berkembang menjadi krisis hak asasi manusia yang serius.

Menurut Abdiyanto, anak-anak yang lahir dari PMI undocumented berada dalam posisi paling rentan. Mereka tidak memiliki dokumen, identitas, maupun kepastian kewarganegaraan. Akibatnya, akses terhadap layanan negara nyaris tertutup.

“Kebijakan administratif yang diterapkan saat ini sama sekali tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ujarnya pada Selasa, 13 Januari 2026.

Sejak 2 Januari 2026, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memberlakukan aturan baru: penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) wajib melampirkan Sijil Kelahiran dari Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

“Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan secara non prosedural dipastikan tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan oleh JPN KDNM, sehingga dapat dipastikan pengajuannya akan ditolak, dan anaknya terancam tidak berkewarganegaraan,” jelasnya.

Abdiyanto memprediksi kedepannya akan memperparah praktik-praktik yang selama ini terjadi, misalnya. penjualan bayi oleh bidan ilegal, penitipan anak kepada pihak lain yang berpotensi menjadi praktik perdagangan manusia, klaim waris palsu, tumbuh kembangnya tidak normal karena selalu dihantui ketakutan terhadap razia imigrasi, dengan hidup dalam kondisi ekonomi lemah.

“Dan yang paling menyedihkan, anak-anak yang gagal memperoleh sijil, surat ketarangan lahir sebagai identitasnya, terancam kehilangan kewarganegaraan, ini adalah bentuk pengabaian struktural yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Abdiyanto mengakui bahwa kebijakan KBRI Kuala Lumpur lahir dari alasan sah, yakni untuk melindungi anak. Namun, ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menciptakan korban-korban baru secara massif.

“Menolak pencatatan kelahiran anak karena sijil JPN tanpa menyediakan mekanisme alternatif yang manusiawi sama artinya dengan membunuh anak. Maka prinsip the best interest of the child harus menjadi pegangan,” jelasnya.

Abdiyanto selaku Sekjen Serantau Malaysia menyerukan langkah tegas dan berani dari KBRI Kuala Lumpur serta seluruh pemangku kepentingan:

Pertama. Membuka jalur yang manusiawi khusus untuk pencatatan kelahiran anak PMI undocumented, dengan pengawasan ketat, verifikasi menyeluruh, dan pendampingan resmi.

Kedua. Kerja sama konkret dengan JPN dan otoritas Malaysia agar pencatatan kelahiran tidak berujung pada kriminalisasi orangtua kandungnya.

Ketiga. Menegaskan bahwa perlindungan anak bukan soal belas kasihan, melainkan kewajiban negara.

“Jika negara gagal hadir dalam pencatatan kelahiran anak, maka yang tumbuh bukan hanya generasi tanpa dokumen, tetapi generasi yang sejak lahir telah dibantai oleh rezim administsi. Setiap anak PMI berhak atas identitas, perlindungan, dan masa depan—tanpa syarat, tanpa penundaan,” pungkas Abdiyanto.

Baca Lainnya

Pelaksanaan Amalan Sunnah Menghidupkan Suasana Idul Fitri

20 Maret 2026 - 22:21 WIB

Momen Kepulangan Muklas, Korban Perusahaan Penipuan Online

19 Maret 2026 - 22:24 WIB

Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja

18 Maret 2026 - 22:07 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Akan Pulangkan PMI Dari Kamboja

17 Maret 2026 - 18:55 WIB

Pembangunan Masjid As-Sholihin Yokohama Jepang Capai 86%

16 Maret 2026 - 17:56 WIB

Trending di Berita