Nur Kalimah meminta bantuan kepada sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong untuk mencari kakak temannya yang bernama Sri Wahyuni. Pasalnya sejak tempat kerjanya di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, mengalami kebaran besar, Sri Wahyuni dinyatakan hilang kontrak.
Menurut Nur Kalimah, Sri Wahyuni adalah PMI Hong Kong berusia 39 tahun, berasal dari Sutojayan Kabupaten Blitar Jawa Timur.
“Ini kakak dari temen aku Sri Wahyuni asal Sutojayan Blitar, sekitar umur 39 tahun telah hilang kontak sejak kejadian kebakaran Tai Po kemarin mohon bantuannya apabila ada yang mengetahui keberadaan beliau,” pintanya pada pukul 12.14 Kamis, 27/11/2025.
Permintaan tersebut direspon hingga 818 komentar. Kebanyakan komentar mendoakan agar Sri Wahyuni segera ditemukan dalam keadaan selamat.
Namun diantara ratusan kometar itu ada akun atas nama Orchid Same yang membalas dengan Surat Keterangan Kematian (Notice for Janazah Prayer) yang diterbitkan oleh Dewan Pengawas Dana Komunitas Islam Hong Kong (The Incorporated Trustees of The Islamic Community Fund of Hong Kong).
Pada surat tersebut diterangkan telah meninggal dunia Sri Wahyuni berusia 39 tahun pada pada pukul 9.30 AM hari Selasa, 25 November 2025. Kontan hal ini membingungkan para PMI Hong Kong. Apakah Sri Wahyuni yang meninggal itu sama dengan Sri Wahyuni yang sedang dicari.
Menjawab hal tersebut, Nur Kalimah meyakini jika data dalam dokumen tersebut bukan Sri Wahyuni yang sedang dicarinya.
“Bukan itu lah, Itu mbak Sri yang meninggal karena sakit, sebelum tanggal 25 November 2025. Sedangkan tragedi Tai Po terjadi pada tanggal 26 November 2025,” jelasnya
Dikutip dari kompas.com, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mendapat informasi dari Hong Kong Police Force (HJPF) bahwa 2 (dua) WNI/PMI dinyatakan meninggal dunia, dan 2 (dua) orang lainnya mengalami luka-luka. Namun hingga berita ini diterbitkan, KJRI belum merilis identitas WNI/PMI yang meninggal tersebut.








