Menu

Mode Gelap
ILO Jakarta: Imbau Aktivis Pekerja Migran Pedomani Prinsip Perekrutan Adil dan Etis PMI Lebakwangi Serang Banten Siti Muijah: Dipaksa Kerja Meski Alami Pendarahan Di Riyadh Minim Risiko Tetap Untung, Pengusaha P3MI Wacanakan Konversi ke PKPMI Dukung Program MBG, Purna Pekerja Migran Cirebon Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

Berita

Minim Risiko Tetap Untung, Pengusaha P3MI Wacanakan Konversi ke PKPMI

badge-check


					Ilustrasi | Sumber Freepik Perbesar

Ilustrasi | Sumber Freepik

Wacana baru tengah ramai di kalangan pengusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka mulai membicarakan kemungkinan beralih ke Perusahaan Konsultan Pekerja Migran Indonesia (PKPMI) sebagai strategi bisnis yang lebih ringan, cepat, dan tetap menguntungkan dari skema Penempatan Perseorangan atau Mandiri.

Para pengusaha menilai PKPMI lebih efisien dan tetap menguntungkan. Tidak ada kewajiban menyiapkan deposito miliaran rupiah seperti P3MI, yang saat ini mencapai Rp6,5 miliar dan berpotensi naik menjadi Rp8 miliar.

“Dengan PKPMI modal lebih ringan, risiko juga lebih kecil, tapi peluang kkeuntungan tetap terbuka lebar,” ujar salah satu pengusaha di group medsos pada 8 Februari 2026.

Selain itu, proses penempatan PMI mandiri hanya membutuhkan waktu 3–7 hari dengan layanan serba online. Seperti bumi dan langit, proses penempatan melalui skema P3MI, prosesnya bisa memakan waktu 6–12 bulan. Hal itu terjadi karena harus melewati verifikasi berlapis, rekrutmen, hingga penerbitan ID PMI yang sarat dengan dokumen dan layanan manual harus datang langsung tatap muka.

Perbandingan Proses

PMI Mandiri: ID PMI → Verifikasi Perjanjian Kerja → Orientasi Pra Penempatan → Berangkat. Semua selesai dalam hitungan 3 sampai 7 hari. Proses cepat,  layanan 100% digital, tidak harus harus hadir secara fisik ke kantor KBRI atau Pemerintah Daerah, biaya jauh lebih murah, dan tidak ada tanggung jawab ketika PMI menalami masalah.

PMI via P3MI: Verifikasi mitra usaha → End user → PK → SIP → Rekrutmen → ID PMI → Dokumen keberangkatan → OPP → Berangkat. Proses panjang dari 6 sampai 12 bulan. Proses lambat dan rumit, layanan tidak digital, harus hadir secara fisik ke kantor KBRI atau Pemerintah Daerah, konsekwensi biaya menjadi tinggi, tanggung jawab pelindungan berlapis.

Tanggung Jawab dan Pengawasan

Pertimbangan lainnya karena PKPMI juga tidak dibebani tanggung jawab menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan PMI di luar negeri. Karena Undang Undang dan Peraturan Menteri mengatur PMI Perseorangan atau Mandiri bertanggung jawab atas masalahnya sendiri. Sementara P3MI wajib menanggung penuh jika terjadi masalah.

Ditambah lagi, P3MI berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan aparat hukum, sedangkan PKPMI relatif bebas dari pengawasan berlapis. Seperti istilah Helicopter Parenting yang mengakibatkan tidak produktif.

Para pengusaha P3MI menyimpulkan, sesuai dengan persaingan global yang menghendaki layanan cepat, skema penempatan perseorangan atau mandiri lebih menjanjikan keuntungan dengan beban tanggung jawab yang lebih ringan.

Baca Lainnya

ILO Jakarta: Imbau Aktivis Pekerja Migran Pedomani Prinsip Perekrutan Adil dan Etis

10 Februari 2026 - 17:38 WIB

PMI Lebakwangi Serang Banten Siti Muijah: Dipaksa Kerja Meski Alami Pendarahan Di Riyadh

10 Februari 2026 - 15:17 WIB

Dukung Program MBG, Purna Pekerja Migran Cirebon Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

7 Februari 2026 - 11:14 WIB

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Trending di Berita